TERJEMAH FIKIH WADHIH JUZ 1 (BAB MANDI BESAR)

UNTUK MELIHAT TERJEMAH FIKIH WADHIH BAB LAINNYA SILAHKAN KLIK TAUTAN DIBAWAH :
TERJEMAH FIKIH WADHIH JUZ 1
(tanbih: ini hanya terjemah bebas saya, mohon ma’af jika ada kesalahan, untuk download terjemah bab ini dalam format word dokumen silahkan klik link berikut: DOWNLOAD)


BAB MANDI
Pada pelajaran sebelumnya kalian telah memahami bahwa wudlu merupakan wasilah (alat) dari beberapa wasilah bersuci, adapun wasilah yang kedua adalah mandi. Mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan niat khusus. 

Para santri/murid banyak yang mandi pada pagi hari atau sore untuk membersihkan tubuh mereka, tetapi mandi tersebut bukanlah mandi wajib yang dimaksud dalam bab ini. Mandi besar wajib dilaksanakan apabila terjadi (ditemukan) sesuatu yang menyebabkan mandi besar tersebut. 
Perkara-Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Hal-hal yang mewajibkan mandi besar ada enam:
1. Jima’ (bersutubuh) ini biasanya terjadi antara suami istri.
2. Keluarnya air mani (sperma), hal ini biasa terjadi pada orang yang baligh atau berumur kira-kira 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Dan kedua sebab ini (no 1&2) dinamakan jinabat, sedangkan orang yang melakukan salah satu dari 2 sebab ini dinamakan junub.
3. Haidl, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setiap bulan
4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita ketika melahirkan.
5. Wiladah (Melahirkan), ketiga sebab ini (no 3,4,5) terjadi pada seorang wanita yang baligh.
6. Kematian, baik terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Dan apbila sebab-sebab tersebut terjadi pada seorang, maka dia wajib mandi besar.
Sunnah-Sunnah Mandi

Furudhul Ghusli (Fardlu-Fardlunya mandi besar)
Setelah kamu mengetahui tatacara mendi besar, sekarang kamu harus mengetahui beberapa fardlu dan sunnah-sunnah mandi besar: 

fardlu-fardlu mandi besar antara lain:
  1. niat bersamaan dengan membasuh bagian pertama yang dibasuh dari tubuh, dengan berniat menghilangkan hadats junub bagi orang yang junub, menghilangkan hadats haidl bagi yang haid, dan menghilangkan hadats nifas bagi mereka yang nifas. dan boleh berniat bagi semuanya "fardlu ghusli lillah ta'ala" (artinya baik bagi orang junub, haidl dan nifas boleh mringkas niat menjadi saya berniat mandi fadlu/ wajib karena Allah ta'ala).
  2. menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya
  3. meratakan air dari rambut sampai seluruh kulit tubuhnya. 

Sunnah-sunnah mandi itu ada 6:
1. Membaca bismillah
2. Berwudlu sebelum mandi
3. Menggosok tubuh, yaitu menggosokkan tangan pada tubuh
4. Muwalat (berurutan tidak ada jeda pekerjaan lain atau waktu yang lama antara rukun-rukun)
5. Mendahulukan anggota arah kanan daripada yang kiri.
6. Menutup aurot dalam tempat yang sepi, adapun ditempat yang ramai maka menutup aurot hukumnya wajib.

Mandi-Mandi Sunnah
Setelah kalian mengrti bahwa seseorang yang mengalami salah satu sebab mandi besar maka dia wajib melaksanakan mandi besar (jinabat), ada juga perkara-perkara yang menyebabkan disunnahkannya mandi, antara lain:
1. Jum’at, maka disunnahkan mandi bagi orang yang akan menghadiri sholat jum’at.
2. 2 hari raya (idul fitri dan idul adha)
3. Sholat istisqo’ (minta hujan)
4. Gerhana matahari
5. Gerhana bulan
6. Memandikan jenazah (mayit)
7. Masuk islamnya orang kafir
8. Sembuh dari pingsan atau penyakit gila
9. Ihram dalam haji

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Jinabat
Orang yang junub diharamkan 5 hal:
1. Sholat
2. Membaca al – Qur’an
3. Menyentuh dan membawa mushaf
4. Thowaf di ka’bah
5. Berdiam diri di masjid

Hikmah Disyari’atkan Mandi
Kalian telah mengerti bahwa berwudlu dapat menjadikan diri kita giat/semangat, wudlu juga mempunyai faidah yang besar dalam kebersihan dan menjaga kesehatan. Dan tidak diragukan lagi bahwa mandi mempunyai faidah yang lebih besar daripada hal tersebut. Oleh sebab ini para dokter berkata: “barang siapa yang menginginkan dirinya sehat wal afiyat, maka hendaklah dia mandi minimal tiap hari satu kali pada pagi hari. 

Dan dalam Agama kita Islam mensunnahkan untuk mandi pada waktu musiman, mingguan, dan tahunan. Supaya manusia tidak bertemu dengan saudara-saudaranya sesama muslim dalam keadaan kotor yang dapat menyakiti mereka atas kotoran tersebut. 


Agama islam juga mewajibkan mandi bagi orang yang mengalami sebab-sebab yang telah kalian ketahui pada bab sebelumnya, karena setiap sebab tersebut dapat mewariskan/ menyebabkan kelemahan dan kecondongan pada sifat malas, maka mandi dapat menghalau sebab tersebut. Dan Allah SWT berfirman: 
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu junub, maka mandilah”

Pertanyaan-pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan mandi?
2. Apa saja perkara yang mewajibkan mandi?
3. Apa yang dimaksud dengan jinabat?
4. Apa arti dari nifas dan haidl?
5. Apa saja fardlunya mandi besar?
6. Apa saja perkara yang diharamkan sebab jinabat?
7. Apa saja perkara yang disunnah untuk mandi?
8. Terangkan sunnah-sunnah mandi!
9. Apa hikmahnya mandi?


UNTUK MELIHAT TERJEMAH FIKIH WADHIH JILID 1 BAB TOHAROH-WUDLU SILAHKAN KLIK LINK INI  

3 komentar: