Terjemah Fikih Wadhih Jilid 1 (bab Najis)

 Bab Najasah (Beberapa Najis)

Najis-najis diantaranya : Tai (Tinja), kencing manusia dan kotoran hewan baik yang bisa dimakan maupun tidak. Dengan istilah lain: setiap sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (kemaluan; kubul/dubur), darah, muntah, nanah, cairan yang memabukkan, air susu hewan yang tidak bisa dimakan, anjing, babi, dan semua bangkai kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia.  

Perkara yang dimakfu (dimaafkan) dari golongan najis:

Tidak dimaafkan dari sesuatu najis kecuali 7 macam:

  1. darah atau nanah sedikit yang terkena pada baju atau badan
  2. hewan yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk yang hinggap di makanan dan mati didalamnya.
  3. najis yang tidak terlihat karena terlalu kecil/sedikit
  4. debu jalan yang najis
  5. darah bisul dari diri seseorang meskipun banyak tanpa sengaja dikeluarkan
  6. darah kutu rambut atau kutu-kutu baik sedikit atau banyak
  7. semua najis yang sulit untuk dihindari secara umum

Pembagian Najis

Najis terbagi menjadi 3 bagian:
  1. mukhoffafah, yaitu air seni bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan sesuatu selain ASI 
  2. Mugholladhoh, yaitu najis anjing, babi, dan anak yang dikeluarkan diantara keduanya. (baik bersilangan dengan hewan suci makan anak tersebut dikategorikan najis mugholladhoh)
  3. mutawasithoh, yaitu najis selain kedua najis sebelumnya seperti air kencing dan tai. 

Menghilangkan najis

  • Menghilangkan Najis Mukhoffafah; tidak wajib membasuh sesuatu yang terkena najis tersebut (air kencing Bayi lk) dari baju, badan, atau lainnya tetapi cukup dengan memercikkan air pada tempatnya. 
  • Menghilangkan Najis Mugholladhoh; semua benda yang terkena najis sebab jilatan anjing atau babi maka wajib dibasuh 7 kali yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu (yang suci).
  • Menghilangkan najis mutawassithoh; apa bila terkena najis selain najis diatas maka hukumnya wajib dibasuh sekali (hingga bersih), adapun 3 kali itu lebih utama.  

Dan Najis ini (mutawassitho) terbagi menjadi 2; 

    1. Hukmiyah, yaitu najis yang tidak terdapat rasa, warna, dan baunya.
    2. Ainiyah, yaitu najis yang terdapat  rasa, warna, dan baunya. 

Untuk najis hukmiyah cukup dengan dialirkan air padanya satu kali. sedangkan najis Ainiyah wajib dengan menghilangkan jirim (bendanya) kemudian disiram (dialiri) air padanya, kemudian apabila masih tersisa warna, rasa, atau baunya maka boleh menggunakan semacam sabun, dan apabila masih tidak bisa maka hal tersebut dimaafkan. 

Perkara yang disunnahkan bagi orang yang buang hajat:

Disunnahkan bagi orang yang buang hajat agar :

  1. Tidak buang hajat pada air yang tergenang
  2. Tidak pada air yang sedikit
  3. Tidak pada tempat tiupan angin
  4. Tidak dibawah pohon yang berbuah
  5. Tidak di dalam lubang
  6. Tidak di jalan
  7. Tidak di tempat berteduh
  8. Tidak berbijaca kecuali karena hajat

Mensucikan kulit bangkai

Semua kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing dan babi, karena sesungguhnya menyamak tidak bisa mensucikan keduanya. Dan cara menyamak adalah dengan menghilangkan sisa-sisa kulit dari sesuatu yang dapat membusukkan seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang pahit. 

Mensucikan cairan yang memabukkan

Cairan yang memabukkan seperti khomer tidak bisa suci kecuali apabila telah hilang bahan yang memabukkanya dengan cara berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa dimasukkan apapun kedalamnya. 

Hikmah menghilangkan najis

Najis merupakan kotoran - kotoran yang wajib kita jauhi. itu karena semisal darah dan nanah adalah mengandung kuman-kuman penyakit. Oleh sebab itu syariat memerintahkan kita untuk membersihkan pakaian dan badan kita apabila terkena hal tersebut. Dan kotoran yang keluar dari salah satu dua jalan (kemaluan) apabila terkena maka wajib bagi kita untuk menghilangkanya karena mengandung kuman-kuman penyakit tersebut juga. Tambahkan pada hal tersebut juga bahwa wajib bagi seseorang untuk tidak meninggalkan tubuhnya dalam keadaan kotor. 
Adapun anjing dan babi, maka para dokter masa ini telah menetapkan bahwa keduanya memunculkan bahaya yang besar yang berdekatan dengan keduanya. Keduanya mengandung kuman berbahaya yang harus kita jauhi. Dan karena bahaya besar keduanya, syariat menyampaikan hukum untuk membersihkan kedunya 7 kali basuhan yang salah satu basuhan dicampur dengan debu. Begitu juga cairan yang memabukkan semuanya mempunyai bahaya yang besar yang mana syari'at sangat menganjurkan kita untuk menghindari dan menjaga diri darinya. 

*mohon maafkan admin karena terjemahan masih berantakan, apabila ada yang kurang tepat dalam penerjemahan harap komen dibawah*  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar