Hukum Menyentuh waria/ Transgender / orang ganti kelamin

Hukum menyentuh orang yang berganti kelamin


Operasi plastik dengan merubah kelamin menjadi lawan jenis menjadi tren di negara thailand, sehingga banyak sekali laki-laki cantik (ladyguy) yang apabila kita tidak jeli dan hati – hati, maka kita akan tertipu dengan penampilan cantik mereka. Di negara kita Indonesia fenomena itu pun sudah mulai di kalangan artis, sebagai contoh alm. Dorce, dan yang lagi viral saat ini adalah Artis Lucinta Luna yang melakukan operasi plastik menjadi perempuan.

Lalu bagaimanakah hukum menyentuh orang yang telah berganti kelamin baik bagi laki-laki maupun perempuan?

 

JAWAB:

Hukumnya kembali kepada asal kejadian orang tersebut, jika asalanya laki-laki kemudian operasi menjadi perempuan, maka masih dihukumi sebagai laki-laki begitu pun sebaliknya. Karena perubahan tersebut adalah hanya fisik luarnya saja, tidak sifat-sifat dalamnya.

Referensi:

Bujairomi Alal Khotib Juz 2 Halaman 186-187



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar