Hukum menyentuh orang yang berganti kelamin
Operasi plastik dengan merubah kelamin menjadi lawan jenis menjadi tren di negara thailand, sehingga banyak sekali laki-laki cantik (ladyguy) yang apabila kita tidak jeli dan hati – hati, maka kita akan tertipu dengan penampilan cantik mereka. Di negara kita Indonesia fenomena itu pun sudah mulai di kalangan artis, sebagai contoh alm. Dorce, dan yang lagi viral saat ini adalah Artis Lucinta Luna yang melakukan operasi plastik menjadi perempuan.
Lalu bagaimanakah hukum menyentuh orang yang telah berganti
kelamin baik bagi laki-laki maupun perempuan?
JAWAB:
Hukumnya kembali kepada asal kejadian orang tersebut, jika
asalanya laki-laki kemudian operasi menjadi perempuan, maka masih dihukumi
sebagai laki-laki begitu pun sebaliknya. Karena perubahan tersebut adalah hanya
fisik luarnya saja, tidak sifat-sifat dalamnya.
Referensi:
Bujairomi Alal Khotib Juz 2 Halaman 186-187
Tidak ada komentar:
Posting Komentar