Tampilkan postingan dengan label MASALAH FIKIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASALAH FIKIH. Tampilkan semua postingan

Terjemah Fikih Wadhih Jilid 1 (bab Najis)

 Bab Najasah (Beberapa Najis)

Najis-najis diantaranya : Tai (Tinja), kencing manusia dan kotoran hewan baik yang bisa dimakan maupun tidak. Dengan istilah lain: setiap sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (kemaluan; kubul/dubur), darah, muntah, nanah, cairan yang memabukkan, air susu hewan yang tidak bisa dimakan, anjing, babi, dan semua bangkai kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.  

Perkara yang dimakfu (dimaafkan) dari golongan najis:

Tidak dimaafkan dari sesuatu najis kecuali 7 macam:

  1. darah atau nanah sedikit yang terkena pada baju atau badan
  2. hewan yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk yang hinggap di makanan dan mati didalamnya.
  3. najis yang tidak terlihat karena terlalu kecil/sedikit
  4. debu jalan yang najis
  5. darah bisul dari diri seseorang meskipun banyak tanpa sengaja dikeluarkan
  6. darah kutu rambut atau kutu-kutu baik sedikit atau banyak
  7. semua najis yang sulit untuk dihindari secara umum

Hukum Mencium Kuburan dan Menyentuhnya

 Hukum Mencium Kuburan

(dikutib dari terjemah Kitab Ajwivatul Gholiyah Habib Zein Ibrahim Bin Sumaith)

Soal           : Apa hukum menyentuh dan mencium kuburan?

Jawab         : Hukumnya menurut kebanyakan ulama makruh saja.
Sebagian dari mereka mengatakan hukumnya mubah dan boleh
untuk tabaruk. Namun tidak ada seorang ulama pun yang
menyatakan hukumnya haram.

Apa dalil yang membolehkannya?

Terjemah Fikih Wadhih Bab Mengusap Dua Muzah (Jilid 1)

Terjemah Fikih Wadhih Jilid 1 (Bab Mengusap Dua Khuf/muzzah)
Hai anakku, seringkali apa yang kamu pakai di kedua kakimu (2 alas kaki yang menutupi anngota wudlu keduanya) kamu menemukan kesulitan dan masyaqot ketika melepasnya beberapa kali untuk membasuh kedua kaki beserta mata kaki dalam wudlu, oleh sebab itu Allah SWT memberi keringanan padamu untuk mengusap dua alas kaki (muzah) sebagai ganti dari membasuh kedua kakimu. Maka mengusapa kedua alas kaki tersebut adalah rukhshoh  keringanan dari Allah SWT dalam wudlu saja, tidak dalam mandi besar.

Syarat membasuh dua muzah
Disyaratkan dalam mengusap dua muzah 4 syarat:
1.       Harus suci keduanya
2.       Harus terbuat dari bahan yang tebal sekiranya tidak mudah rusak dipakai beberapa kali
3.       Harus menutupi dua kaki beserta kedua mata kaki
4.       Harus memulai memakainya setelah menyempurnakan membasuh kedua kaki (wudlu)
 
Masa dibolehkannya mengusap muzah
Lama masa dibolehkan untuk mengusap dua muzah adalah sehari semalam untuk orang mukim di negaranya/ daerahnya. Dan tiga hari tiga malam untuk seorang musafir, masa tersebut dihitung mulai dari awal hadats setelah memakai muzah.
 
Yang membatalkan mengusap muzah
Mengusap muzah batal sebab tiga perkara:
1.       Melepas kedua muzah
2.       Habisnya masa dibolehkan mengusap muzah
3.       Terjadinya perkara yang menyebabkan mandi besar

Hikmah dibolehkan mengusap atas dua muzah
Diantara sesua yang tidak diragukan lagi bahwa agama kita Islam adalah agama yang hanif (Benar) tidak membebani kita kecuali sesuai kadar kemampuan kita. Apabila kita memakai muzah pada kedua kaki kita, maka kita akan menemukan kesulitan yang besar untuk mencopotnya setiap kali berwudlu, oleh sebab itu Allah SWT memberikan keringanan pada kita untuk mengusap dua muzah sebagai ganti dari mengusap kedua kaki beserta mata kaki dalam wudlu, hal itu adalah kemudahan yang tidak diragukan lagi.

Soal-soal:
1.       Apa syarat memakai dua muzah?
2.       Apa saja yang membatalkan mengusap dua muzah?
3.       Apakah boleh mengusap dua muzah sebagai ganti mandi besar?
4.       Berapa hari Allah memberikan kemudahan bagi musafir untuk mengusap dua muzah?
5.       Apa hikmah dibolehkannya mengusap dua muzah?

 

Hukum Al Quran digital


Seiring dengan kemajuan teknologi canggih, semuannya serba digital dan android, bermunculan aplikasi buku yang dapat diakses dengan mudah baik di komputer atau android.

Soal:

Apakah alquran digital tersebut sama hukumnya dengan mushaf Al-Qur'an?

Terjemah FIkih Wadhih bab Tayamum (Jilid 1 )


 Terjemah Fikih Wadhih Jilid 1 (Bab Tayamum)

TAYAMUM

Sebagaimana yang telah kamu ketahui bahwasannya bersuci itu ada kalanya dengan wudhu atau mandi. Kecuali bagi sebagian orang yang terkadang tidak menemukan air sama sekali, seperti orang yang sedang bepergian di gurun, dan bersamanya tidak ada air sama sekali kecuali hanya cukup untuk kebutuhan minum.

Dan sebagian orang terkadang menemukan air, tetapi dia tercegah untuk menggunakannya untuk wudlu atau mandi karena ada sesuatu yang mencegahnya dari menggunakan air seperti sakit yang dihawatirkan akan memperparah pada dirinya.

Hukum Menyentuh waria/ Transgender / orang ganti kelamin

Hukum menyentuh orang yang berganti kelamin


Operasi plastik dengan merubah kelamin menjadi lawan jenis menjadi tren di negara thailand, sehingga banyak sekali laki-laki cantik (ladyguy) yang apabila kita tidak jeli dan hati – hati, maka kita akan tertipu dengan penampilan cantik mereka. Di negara kita Indonesia fenomena itu pun sudah mulai di kalangan artis, sebagai contoh alm. Dorce, dan yang lagi viral saat ini adalah Artis Lucinta Luna yang melakukan operasi plastik menjadi perempuan.

Lalu bagaimanakah hukum menyentuh orang yang telah berganti kelamin baik bagi laki-laki maupun perempuan?

 

Apakah terkejut dapat membatalkan wudlu?


Seringkali anak-anak salah faham dengan maslah ini, banyak anak-anak yang bahkan mengerjai temannya yang baru wudlu dengan cara dikejutkan dan menyuruhnya untuk mengulangi wudlunya lagi.

Lalu apakah terkejut itu dapat membatalkan wudlu?

Membasuh Tangan Selang-seling apakah masih mendapat kesunnahan mendahulukan anggota kanan?

SOAL: 

Cara membasuh tangan dengan selang seling apakah masih mendapatkan kesunnahan mendahulukan anggo kanan?