IMPLEMENTASI ZAKAT (Kajian Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103)


 
PEMBAHASAN
 TERJEMAH AYAT
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Uraian Ayat

Allah S.W.T memerintahkan kepada Rasul-Nya supaya beliau mengambil sedekah (zakat) dari sebahagian harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan mereka. Ayat ini umum, yakni perintah wajib zakat ini diperuntukkan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu atau kaya. Ketentuan ini berlaku pula bagi orang yang mencampurkan amal soleh dengan amal buruk.
Firman Allah S.W.T : "Serta berdoalah bagi mereka" yaitu doakanlah mereka dan mintakanlah keampunan bagi mereka. Penafsiran ini sejajar dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Sahihnya dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata, " Apabila Nabi S.A.W. menerima sedekah dari suatu kaum, maka Baginda mendoakan mereka. Ayahku pergi untuk menyampaikan sederkahnya (zakat). Maka Baginda berdoa, "Ya. Allah, semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada keluarga Abi Aufa.”

Firman Allah S.W.T : "Sesungguhnya selawat (do’a) engkau itu mendatangkan ketenteraman hati bagi mereka". Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan, "Merupakan rahmat bagi mereka".  Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun adalah ketenangan batin lantaran taubat mereka diterima.
Firman Allah S.W.T: "Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," yaitu Maha Mendengar doa-doamu dan Maha Mengetahui siapa yang berhak mendapat do’amu. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Hudzaifah, "Sesungguhnya doa Nabi Muhammad S.A.W itu menjangkau seorang ayah, anaknya dan cucunya".

   ASBABUN NUZUL
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.
Mereka mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika mereka mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW sendiri. Kemudian setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka. [1]
Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah, lalu turunlah ayat 'Khudz min amwaalihim....[2]
   TAFSIR AYAT
Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW dalam ayat ini untuk memungut zakat dari umatnya untuk menyucikan dan membersihkan mereka dengan zakat itu. Juga diperintahkan agar beliau berdo’a dan beristighfar bagi mereka yang menyerahkan bagian zakatnya.
Pada masa khalifah Abu Bakar, ayat ini dijadikan alasan oleh orang-orang yang menolak mengeluarkan zakat karena yang diperintah untuk memungut zakat dari mereka adalah Rasullullah sendiri, perintah Allah dalam ayat ini ditujukan kepada beliau pribadi bukan Abu Bakar.
Akan tetapi kemudian pendapat mereka ditolak oleh khalifah dan bahkan mereka karena menolak menyerahkan zakat yang wajib itu dinyatakan sebagai orang-orang yang murtad yang patut diperangi. Karena sifat tegas khalifah maka menyerahlah mereka dan kembali kejalan yang benar. Abu bakar berkata: mengenai peristiwa itu, “demi Allah, andaikan mereka menolak menyerahkan kepadaku seutas tali yang pernah mereka serahkanya sebagai kewajiban berzakat kepada Rasulullah, niscaya akan kuperangi mereka karena penolakan itu”.[3]
Yang disebut mereka pada khususnya adalah golongan yang tersebut pada ayat sebelumnya, yaitu ornag yang msih campur aduk baginya diantara amalan yang baik dan yang buruk, tetapi dia sadar akan kekurangan dirinya dan ingin akan kebaikan.[4]
Dalam ayat ini dinyatakan suatu rahasia penting yang amat dalam, yaitu salah salah satu sebab mengapa manusia itu menjadi degil, sampai ada ada juga yang masih senang mencampur aduk amal baik dengan amal buruk, dan tidak juga insaf, sehingga akhirnya bisa jatuh jadi munafik atau fasik. Sebab yang terutama adalah pengaruh harta.[5]
Dalam kehidupan manusia dikaruniai instink untuk ingin mempunyai, mencari makanan, dan harta. Agama Islam tidak menghapuskan instink tersebut bahkan dikobarkan, tetapi Islam mewajibkan supaya sebagian dari didapat itu diserahkan kepada yang lemah. Yang kaya wajib membantu yang miskin. Bukan anjuran, bukan sunnat saja, dan bukan hanya belas kasihan, tetapi kewajiban dan menjadi salah satu dari tiang rukun Islam.
Setelah Rasulullah SAW berhasil membentuk masyarakat atas dasar ajaran Islam, datanglah perintah Tuhan kepadanya “Khudz” ambil dari sebagian harta mereka sebagai sedekah. Kadang-kadang dia dinamai sodaqoh. Arti asal dari shodaqoh ialah bukti dan kebenaran, atau bukti dari benar-benarnya ada kejujuran (shiddiq) dan dia pun dinamai zakat, artinya pembersih, berkah, tumbuh, bertambah, suci, dan baik. Maksud perintah Tuhan menyuruh mengambil dari sebagian harta mereka itu sebagai sedekah dalam ayat ini adalah guna membersihkan dan mensucikan mereka.
Zakat menurut bahasa al-Qur'an juga disebut sedekah atau infak. Oleh karena itu Imam Mawardi mengatakan, "Sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah; berbeda nama tetapi sama artinya." Namun makna sedekah dan infak lebih luas yang mencakup zakat yang wajib dikeluarkan dan juga berarti pemberian yang sunnah saja.[6]
Jiwa mesti selalu dijaga kebersihan dan kesuciannya. Pokok pangkal kebersihan dan kesucian itu ialah bahwa semuanya ini adalah kepunyaan Allah. Tidak milik perseorangan, harta benda yang belum dikeluarkan sebagiannya yang telah ditentukan adalah kotor. Sebab itu maka zakat dan sedekah adalah salah satu diantara tiang rukun Islam dengan melihat ke-urgensian dari pada zakat tersebut.
Hamka menyebutkan beberapa pokok perbaikan mengenai soal harta benda dalam Islam dengan mengutip pendapat Rasyid Ridha dalam tafsirnya Tafsir juzu 11, Mesir, Al Mannar, hal 30, bahwa diantara pokok-pokok tersebut adalah:
1.      Islam mengakui milik pribadi, dan melarang memakan harta manusia dengan jalan yang batil.
2.      Dilarang melakukan riba dan segala macam perjudian.
3.      Dilarang menjadikan harta benda hanya beredar ditangan orang orang yang kaya saja. Belum pernah terjadi suatu zaman yang peredaran harta hanya beredar di tangan  orang-orang yang kaya saja sebagaimana yang terdapat pada bangsa-bangsa Barat sekarang ini, dengan adanya peraturan bank, dan perkongsian-perkongsian dan spekulasi, yang semuanya ini telah menimbulkan berontaknya kaum buruh kepada kaum modal.
4.      Orang-orang bodoh yang tidak pandai mengatur harta benda sendiri sehingga bisa hancur licin-tandas yang membawa rugi bagi dirinya sendiri dan ummatnya, tidaklah boleh memgang harta itu, melainkan dikuasai oleh penguasa.
5.      Wajib mengeluarkan zakat. Pada mulanya di zaman Makkah, zakat adalah sebagai anjuran keras saja, sebagai alamat iman, dipungut dan dibagikan saja secara isytirakiyah, gotong-royong. Tetapi setelah Islam berbentuk sebagai suatu kekuasaan, maka diadakanlah pungutan paksa.
Maksud isyrirakah atau sosialisme zaman makka itu ialah, kalau terdapat suatu jamaah Islamiyah yang terkurung atau terisolir disuatu tempat yang disana berkumpul yang kaya dengan yang miskin, wajiblah hukumnya atas yang kaya menjamin seluruh hidup yang miskin itu. Yaitu apabila zakat yang telah tertentu tidak mencukupi hidup si miskan tersebut.
6.      Islam mengatur zakat yang tertentu itu ialah dua setengah persen untuk emas perak dan perniagaan.  Dan sepersepuluh atau seperlima (sepuluh persen dan lima persen)  dari hasil pertanian makanan pokok. Demikian pula zakat binatang ternak yang telah ada ketentuannya di dalam kitab-kitab fikih.
7.      Perbelanjaan istri, keluarga, dan kerabat adalah wajib.
8.      Wajib membela orang-orang yang kesusahan, memberi makan  dan penginapan, kecuali terhadap penjahat.
9.      Menjadi kaffarah, yaitu dengan keagamaan karena berbuat suatu dosa tertentu.
10.  Selalu dianjurkan dan dipujikan memperbanyak sedekah Tathawu’ (derma, hibah,  hadiah, dan sebaginya).
11.  Dicela keras boros,  royal dan tabdzir berfoya-foya, dicela kerasa bahil, kedekut, dan kikir. Dinyatakan bahwa semuanya akan menyebabkan kehancuran dan kerunTuhan, baik untuk dirinya sendiri atau ummat dan negara.
12.  Dibolehkan ibaa-hah (berhias), berharum-harum dengan rizki baik (halal), dengan syarat tidak boros dan menyombong yang akan membawa pada menderita penyakit bagi diri atau membuat harta menjadi punah dan menimbulkan dengki, permusuhan dan segala gejala penyakit masyarakat. Dan keizinan berhias berindah-indah yang seperti tersebut itu adalah salah satu dari sebab meningkatnya kekayaan (produksi)
13.  Dipuji orang yang ekonomis dan sederhana di dalam memberi nafaqoh untuk diri sendiri dan keluarganya.
14.  Orang yang kaya tetapi bersyukur dipandang lebih utama dari pada orag miskin yang sabar. Dipujikan lagi bahwa tangan yang diatas lebih mulia daripada tngan yang berda dibawah. Dan amal kebajikan yang merata manfaatnya bagi banyak orang lebih afdhal daripada amalan-amalan yang manfaatnya hanya terbatas kepada yang membuatnya. Dan dijadikan pula suatu sedekah jariyah (wakaf) sebagai suatu sumber pahala yang tidak terputus-putus.[7]
Selanjutnya dalam ayat ini Allah menyatakan kepada Rasulnya bahwa Shalawat atau do’a Nabi SAW yang beliau berikan seketika beliau menyambut penyerahan sedekah atau zakat itu adalah membawa ketentraman bagi hati mereka. Hilanglah segala jerih payah mereka itu, jika mereka datang membawa zakat, disambut oleh Rasulullah dengan muka jernih dan dia didoakan. Muka jernih dan shalawat dari Rasul itu menyebabkan barang yang berat menjadi ringan, dan yang jauh menjadi hampir. Mereka akan sudi selalu berzakat dan berkurban, karena sambutan Rasul yang baikk itu.
Dalam penutup ayat Allah bersabda: “dan Allah adalah maha mendengar lagi maha mengetahui”Sesudah Tuhan memerintahkan Rasulnya supaya sedekah ummat-Nya dengan shalawat dan do’a untuknya, Tuhan mengatakan bahwa Dia mendengar, artinya shalawat Nabi untuk ummat itu didengar oleh Tuhan, sebab itu akan dikabulkan-Nya. Maka bertambah tenteramlah hati si mu’min tadi. Dan Tuhan pun mendengan suara taubat hamba-Nya – yeng bertalian dengan ayat sebelumnya – yaitu merasa menyesal karena selama ini, amalnya masih campur aduk diantara yang baik dan yang buruk.
Dan Tuhan pun mengetahui akan keikhlasan hati mereka dengan mengeluarkan harta itu. Karena insaf bahwa harta itu Allah-lah yang sebenarnya punya, dan dia hanya mengambil manfaat karena izin Allah, sekarang dia belanjakan kepada jalan yang diridhoi oleh Allah yeng empunya dia.[8]

 

PENUTUP
Ayat ini merupakan perintah Allah SWT agar setiap orang Islam mengeluarkan zakat kerena dalam zakat itu banyak hikmah baik dzahir dan batin terhadap harta dan diri seseorang Insan.
Zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bertambah, suci, baik danbersih. Sedangkan secara istilah,  zakat adalah bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Diantara hikmah-hikmah yang dapat kita ambil tersebut adalah:
a)      Zakat adalah merupakan rukun Islam yang ditunaikan oleh setiap orang Islam.
b)      Amil zakat disunatkan supaya mendoakan orang yang menunaikan zakat sebagaimana sunnah Rasulullah S.A.W.
c)      Zakat dapat membesihkan kekotoran dzahir harta yang dimiliki oleh seseorang Islam.
d)      Zakat dapat mensucikan kekotoran batin dalam diri seseorang Islam dari akhlak buruk seperti kikir, takbur dan ria' yang bercampur dengan amal soleh.
e)      Zakat ini disamping melambangkan hubungan seseorang muslim dengan Allah dengan melaksanakan perintah-Nya untuk mengeluarkan juga hubungan dengan manusia lain dengan memberikan bantuan harta dan membersihakn diri dari segala penyakit hati sesama manusia.
f)       Zakat memberikan ketenangan dan kebahagian ke dalam diri dan keluarga mereka yang mengeluarkan zakat.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2007. Bandung: DIPONEGORO.
Al-Qur’anul Karim The Miracle.
Hamka. 1994. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: PUSTAKA PANJIMAS.
Ibn Katsir. Tafsir Ibnu Katsier. Penterjemah: Salim Bahreisy dan said Bahreisy,1988. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Jalalluddin al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Jalallain. Terjemah oleh bahrun abu bakar. 1997. Bandung: Sinar Baru Algensindo.


[1] Jalaluddin Almahalli & Jalaluddin al Suyuti, tafsir jalalain berikut asbabun nuzul ayat, penrjmh: Bahrun Abu Bakar, Jakarta. 1997. Hal. 808
[2] As-Suyuti, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul (Bairut: Dar Ihya' al-Ulum, t.t.), hal. 105
[3] Salim Bahreisy & Said (penrjmh). Terjemah singkat tafsir ibnu Katsir. jilid 4. Surabaya. Hal. 133
[4] Hamka. Tafsir Al-Azhar jilid XI. Jakarta. 1994. Hal. 30
[5] Ibid,. hal. 31
[6] Syafi’i, WS. 2009. Zakat dalam perspektif Al-Qur’an. Hal. 2
[7] Ibid,. Hal. 35-36
[8] Ibid,. Hal. 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar