Bab Najasah (Beberapa Najis)
Najis-najis diantaranya : Tai (Tinja), kencing manusia dan kotoran hewan baik yang bisa dimakan maupun tidak. Dengan istilah lain: setiap sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (kemaluan; kubul/dubur), darah, muntah, nanah, cairan yang memabukkan, air susu hewan yang tidak bisa dimakan, anjing, babi, dan semua bangkai kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.
Perkara yang dimakfu (dimaafkan) dari golongan najis:
Tidak dimaafkan dari sesuatu najis kecuali 7 macam:
- darah atau nanah sedikit yang terkena pada baju atau badan
- hewan yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk yang hinggap di makanan dan mati didalamnya.
- najis yang tidak terlihat karena terlalu kecil/sedikit
- debu jalan yang najis
- darah bisul dari diri seseorang meskipun banyak tanpa sengaja dikeluarkan
- darah kutu rambut atau kutu-kutu baik sedikit atau banyak
- semua najis yang sulit untuk dihindari secara umum