MATA KULIAH :
Study Hadis
1. Jelaskan
langkah-langkah yang harus ditempuh ketika mendapatkan dua hadis yang nampaknya
saling berlawanan dan keduanya hadis yang maqbul!
-
Jika keduanya memungkinkan
untuk dikompromikan, maka langkah kompromi segera ditetapkan dan dijalankan
terhadap keduanya.
-
Jika keduanya tidak mungkin
dikompromikan dengan berbagai alasan maka:
a) Jika iketahui salah satu dari dua hadis itu merupakan nasikh,
maka hadis nasikh lebih didahulukan dan diamalkan, sedang hadis mansukh kita
tinggalkan.
b) Jika tidak mengetahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh,
maka kita harus mentarjih salah satu diantara kedua hadis tersebut dengan memperhatikan
beberapa perinsip tarjih, kemudian kita mengamalkan hadis yang rajih (terkuat).
c) Jika terhadap kedua hadis itu tidak bisa dilakukan proses
tarjih, dan hal ini merupakankebutuhan, maka kita tawaqufkan (bekukan)
mengamalkan kedua hadis tersebut, hingga nampak mana hadis yang lebih rajih.
2.
Jelaskan
syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam mengamalkan hadis dhoif!
-
Hadisnya tidak sangat
dhoif.
-
Hadisnya termasuk dalam
cakupan pokok-pokok hadis ma’mul (bisa diamalkan).
-
Tatkala mengamalkanya tidak
dii’tiqadkan mengenai kepastianya, hanya sekedar kehati-hatian saja.
3.
Jelaskan hukum hadis
mudhal dan munqhati’ serta mana yang paling buruk keadaanya diantara hadis
mursal, munqhati’ dan mudhal dengan menyertakan alasanya!
Hukum hadis mudhal merupakan hadis
dhoif, yang keadaanya lebih buruk dibandingkan dengan hadis mursal maupun hadis
munqhati’, yang dikarenakan banyaknya rawi sanad yang dibuang.
4.
Jelaskan hukum
tadlis dan hal-hal yang menjadi tujuan perawi melakukan tadlis!
-
Hukum tadlis menurut
pembagianya:
a)
Tadlis isnad hukumnya
makruh jiddan (sangat dibenci).
b)
Tadlis taswiyah hukumnya
sangat dibenci lagi.
c)
Tadlis syuyukh hukumnya
dibenci tetapi lebih ringan dibandingan dengan tadlis isnad, karena si mudallis
tidak menggugurkan satu orang pun.
-
Tujuan perawi melakukan
tadlis syuyukh yaitu:
a)
Lemahnya syekh atau tidak
tsiqah.
b)
Meninggalnya lebih akhir dibandingkan dengan syekh-syekh
lain yang sekelompok.
c)
Usia gurunya lebih muda
dibandingkan dengan rawi yang meriwayatkan hadisnya.
d)
Banyak riwayatnya (untuk mengesankan
gurunya banyak) sementara ia tidak suka menyebut-nyebut nama (gurunya) dengan
satu bentuk.
-
Tujuan perawi melakukan
tadlis isnad:
a)
Agar dikira (derajat) sanadnya
tinggi.
b)
Terlewatnya bagian hadis
yang berasal dari syekh yang didengarnya karena banyaknya.
5.
Jelaskan hukum
periwayatan hadis oleh mudallis dan bagaimana tadlis dalam hadis diketahui!
-
Para ulama berbeda pendapat
tentang menerima riwayat mudallis, akan tetapi pendapat yang masyhur ada dua
yaitu:
a)
Riwayat mudallis tertolak
secara mutlaq meskipun jelas-jelas mendengar karena perbuatan yang cacat.
b)
Apabila jelas-jelas
mendengar maka riwayatnya diterima, yaitu jika berkata sami’tu (aku telah
mendengar) dan sejenisnya, hadisnya diterima.
c)
Apabila tidak secara jelas
mendengar maka riwayatnya tidak bisa diteima, yaitu jika berkata ‘an (dari) dan
yang sejenisnya, hadisnya tidak bisa diterima.
-
Tadlis dapat diketahui
melalui satu dari dua cara yaitu:
a)
Pemberitahuan dari
mudallisnya sendiri, apabila –misal-nya-dia ditanya, seperti yang dilakukan Ibn
‘Uyainah.
b)
Penetapan salah seorang
imam (hadis) yang didasarkan pada pengetahuanya
yang diperoleh melalui kajian dan penelusuran.