Sebab kedhoifan HadisT

 MATA KULIAH                   : Study Hadis

1.       Jelaskan sebab kedhoifan hadis yang dikarenakan terputusnya sanad?

Kedhoifan hadis yang dikarenakan terputusnya sanad adalah terputusnya rantai sanad (silsilatu as-sanad) dengan gugurnya seorang rawi atau lebih secara disengaja, baik dari sebagian perawi dari yang lainya secara sengaja, pada awal sanad, akhir sanad, ataupun tengah-tengah sanad, baik gugur secara dhohir ataupun tersembunyi.

2.       Sebutkan nama-nama macam hadis dhoif ketika dinisbatkan kepada sebab terputusnya sanad?

1)      Hadis muallaq

2)      Hadis mursal

3)      hadis mudallas

4)      hadis munqhati’

5)      hadis mu’dal

3.       Jelaskan definisi hadis muallaq dan hukumnya yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim?

ü  Definisi

Menurut bahasa merupakan isim maful dari kata ‘alaqa, yang berarti menggantungkan, mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu yang tergantung. Sanadnya dinamakan muallaq karena kesinambunganya hanya dibagian atas.

Menurut istilah yaitu hadis yang bagian awal sanadnya dibuang, baik seorang rawi ataupun lebih secara berturut-turut.

ü  Hukum Hadis Muallaq yang terdapat dalam Kitab Shahihain

Hukum hadis muallaq yaitu mardud yang berlaku pada hadis ini secara mutak, namun jika dijumpai hadis muallaq pada kitab yang telah dipastikan keshahihannya maka terdapat kekhususan hukum, yaitu:

1)      Sesuatu yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) pasti (jazm): seperti kata qala (telah berkata), dzakara (telah menyebutkan), haka (telah menceritakan); maka dalam hal ini hukumnya shahih yang didasarkan pada mudlaf ilaihi (yang menjadi sanadnya).

2)      Sesuatu yang disebut sighat (bentuk kalimat) yang lemah (tamrid): seperti kata qila (dikatakan), dzukira (disebutkan), hukiya (diceritakan); maka dalam hal ini tidak dapat dihukumi shahih berdasarkan mudlaf ilaihi. Jadi bisa shahih, hasan ataupun dhoif, meskipun tidak ada hadis wahn (sangat lemah).

4.       Jelaskan tentang hukum hadis mursal dan hukum menjadikanya sebagai hujjah menurut ulama hadis yang lain?

Pada dasarnya hukum hadis mursal itu dlaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat diterimanya suatu hadis, yaitu sanadnya harus sambung. Hal itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang dan memiliki kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat, dalam kondisi seperti ini hadisnya menjadi dhoif.

Para ulama hadis dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai hukum hadis mursal dan penggunaanya sebagai hujjah. Hadis ini termasuk hadis yang terputus, yang diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab pada umumnya gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat adalah adil, tidak rusak (keadilanya) meski keadaan mereka tidak diketahui.

5.       Jelaskan definisi hadis mursal shahabi dan hukumnya?

ü  Definisi

Hadis mursal shahabi adalah perkataan atau perbuatan Rasulullah yang diberitakan sahabat, padahal ia tidak mendengar atau menyaksikanya, hal itu bisa terjadi karena mudanya usia mereka, atau masuk Islamnya terlambat, atau ketidak hadiranya.

ü  Hukum

Hadis mursal shahabi merupakan hadis shahih masyhur, yang ditetapkan oleh jumhur bahwa hadis itu shahih dan bisa dijadikan hujjah, karena riwayat sahabat dari tabi’in itu sangat jarang, dan jika para sahabat itu meriwayatkan dari tabi’in maka mereka akan menjelaskanya, dan jika mereka tidak menjelaskanya dan berkata ‘Rasulullah bersabda’ maka pada dasarnya mereka telah mendengar dari sahabat yang lain.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar