Terjemah FIkih Wadhih bab Tayamum (Jilid 1 )


 Terjemah Fikih Wadhih Jilid 1 (Bab Tayamum)

TAYAMUM

Sebagaimana yang telah kamu ketahui bahwasannya bersuci itu ada kalanya dengan wudhu atau mandi. Kecuali bagi sebagian orang yang terkadang tidak menemukan air sama sekali, seperti orang yang sedang bepergian di gurun, dan bersamanya tidak ada air sama sekali kecuali hanya cukup untuk kebutuhan minum.

Dan sebagian orang terkadang menemukan air, tetapi dia tercegah untuk menggunakannya untuk wudlu atau mandi karena ada sesuatu yang mencegahnya dari menggunakan air seperti sakit yang dihawatirkan akan memperparah pada dirinya.

Maka tayamum adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu. Tayamum ini menempati kedudukan wudlu dan mandi dalam beberapa keadaan.

-   Tatacara Tayamum

Cara bertayamum adalah dengan mendatangkan debu yang mengandung bleduk (boleh menggunakan tanah liat yang bagi kami dinamai “nafar” setelah ditumbuk beberapa kali sampai menjadi debu yanh lembut dan halus). Kemudian kamu menepuk kedua telapak tangan kamu pada tebu tersebut dalam keadaan jari jari terpisah, (tidak melekatkan antara jari satu dengan yang lain), kemudian kamu mengusapkan kedua telapak tangan kamu  ke wajah dimulai dari atas sampai ke bawah secara merata.

Kemudian kamu menempelkan kedua telapak tangan kamu pada debu yang baru lagi kemudian mengusapkannya ke tangan kanan sampai siku menggunakan tangan kiri dan mengusap tangan kiri sampai siku menggunakan tangan kanan sampai merata juga.

-   Sebab – Sebab Tayamum Sebab yang membolehkan tayamum antara lain tidak adanya air, seperti seorang musafir di padang gurun, atau takut / Khawatir membahayakan diri dalam menggunakan air  seperti orang sakit yang mengetahui sendiri keadaan tersebut atau diberitahu dokter.

 

-   Syarat-syarat tayamum

Adanya udzur yang membolehkan untuk tayamum
Masuknya waktu sholat
Mencari air
Debu suci yang mengandung bleduk (debu halus)

-   Fardlu Tayamum

Fardlunya tayamum ada empat:

  1. Niat, maka niatlah agar diperbolehkan melaksanakan fardlu sholat karena mengharap ridlo Allah SWT
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku dengan dua kali tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan
  4. Tertib

 -  Sunnah sunnah tayamum

Sunnah sunnah tayamum ada empat:

  1. Membaca bisamillah
  2. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri
  3. Menipiskan (meringankan) debu dari dua telapak tangan
  4. Muwalat (bersegera antara satu anggota dengan anggota yang lain)

 -  Perkara yang membatalkan tayamum

Ada tiga perkara yang dapat membatalkan tayamum:

  1. Setiap perkara yang membatalkan wudlu
  2. Melihat air sebelum masuk sholat
  3. Murtad (kafir) na’udzubillah

-   Perkara yang dibolehkan dengan tayamum

Apabila seorang niat bertayamum agar dibolehkan melaksanakan kefardluan sholat, maka dia sholat fardlu sekali dengan tayamum tersebut.Apabila ia ingin sholat fardlu yang kedua, maka ia harus bertayamum lagi meskipun ia tidak mendapati perkara yang membatalkan wudlu pada dirinya (tidak batal wudlunya).

Sedangkan untuk sholat sunnah, maka dengan satu kali tayamum tersebut, ia bisa melakukan sholat sunnah semaunya.

-   Hikmah Tayamum

Telah kalian ketahui bahwa bersuci dengan wudlu atau mandi keduanya itu tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan air, tetapi keadaan sebagian manusia tidak memungkinkan untuk selalu menggunakan air; karena tidak ada air atau karena adanya udzur sakit yang mencegah dirinya untuk menggunakan air.

Oleh sebab itu, Allah memerintahkan untuk menggunakan debu yang suci sebagai ganti daripada air, karena apabila ia meninggalkan wudlu dan sholat tanpa bersuci dalam keadaan seperti itu maka dia mungkin akan terbiasa meninggalkannya.

Selain itu, pengobatan modern telah membuktikan bahwa tanah liat membersihkan wajah dan meningkatkan kecantikannya seperti bedak meskipun ada sebagian bedak yang dapat membahayakan wajah (tanah liat tersebut bisa dibeli di beberapa apotik).

Allah SWT berfirman “Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu”

 -  Soal

  1. Apa yang dimaksud Tayamum?
  2. Jelaskan tatacara tayamum
  3. Apa saja sebab yang membolehkan tayamum?
  4. Bicaralah tentang syarat-syarat tayamum!
  5. Ada berapa fardlu Tayamum?
  6. Apa saja yang dibolehkan dengan tayamum?
  7. Apa yang yang membatalkan tayamum?
  8. Apa hikmah tayamum?
UNTUK MELIHAT TERJEMAH FIKIH WADHIH BAB LAINNYA SILAHKAN KLIK TAUTAN DIBAWAH :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar