TERJEMAH FIKIH WADHIH JILID 3 (BAB NIKAH)


TERJEMAH FIKIH WADHIH JILID 3
BAB NIKAH

Apabila kamu telah lulus dari sekolah dan telah mempunyai kesibukan dengan pekerjaan seperti berdagang, bertani, industri, dan sebagainya, telah menghasilkan uang yang memungkinkan kamu untuk memberi nafkah dirimu dan orang lain, maka sunnah hukumnya bagi kamu untuk menikah dengan wanita yang baik bagi kamu.
Tatacara menikah adalah dengan cara sang wali calon istri berkata padamu di depan dua  orang lakai-laki "saya nikahkan kamu dengan putri saya ....... dengan maskawin ................ rupiah. Kemudian kamu menjawab "saya terima nikahnya  dengan maskawin .............. rupiah.
Adapun kamu disebut dengan suami, ayah calon istri disebut wali, dua orang laki-laki disebut dengan saksi, perkataan wali tadi disebut dengan ijab, dan perkataan kamu disebut dengan qobul.
Allah SWT berfirman:

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja

Dan barang siapa yang berkeinginan untuk menikah, maka disunnahkan baginya untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istrinya, begitu juga sebaliknya disunnahkan pula bagi calon istri untuk melihat calon suaminya. Hal tersebut dilaksanakan sebelum adanya lamaran. Sebaiknya "Nadzor" atau saling bertemu tersebut dilakukan beberapa kali sesuai dengan hajatnya masing-masing agar tidak terjadi penyesalan setelah menikah kelak. Dan dilarang untuk melihat selain wajah dan kedua telapak tangan.

HUKUM NADZOR (memandang)
Seorang laki-laki haram hukumnya untuk melihat bagian tubuh wanita lain (bukan mahromnya) namun bagi suami boleh untuk melihat tubuh istrinya bahkan aurotnya. Dan bagi laki-laki boleh melihat mahronya atau sebaliknya untuk melihat selain anggota antara pusar dan lutut. Adapun melihat selain istri atau selain mahronya adalah haram begitu juga haram untuk menyentuh dengan tangan atau lainnya.
(Yang dimaksud dengan mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang akan diterangkan pada bab orang-orang yang haram untuk dinikahi)
Dan dibolehkan untuk melihat perempuan yang bukan mahromnya untuk keperluan persaksian, mu'amalah seperti jual beli dan pembelajaran sebatas kebutuhan. Dan tidak diperkenankan melihat selaian yang diperlukan.

KHITBAH (PINANGAN)
Haram bagi seseorang untuk meminang baik secara langsung (jelas) atau tidak langsung (kinayah) seorang wanita yang sedang dalam masa iddah roj'i. Adapun wanita yang sedang dalam masa iddah karena talak ba'in maka haram untuk dilamar secara langsung (dengan perkataan jelas) saja, dan boleh dengan singgungan (lafalz yang tidak jelas). Khitbah ialah permintaan sang laki-laki kepada calon istri untuk menikah. Dan haram untuk meminang diatas pinangan orang lain.
Nabi bersabda: "dan janganlah seseorang melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya (sesama muslim) hingga dia meniggalkannya atau memberi izin untuknya". Dan barang siapa yang dimitai musyawarah (pendapat) tentang diri orang yang meminang untuk menikah atu tentang muamalah hendaknya menuturkan aib dan kebaikannya dengan jujur. Hal tersebut bukan berarti menuturkan aib seseorang termasuk ghibah yang diharamkan, melainkan hal tersebut merupakan suatu bentuk nasihat. Nabi SAW bersabda "agama adalah nasihat".


RUKUN NIKAH
Rukun nikah ada 5 (lima) yaitu: 1. Suami 2. Istri 3. Wali 4. Dua orang saksi 5. Shighat (ijab dan qobul)
Nabi SAW bersabda: "tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil"
Syarat-syarat suami (zauj):
1.      Harus seorang muslim apabila istrinya adalah muslimah, apabila suami kafir dan istrinya seorang muslimah, maka pernikahannya batal.
2.      Halal, maka tidak sah pernikahan seorang yang muhrim baik sebab haji maupun umroh
3.      Rela atau Tidak karena terpaksa
4.      Orangnya telah ditentukan, maka tidak sah menikah dengan salah satu dari dua orang laki-laki
5.      Mengetahui nama istrinya, nasabnya, dan keadaanya.
Syarat-syarat istri (zaujah):
1.      halal. Maka tidak sah nikahnya seorang yang muhrim (ihrom) sebab haji atau umrom
2.      orangnya jelas telah ditentukan, maka tidak sah menikah dengan salah satu dari dua perempuan
3.      tidak sedang berstatus menikah atau iddah
syarat-syarat wali:
1.      tidak terpaksa
2.      baligh, maka tidak sah wali anak kecil
3.      berakal, maka tidak sah wali seorang gila
4.      Merdeka, maka tidak sah wali seorang budak
5.      Laki-laki, maka tidak sah wali perempuan
6.      Islam apabila anak perempuannya muslimah, dan adapun kafir dapat menjadi wali anak perempuanya yang kafir
7.      Tidak fasik, maka tidak sah wali orang yang meninggalkan shalat, puasa dan kewajiban yang lain, tetapi apabila kefasikan sudah merajalela dan tidak ada orang baik lagi, maka seorang fasik dibolehkan untuk menjadi wali.
8.      Halal (tidak sedang ihrom)
Syarat-syarat dua orang saksi:
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Laki-laki
5.      Merdeka
6.      Dapat mendengar
7.      Dapat Melihat
8.      Dapat berbicara
9.      Mengerti bahasa yang digunakan oleh orang yang akad (wali dan zauj)
10.  Cerdas, artinya tidak sering lupa
11.  Adil
Sebagian ulama berpendapat: apabila kefasikan telah menjadi umum (merajalela) pernikahan dapat terjadi dengan dua orang saksi yang fasik.
Syarat-syarat shighat:
1.      Jelas, meskipun dengan bahasa ajam (selain bahasa Arab)
2.      Terlepas dari catatan atau syarat (dengan mambatasi perkawinan dengan waktu tertentu, maka pernikahan tidak kecuali dengan ijab seperti ucapan wali "saya kawinkan dan saya nikahkan kamu dengan anak saya dengan......."
Dan qobul: "saya terima nikah dan kawinnya dengan....."


URUTAN WALI
Urutan wali yang utama adalah ayah kemudian kakek. apabila terputus atau tidak ada maka saudara kandung laki-laki kemudian saudara laki-laki se ayah, kemudian anak laki-laki dari saudara kandung kemudia anak laki-laki dari saudara seayah kemudian paman kandung kemudian paman seayah, kemudian anak laki-laki dari paman kandung kemudian anak laki-laki dari paman seayah.
Apabila tidak mempunyai wali sama sekali maka diwalikan kepada hakim, juru agama, atau orang yang telah diberi mandat sebagai petugas pernikahan. Yang dimaksud dengan tidak adanya wali adalah meninggalnya orang-orang yang menjadi walinya, atau hilangnya kabar dari orang-orang tersebut atau karena sedangan perjalanan jauh yang tidak memungkinkan untuk pulang dalam seketika itu (sejauh jarak qosor shalat) atau karena dipenjara yang tidak memungkinkan untuk menghadiri pernikahan atau karena sedang ihrom haji/umroh atau udzur-udzur syar'i yang lain.
Apabila tidak ada hakim maka dibolehkan bagi kedua mempelai untuk menunjuk seseorang yang adil untuk mengakadkan mereka berdua dengan berkata: kami berdua memutuskan untuk menunjuk kamu agar menikahkan kami dan kami telah meridhoi apa yang menjadi keputusanmu.
Catatan: dibolehkan hanya bagi seorang ayah atau kakek degan memaksa anak perawannya untuk menikah dengan syarat ada kafa'ah (kesetaraan kedua mempelai). Dan tidak diperbolehkan untuk memaksa anak perempuannya yang janda untuk menikah, tetapi boleh menikahkannya setelah baligh dan atas izinnya. (yang dimaksud dengan janda adalah: perempuan yang kehilangan keperawanannya baik sebab menikah atau zina, dan yang dimksud dengan perawan adalah kebalikan dari janda) dan bagi selain ayah dan kakek, tidak diperkenankan untuk menikahkan perempuan yang masih kecil baik masih perawan atau telah janda. Mereka diperbolehkan untuk menikahkan perempuan yang sudah baligh setelah diberi izin (perempuan tersebut ridho terhadap pernikahannya).
Pendapat pengarang: tidak diperkenankan bagi ayah dan kakek dengan memaksa putrinya untuk menikah, kecuali telah mendapat izin dari putri tersebut. Dan diam merupakan salah satu bentuk izin, nabi SAW bersabda "seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya".

5 komentar: