PEMBAHASAN
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah
perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti
badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti
main catur.
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah
pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat
menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti
yang dijanjikan.
Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini
banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk
kepentingan promosi barang dengannya. Karena itu untuk kepentingan umum,
pemerintah mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian
dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan masyarakat
dan negara. Misalnya pihak penyelenggara undian tidak menepati janjinya atau
menggunakan dana yang terdahulu, penyebaran/ pengedaran undian/kupon tidak
menimbulkan keburukan sosial dan sebagainya.
2. Hukum
Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada
prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh
agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang
hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Jika uang lomba
berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para
pemenang.
b. Jika uang hadiah itu
merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia
dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
c. Jika uang hadiah lomba
disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang
yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga,
yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak
harus membayar, jika jagonya kalah.
Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari
peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak
termasuk judi.
Abdurrahman Isa menjelaskan, bahwa Islam membolehkan
bahkan memberi rekomendasi terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga
sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat
tertarik untuk membantu usaha sosial itu.
Menurut Abdurrahman Isa, undian berhadiah itu tidak
termasuk judi, karena judi dan lain sebagainya dirumuskan oleh ulama’ Syafi’i
adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung
dan rugi”. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara
tidak menghadapi untuk rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan
sebagian untuk dana sosial, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.
Mengenai hukum dari Lotre itu juga termasuk perjudian
atau taruhan dan berlaku nas Sharih dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 219
sebagai berikut:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
[segala minuman yang memabukkan] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
3. Kriteria Judi
Lafal yang dipakai
dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”.
Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah
baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun
siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat
apa- apa.
Kemudian lafal
Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya:
An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang
padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain
kelereng.
Maka anak-anak
yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur
kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan
benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.
ANALISIS
Dalam uraian diatas kaitannya dengan undian berhadiah
dan perlombaan berhadiah dapat dianalisis bahwa segala macam alat atau segala
macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan, dengan cara
keberuntungan dinamakan judi. Segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari
keuntungan dengan cara keberuntungan juga dikatakan judi.
Bahkan permainan
bola, bulutangkis dan lain-lain yang sekarang berkembang dalam masyarakat kita
adalah permainan yang sering dikatakan taruhan. Pada waktu itu permainan bola
sendiri masih tetap mubah tetapi terhadap orang yang bertaruh, permainan bola
ini menjadi haram. Karena ia menjadikan bola itu sebagai
permainan judi.
KESIMPULAN
Perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat
adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti
badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. Sedangkan yang
dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara
menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk
membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Pada hakikatnya
perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan
dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan.
Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang
rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqi, Hasbi, Kumpulan Soal Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.
Mahfudz, Sahal, Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam, (Surabaya: Diantama, 2004)
Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai
Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar