Do'a Shalat Witir Ramadhan


بِسْمِ اللهِ الرّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُلِ اللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ الَلّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلاَوَّلِيْنَ وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلاخِرِيْنَ وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلَملَإِ الْاَعْلَي اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ (اَللّهُمَّ فَارِقَ اْلفُرْقَانِ وَمُنْزِلَ اْلقُرْانِ بِالْحِكْمَةِ وَالْبَيَانِ بَارِكْ اَللّهُمَّ لَنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ٣x) وَاَعِدْهُ عَلَيْنَا وَعَلَى اْلمسْلِمِيْنَ سِنِيْنًا بَعْدَ سِنِيْنٍ وَاَعْوَامًا بَعْدَ اَعْوَامٍ عَلَي مَا تُحِبُّ وَتَرْضَي يَاذَالْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ. اَللَّهُمَّ إِنَّ لَكَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَكُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ لَيَالِى شَهْرِ رَمَضَانَ عُتَقَاءَ وَطُلَقَاءَ وَنُقَذَاءَ وَاُمَنَاءَ وَاُسَرَاءَ وَاُجَرَاءَ مِنَ النَّارِ. فَاجْعَلْنَا اللَّهُمَّ وَوَالِدِيْنَا وَمَشَايِخَنَا وَمُعَلِّمِيْنَا وَوَالِدِهِمْ وَاْلحَاضِرِيْنَ وَجَمِيْعَ اْلمسْلِمِيْنَ. مِنْ عُتَقَائِكَ وَطُلَقَائِكَ وَنُقَذَائِكَ وَاُمَنَائِكَ وَاُسَرَائِكَ وَاُجَرَائِكَ مِنَ النَّارِ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوْبَنَا وَاسْتُرْ عُيُوْبَنَا وَطَهِّرْ قُلُوْبَنَا وَحَسِّنْ مُنْقَلَبَنَا وَعَافِنَا وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَعَلَى طَاعَتِكَ اَعِنَّا وَعَنْ بَابِكَ فَلَا تَطْرُدْنَا وَاخْتِمْ بِالصَّالِحَاتِ اَعْمَالَنَا يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اِلهَنا قَدْ تَعَرَّضَ لَكَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ الْمُتَعَرِّضُوْنَ وَقَصَدَكَ اْلقَاصِدُوْنَ وَاَمَّلَ جُوْدَكَ وَمَعْرُوْفَكَ الْطَّالِبُوْنَ وَلَكَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَكُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ لَيَالِى شَهْرِ رَمَضَانَ نَفَحَاتٌ وَجَوَائِزُ وَمَوَاهِبُ وَعَطَايَا تَمُنُّ بِهَا عَلَي مَنْ تَشَاءُ. فَاجْعَلْنَا اَللّهُمَّ مِمَّنْ سَبَقَتْ مِنْكَ اْلعِنَايَةُ. وَهَا نَحْنُ نَدْعُوْكَ كَمَا اَمَرْتَنَا فَاسْتَجِبْ لَنَا كَمَا وَعَدْتَنَا. اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ اْلمِيْعَادَ يَااَرْحَمَ اْلرَّاحِمِيْنَ (اَللّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ سَالِمِيْنَ ٣x) وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ امِنِيْنَ. وَاَلْحِقْنَا بِالصَّالِحِيْنَ. وَمَتِّعْنَا بِالنَّظَرِ اِلَي وَجْهِكَ اْلكَرِيْم يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَصْلِحْ اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. وَاجْبُرْ اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاجْعَلْنَا مِنْ خِيَارِ اُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَالِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَالِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. امِيْنَ 

Cara Menginstal Al-Qur'an In Word pada Microsoft Office 2013

Beberapa waktu lalu saya menginstal microsoft office 2013 pada netbook. memang pada segi tampilan, dan beberapa fitur lain. Microsoft office 2013 jauh lebih unggul dari pada produk-produk sebelumnya.
Namun seiring dengan perbaharuan yang dikembangkan oleh pihak Microsoft, banyak aplikasi tambanhan yang masih belum competible untuk disandingkan dengannya, salah satu aplikasi tambahan yang paling penting bagi kebanyakan pengguna office ini adalah Al-Qur'an in Word. 
Masalahnya, setelah Microsoft Office 2013 sudah saya instal rapi, ternyata aplikasi Al-Qur'an in Word tidak mendukung. Setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut melalu bantuan Google, akhirnya saya menemukan cara yang efektif, yaitu dengan menginstal juga office 2010 di dalamnya, tidak usah instal semua officenya, cukup word 2010 saja. Dengan begitu anda akan dapat menikmati add in Qur'an in Word pada kedua aplikasi Office tersebut. 
Demikian sedikit Share saya tentang pengalaman yang telah saya alami baru-baru ini, kurang lebihnya mohon petunjuk dari sahabat-sahabat sekalian. 

Pengertian Materi Pembelajaran


Dalam sebuah pembelajaran materi yang akan diberikan merupakan unsur yang tidak dapat dilupakan oleh seorang pendidik. Materi atau bahan merupakan medium untuk mencapai tujuan pengajaran yang dikonsumsi oleh peserta didik. Materi merupakan inti dari kegiatan pembelajaran, karena bahan pelajaran itulah yang akan diupayakan untuk dikuasai oleh peserta didik.
Bahan atau materi pelajaran adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu.[1]
Dalam menetapkan materi pembelajaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru, diantaranya adalah: [2]
1.      Materi pelajaran hendaknya menunjang untuk tercapainya tujuan pembelajaran.
2.      Materi pelajaran hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan atau perkembangan siswa.
3.      Materi pelajaran hendaknya terorganisir secara sistematik dan berkesinambungan.
4.      Materi pelajaran hendaknya mancakup hal-hal yang bersifat faktual mauoun konseptual.
Materi pelajaran dapat dibedakan menjadi tiga aspek.[3] Pertama, pengetahuan (knowledge), pengetahuan merujuk pada informasi yang disimpan dalam pikiran (mind) siswa, dengan demikian pengetahuan berhubungan dengan berbagai informasi yang harus dihafal dan dikuasai oleh siswa sehingga manakala diperlukan, siswa dapat mengungkapkannya kembali.
Kedua, keterampilan (skill). Keterampilan menunjuk pada tindakan-tindakan fisik atau non-fisik yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang kompeten untuk mencapai tujuan tertentu.
Ketiga, sikap (attitude). Sikap menunjuk pada kecenderungan seseorang untuk bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang diyakini kebenarannya oleh siswa.
Menurut Hilda Taba, materi pelajaran atau bahan dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan, yakni fakta khusus, ide-ide pokok, konsep, dan sistem berfikir. [4] Fakta khusus adalah bentuk materi kurikulum yang sangat sederhana. Fakta khusus ini biasanya merupakan informasi yang tingkat kegunaannya paling rendah.
Ide-ide pokok bisa berupa prinsip atau generalisasi. Memahami ide pokok memungkinkan kita bisa menjelaskan sejumlah gelajal spesifik atau sejumlah materi pelajaran.
Konsep lebih tinggi tingkatannya dibanding dengan ide pokok, memahami konsep berarti memahami sesuai sesuatu yang abstrak sehingga mendorong anak untuk berfikir lebih mendalam.
Sistem berfikir berhubungan dengan kemampuan untuk memecahkan masalah secara empiris, sistematis dan terkontrol yang kemudian dinamakan berfikir ilmiah. Setiap disiplin ilmu memiliki sistem berfikir yang tidak sama, oleh sebab itu materi tentang sistem berfikir erat kaitannya dengan struktur keilmuan.


[1] Sanjaya, Perencanaan dan Desain, 141
[2] Ibrahim, Perencanaan Pengajaran, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 102
[3] Sanjaya, Perencanaan dan Desain, 142
[4] Ibid., 144

Pengertian dan Macam-macam Metode Pembelejaran



Pengertian Metode pembelajaran
Secara etimologi metode berasal dari dua perkataan yaitu “Meta” yang berarti “Melalui” dan “Hodos” yang berarti “Jalan” atau “Cara”.[1] Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia metode didefinisikan sebagai cara yang telah teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud tertentu.
Secara terminologi metode adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun dapat tercapai secara optimal.[2] Lebih lanjut Mulyasa menjelaskan bahwa metode adalah jalan yang harus ditempuh dan dilalui untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mendidik yang secara filosofis berarti pembinaan atau pembentukan sikap dan kepribadian yang beruang lingkup pada wilayah kognitif, konatif, afektif, dan psikomotorik dalam diri manusia.[3]
Metode adalah seperangkat cara, jalan dan teknik yang harus dimiliki dan digunakan oleh pendidik dalam upaya menyampaikan dan memberikan pendidikan kepada peserta didik agar mencapai tujuan pendidikan yang termuat kurikulum yang telah ditetapkan.[4] Para ahli pendidikan berpendapat bahwa tidak ada metode pembelajaran yang dipandang paling baik karena baik tidaknya metode mengajar sangat tergantung kepada tujuan pengajaran, materi yang diajarkan, jumlah peserta didik, fasilitas penunjang, kesanggupan individual, dan lain-lain. Oleh sebab itu,  kegiatan pengajaran dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang sederhana sampai yang kompleks.
Dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran haruslah memperhatikan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut dapat menunjukkan dan mengarahkan dalam pemilihan dan penerapan metode sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Diantara prinsip-prinsi metode pembelajaran adalah:[5] Pertama, prinsip mempermudah. Metode pembelajaran yang akan digunakan oleh seorang pendidik pada dasarnya adalah untuk mempermudah peserta didik dalam memahami,  menghayati, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sekaligus mengidentifikasikan dirinya dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ilmu pengetahuan dan keterampilan tersebut.
Kedua, berkesinambungan. Pendidikan adalah suatu proses yang berlangsung secara terus-menerus. Oleh sebab itu, dalam menggunakan metode pembelajaran seorang pendidik haruslah memeprhatikan kesinambungan pemberian materi, tidak hanya mengejar target pencapaian kurikulum. 
Ketiga, prinsip fleksibel dan dinamis. Metode yang digunakan harus bersifat fleksibel dan dinamis sebab dengan kelenturan dan kedinamisasian tersebut pelaksanaan pembelajaran tidak terlihat monoton dan membosankan dengan satu macam metode saja.
Dari prinsip-prinsip tersebut, dapat dipahami bahwa menentukan sebuah metode tidak bisa seenaknya, melainkan harus memperhatikan beberapa prinsip tertentu agar materi yang disampaikan dapat diserap dan dipahami peserta didik dengan mudah, begitu juga proses pembelajaran tidak monoton dan membosankan.
Macam-macam Metode Pembelajaran
Metode-metode yang banyak digunakan dalam proses pembelajaran adalah:
1.      Metode ceramah
Yang dimaksud dengan metode ceramah adalah cara yang digunakan oleh guru dalam menyampaikan pengertian-pengertian materi kepada peserta didik dengan jalan menerangkan dan menuturkan secara lisan.[6] Penggunaan ceramah sebagai metode sangat ekonomis dan efektif untuk keperluan penyampaian informasi dan pengertian. Kelemahannya adalah siswa cenderung pasif, pengaturan kecepatan secara klasikal ditentukan oleh pengajar, kurang cocok untuk pembentukan keterampilan dan sikap, dan cenderungmenmpatkan guru sebagai otoritas terakhir.[7]
Metode ceramah ini merupakan metode kombinasi dari metode hafalan, diskusi, dan tanya jawab. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menggunakan metode ceramah adalah sebagai berikut:
a)      Mendefinisikan istilah-istilah tertentu
b)      Pembuatan bagian-bagian atau sub-sub bagian dari materi yang dibicarakan.
c)      Pembuatan ikhtisar dalam bentuk pengungkapan dari inti pembicaraan
d)     Langkah terakhir, mengajukan dan memecahkan keberatan-keberatan dan memberikan kesempatan kepada guru untuk menjawab dan mengklarifikasi jika ada salah pengertian[8]
2.      Metode tanya jawab
Metode ini dilaksanakan dengan cara guru menyampaikan pesan atau materi pembelajaran dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada peserta didik untuk dijawab, atau sebaliknya. Dengan pertanyaan tersebut diharapkan guru dapat memberikan stimulus yang dapat menjadikan pengarahan bagi aktifitas belajar peserta didik.[9]
3.      Metode diskusi
Metode diskusi adalah suatu cara penyajian bahan pelajaran di mana guru memberi kesempatan kepada para siswa untuk mengadakan perbincangan ilmiah guna mengumpulkan pendapat, membuat kesimpulan atau penyusun berbagai alternatif pemecahan atas suatu masalah.[10] Diskusi adalah percakapan ilmiah yang berupa tukar pendapat, pemunculan ide-ide serta pengujian pendapat yang dilakukan oleh beberapa orang yang tergabung dalam kelompok itu untuk mencapai kebenaran.[11]
4.      Metode demonstrasi
Metode demonstrasi adalah metode paling sederhana dibandingkan dengan metode-metode lainnya. Metode ini merupakan suatu cara menyajikan materi dengan memprtunjukkan obyek secara langsung atau dengan mempertunjukkan cara atau proses sesuatu secara langsung.
Disisi lain peserta didik mengamati dengan teliti dan seksama saat guru memperagakan sesuatu sebagai alat bantu untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana melakukan susuatu.[12]



[1] Mulyasa, KBK; Karakteristik dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2003), 39
[2] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), 187
[3] Mulyasa, KBK, 39
[4] Sukarno, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Surabaya: eLKAF, 2012), 84
[5] Ibid., 85-86
[6] Ibid., 125
[7] J.J. Hasibuan dan Moedjiono, Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 13
[8] Muhaimin, Strategi Belajar Mengajar, (Surabaya: CV Citra Media, 1996),83
[9] Sukarno, Metodologi Pembelajaran, 128-129
[10] Roestiyah N.K., Didaktik Metodik , (Jakarta: Bumi Aksara 1994), 79
[11] Sukarno, Metodologi Pembelajaran, 132
[12] Ibid., 136

Undian Berhadiah dalam Perspektif Islam


PEMBAHASAN
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti
main catur.
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dengannya. Karena itu untuk kepentingan umum, pemerintah mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan masyarakat dan negara. Misalnya pihak penyelenggara undian tidak menepati janjinya atau menggunakan dana yang terdahulu, penyebaran/ pengedaran undian/kupon tidak menimbulkan keburukan sosial dan sebagainya.
2. Hukum
Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Jika uang lomba berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para pemenang.
b. Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
c. Jika uang hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah.
Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak termasuk judi.
Abdurrahman Isa menjelaskan, bahwa Islam membolehkan bahkan memberi rekomendasi terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu.
Menurut Abdurrahman Isa, undian berhadiah itu tidak termasuk judi, karena judi dan lain sebagainya dirumuskan oleh ulama’ Syafi’i adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung dan rugi”. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak menghadapi untuk rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.
Mengenai hukum dari Lotre itu juga termasuk perjudian atau taruhan dan berlaku nas Sharih dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [segala minuman yang memabukkan] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
3. Kriteria Judi
Lafal yang dipakai dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”.
Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat apa- apa.
Kemudian lafal Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya: An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain kelereng.
Maka anak-anak yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.

ANALISIS
Dalam uraian diatas kaitannya dengan undian berhadiah dan perlombaan berhadiah dapat dianalisis bahwa segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan, dengan cara keberuntungan dinamakan judi. Segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan dengan cara keberuntungan juga dikatakan judi.
Bahkan permainan bola, bulutangkis dan lain-lain yang sekarang berkembang dalam masyarakat kita adalah permainan yang sering dikatakan taruhan. Pada waktu itu permainan bola sendiri masih tetap mubah tetapi terhadap orang yang bertaruh, permainan bola ini menjadi haram. Karena ia menjadikan bola itu sebagai permainan judi.

KESIMPULAN
Perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Pada hakikatnya perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan. Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.


DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqi, Hasbi, Kumpulan Soal Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.
Mahfudz, Sahal, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya: Diantama, 2004)
Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.