بِسْمِ
اللهِ الرّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُلِ اللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ الَلّهُمَّ
صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلاَوَّلِيْنَ وَصَلِّ وَسَلِّمْ
عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلاخِرِيْنَ وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ
فِي كُلِّ وَقْتٍ وَحِيْنٍ وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي اْلَملَإِ
الْاَعْلَي اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ (اَللّهُمَّ فَارِقَ اْلفُرْقَانِ وَمُنْزِلَ اْلقُرْانِ
بِالْحِكْمَةِ وَالْبَيَانِ بَارِكْ اَللّهُمَّ لَنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ٣x)
وَاَعِدْهُ عَلَيْنَا وَعَلَى اْلمسْلِمِيْنَ سِنِيْنًا بَعْدَ سِنِيْنٍ وَاَعْوَامًا
بَعْدَ اَعْوَامٍ عَلَي مَا تُحِبُّ وَتَرْضَي يَاذَالْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ. اَللَّهُمَّ
إِنَّ لَكَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَكُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ لَيَالِى شَهْرِ رَمَضَانَ
عُتَقَاءَ وَطُلَقَاءَ وَنُقَذَاءَ وَاُمَنَاءَ وَاُسَرَاءَ وَاُجَرَاءَ مِنَ النَّارِ.
فَاجْعَلْنَا اللَّهُمَّ وَوَالِدِيْنَا وَمَشَايِخَنَا وَمُعَلِّمِيْنَا وَوَالِدِهِمْ
وَاْلحَاضِرِيْنَ وَجَمِيْعَ اْلمسْلِمِيْنَ. مِنْ عُتَقَائِكَ وَطُلَقَائِكَ وَنُقَذَائِكَ
وَاُمَنَائِكَ وَاُسَرَائِكَ وَاُجَرَائِكَ مِنَ النَّارِ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ ذُنُوْبَنَا
وَاسْتُرْ عُيُوْبَنَا وَطَهِّرْ قُلُوْبَنَا وَحَسِّنْ مُنْقَلَبَنَا وَعَافِنَا
وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَعَلَى طَاعَتِكَ اَعِنَّا وَعَنْ بَابِكَ
فَلَا تَطْرُدْنَا وَاخْتِمْ بِالصَّالِحَاتِ اَعْمَالَنَا يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ.
اِلهَنا قَدْ تَعَرَّضَ لَكَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ الْمُتَعَرِّضُوْنَ وَقَصَدَكَ
اْلقَاصِدُوْنَ وَاَمَّلَ جُوْدَكَ وَمَعْرُوْفَكَ الْطَّالِبُوْنَ وَلَكَ فِي هَذِهِ
اللَّيْلَةِ وَكُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ لَيَالِى شَهْرِ رَمَضَانَ نَفَحَاتٌ وَجَوَائِزُ
وَمَوَاهِبُ وَعَطَايَا تَمُنُّ بِهَا عَلَي مَنْ تَشَاءُ. فَاجْعَلْنَا اَللّهُمَّ
مِمَّنْ سَبَقَتْ مِنْكَ اْلعِنَايَةُ. وَهَا نَحْنُ نَدْعُوْكَ كَمَا اَمَرْتَنَا
فَاسْتَجِبْ لَنَا كَمَا وَعَدْتَنَا. اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ اْلمِيْعَادَ يَااَرْحَمَ
اْلرَّاحِمِيْنَ (اَللّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ سَالِمِيْنَ ٣x)
وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ امِنِيْنَ. وَاَلْحِقْنَا بِالصَّالِحِيْنَ. وَمَتِّعْنَا
بِالنَّظَرِ اِلَي وَجْهِكَ اْلكَرِيْم يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَصْلِحْ
اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. وَاجْبُرْ اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاجْعَلْنَا
مِنْ خِيَارِ اُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَالِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَالِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
امِيْنَ
semoga blog ini bermanfaat, Please subscribe n follow halaman FB saya: @pecisantrinu dan chanel youtube saya: @Pecihitam NU
Label
- A.JASA DISAIN
- aplikasi
- ARTIKEL
- BROSUR
- CERAMAH
- CONTOH PROPOSAL
- DISAIN
- Do'a
- DOWNLOAD
- DOWNLOAD KITAB
- DZIKIR DAN DO'A
- FILM
- GAME
- INFO MENARIK
- INFO UNIK
- KAJIAN
- KALENDER
- KHUTBAH
- KISAH
- KISAH INSPIRATIF
- KITAB
- KITAB TERJEMAH
- KOMIK
- MAKALAH
- MASALAH FIKIH
- MEDIA PEMBELAJARAN
- MP3 ISLAMI
- NGAJI
- RPP
- shalawat
- SKRIPSI
- SOFTWARE
- SURAT
- TOKOH
- TUTORIAL KOMPUTER
Cara Menginstal Al-Qur'an In Word pada Microsoft Office 2013
Beberapa waktu lalu saya menginstal microsoft office 2013 pada netbook. memang pada segi tampilan, dan beberapa fitur lain. Microsoft office 2013 jauh lebih unggul dari pada produk-produk sebelumnya.
Namun seiring dengan perbaharuan yang dikembangkan oleh pihak Microsoft, banyak aplikasi tambanhan yang masih belum competible untuk disandingkan dengannya, salah satu aplikasi tambahan yang paling penting bagi kebanyakan pengguna office ini adalah Al-Qur'an in Word.
Masalahnya, setelah Microsoft Office 2013 sudah saya instal rapi, ternyata aplikasi Al-Qur'an in Word tidak mendukung. Setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut melalu bantuan Google, akhirnya saya menemukan cara yang efektif, yaitu dengan menginstal juga office 2010 di dalamnya, tidak usah instal semua officenya, cukup word 2010 saja. Dengan begitu anda akan dapat menikmati add in Qur'an in Word pada kedua aplikasi Office tersebut.
Demikian sedikit Share saya tentang pengalaman yang telah saya alami baru-baru ini, kurang lebihnya mohon petunjuk dari sahabat-sahabat sekalian.
Pengertian Materi Pembelajaran
Dalam sebuah
pembelajaran materi yang akan diberikan merupakan unsur yang tidak dapat
dilupakan oleh seorang pendidik. Materi atau bahan merupakan medium untuk
mencapai tujuan pengajaran yang dikonsumsi oleh peserta didik. Materi merupakan
inti dari kegiatan pembelajaran, karena bahan pelajaran itulah yang akan
diupayakan untuk dikuasai oleh peserta didik.
Bahan atau
materi pelajaran adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus
dikuasai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar dalam rangka pencapaian
standar kompetensi setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu.[1]
Dalam
menetapkan materi pembelajaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
seorang guru, diantaranya adalah: [2]
1.
Materi pelajaran hendaknya
menunjang untuk tercapainya tujuan pembelajaran.
2.
Materi pelajaran hendaknya sesuai
dengan tingkat pendidikan atau perkembangan siswa.
3.
Materi pelajaran hendaknya
terorganisir secara sistematik dan berkesinambungan.
4.
Materi pelajaran hendaknya mancakup
hal-hal yang bersifat faktual mauoun konseptual.
Materi
pelajaran dapat dibedakan menjadi tiga aspek.[3] Pertama,
pengetahuan (knowledge), pengetahuan merujuk pada informasi yang
disimpan dalam pikiran (mind) siswa, dengan demikian pengetahuan
berhubungan dengan berbagai informasi yang harus dihafal dan dikuasai oleh
siswa sehingga manakala diperlukan, siswa dapat mengungkapkannya kembali.
Kedua, keterampilan
(skill). Keterampilan menunjuk pada tindakan-tindakan fisik atau
non-fisik yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang kompeten untuk
mencapai tujuan tertentu.
Ketiga, sikap (attitude).
Sikap menunjuk pada kecenderungan seseorang untuk bertindak sesuai dengan nilai
dan norma yang diyakini kebenarannya oleh siswa.
Menurut Hilda
Taba, materi pelajaran atau bahan dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan, yakni
fakta khusus, ide-ide pokok, konsep, dan sistem berfikir. [4] Fakta
khusus adalah bentuk materi kurikulum yang sangat sederhana. Fakta khusus ini
biasanya merupakan informasi yang tingkat kegunaannya paling rendah.
Ide-ide pokok
bisa berupa prinsip atau generalisasi. Memahami ide pokok memungkinkan kita
bisa menjelaskan sejumlah gelajal spesifik atau sejumlah materi pelajaran.
Konsep lebih
tinggi tingkatannya dibanding dengan ide pokok, memahami konsep berarti
memahami sesuai sesuatu yang abstrak sehingga mendorong anak untuk berfikir
lebih mendalam.
Sistem berfikir berhubungan dengan
kemampuan untuk memecahkan masalah secara empiris, sistematis dan terkontrol
yang kemudian dinamakan berfikir ilmiah. Setiap disiplin ilmu memiliki sistem
berfikir yang tidak sama, oleh sebab itu materi tentang sistem berfikir erat
kaitannya dengan struktur keilmuan.
Pengertian dan Macam-macam Metode Pembelejaran
Secara
etimologi metode berasal dari dua perkataan yaitu “Meta” yang berarti
“Melalui” dan “Hodos” yang berarti “Jalan” atau “Cara”.[1]
Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia metode didefinisikan sebagai cara yang
telah teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud tertentu.
Secara
terminologi metode adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana
yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun dapat
tercapai secara optimal.[2]
Lebih lanjut Mulyasa menjelaskan bahwa metode adalah jalan yang harus ditempuh
dan dilalui untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mendidik yang secara
filosofis berarti pembinaan atau pembentukan sikap dan kepribadian yang beruang
lingkup pada wilayah kognitif, konatif, afektif, dan psikomotorik dalam diri
manusia.[3]
Metode adalah
seperangkat cara, jalan dan teknik yang harus dimiliki dan digunakan oleh
pendidik dalam upaya menyampaikan dan memberikan pendidikan kepada peserta
didik agar mencapai tujuan pendidikan yang termuat kurikulum yang telah
ditetapkan.[4] Para
ahli pendidikan berpendapat bahwa tidak ada metode pembelajaran yang dipandang
paling baik karena baik tidaknya metode mengajar sangat tergantung kepada
tujuan pengajaran, materi yang diajarkan, jumlah peserta didik, fasilitas
penunjang, kesanggupan individual, dan lain-lain. Oleh sebab itu, kegiatan pengajaran dapat dilakukan dengan
menggunakan pendekatan yang sederhana sampai yang kompleks.
Dalam memilih
dan menggunakan metode pembelajaran haruslah memperhatikan beberapa prinsip.
Prinsip-prinsip tersebut dapat menunjukkan dan mengarahkan dalam pemilihan dan
penerapan metode sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai
dengan tingkat kebutuhannya.
Diantara
prinsip-prinsi metode pembelajaran adalah:[5] Pertama,
prinsip mempermudah. Metode pembelajaran yang akan digunakan oleh seorang
pendidik pada dasarnya adalah untuk mempermudah peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sekaligus mengidentifikasikan dirinya
dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ilmu pengetahuan dan keterampilan
tersebut.
Kedua, berkesinambungan.
Pendidikan adalah suatu proses yang berlangsung secara terus-menerus. Oleh
sebab itu, dalam menggunakan metode pembelajaran seorang pendidik haruslah
memeprhatikan kesinambungan pemberian materi, tidak hanya mengejar target
pencapaian kurikulum.
Ketiga, prinsip
fleksibel dan dinamis. Metode yang digunakan harus bersifat fleksibel dan
dinamis sebab dengan kelenturan dan kedinamisasian tersebut pelaksanaan
pembelajaran tidak terlihat monoton dan membosankan dengan satu macam metode
saja.
Dari
prinsip-prinsip tersebut, dapat dipahami bahwa menentukan sebuah metode tidak
bisa seenaknya, melainkan harus memperhatikan beberapa prinsip tertentu agar
materi yang disampaikan dapat diserap dan dipahami peserta didik dengan mudah,
begitu juga proses pembelajaran tidak monoton dan membosankan.
Macam-macam Metode Pembelajaran
Metode-metode
yang banyak digunakan dalam proses pembelajaran adalah:
1.
Metode ceramah
Yang dimaksud
dengan metode ceramah adalah cara yang digunakan oleh guru dalam menyampaikan
pengertian-pengertian materi kepada peserta didik dengan jalan menerangkan dan
menuturkan secara lisan.[6] Penggunaan
ceramah sebagai metode sangat ekonomis dan efektif untuk keperluan penyampaian
informasi dan pengertian. Kelemahannya adalah siswa cenderung pasif, pengaturan
kecepatan secara klasikal ditentukan oleh pengajar, kurang cocok untuk
pembentukan keterampilan dan sikap, dan cenderungmenmpatkan guru sebagai
otoritas terakhir.[7]
Metode ceramah
ini merupakan metode kombinasi dari metode hafalan, diskusi, dan tanya jawab.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menggunakan metode ceramah adalah
sebagai berikut:
a)
Mendefinisikan istilah-istilah
tertentu
b)
Pembuatan bagian-bagian atau
sub-sub bagian dari materi yang dibicarakan.
c)
Pembuatan ikhtisar dalam bentuk
pengungkapan dari inti pembicaraan
d)
Langkah terakhir, mengajukan dan
memecahkan keberatan-keberatan dan memberikan kesempatan kepada guru untuk
menjawab dan mengklarifikasi jika ada salah pengertian[8]
2.
Metode tanya jawab
Metode ini
dilaksanakan dengan cara guru menyampaikan pesan atau materi pembelajaran
dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada peserta didik untuk dijawab,
atau sebaliknya. Dengan pertanyaan tersebut diharapkan guru dapat memberikan
stimulus yang dapat menjadikan pengarahan bagi aktifitas belajar peserta didik.[9]
3.
Metode diskusi
Metode diskusi
adalah suatu cara penyajian bahan pelajaran di mana guru memberi kesempatan
kepada para siswa untuk mengadakan perbincangan ilmiah guna mengumpulkan
pendapat, membuat kesimpulan atau penyusun berbagai alternatif pemecahan atas
suatu masalah.[10]
Diskusi adalah percakapan ilmiah yang berupa tukar pendapat, pemunculan ide-ide
serta pengujian pendapat yang dilakukan oleh beberapa orang yang tergabung
dalam kelompok itu untuk mencapai kebenaran.[11]
4.
Metode demonstrasi
Metode demonstrasi
adalah metode paling sederhana dibandingkan dengan metode-metode lainnya.
Metode ini merupakan suatu cara menyajikan materi dengan memprtunjukkan obyek
secara langsung atau dengan mempertunjukkan cara atau proses sesuatu secara
langsung.
Disisi lain peserta didik mengamati
dengan teliti dan seksama saat guru memperagakan sesuatu sebagai alat bantu
untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana
melakukan susuatu.[12]
[2] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain
Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), 187
Undian Berhadiah dalam Perspektif Islam
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah
perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti
badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti
main catur.
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah
pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat
menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti
yang dijanjikan.
Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini
banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk
kepentingan promosi barang dengannya. Karena itu untuk kepentingan umum,
pemerintah mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian
dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan masyarakat
dan negara. Misalnya pihak penyelenggara undian tidak menepati janjinya atau
menggunakan dana yang terdahulu, penyebaran/ pengedaran undian/kupon tidak
menimbulkan keburukan sosial dan sebagainya.
2. Hukum
Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada
prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh
agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang
hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Jika uang lomba
berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para
pemenang.
b. Jika uang hadiah itu
merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia
dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
c. Jika uang hadiah lomba
disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang
yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga,
yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak
harus membayar, jika jagonya kalah.
Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari
peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak
termasuk judi.
Abdurrahman Isa menjelaskan, bahwa Islam membolehkan
bahkan memberi rekomendasi terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga
sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat
tertarik untuk membantu usaha sosial itu.
Menurut Abdurrahman Isa, undian berhadiah itu tidak
termasuk judi, karena judi dan lain sebagainya dirumuskan oleh ulama’ Syafi’i
adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung
dan rugi”. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara
tidak menghadapi untuk rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan
sebagian untuk dana sosial, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.
Mengenai hukum dari Lotre itu juga termasuk perjudian
atau taruhan dan berlaku nas Sharih dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 219
sebagai berikut:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
[segala minuman yang memabukkan] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
3. Kriteria Judi
Lafal yang dipakai
dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”.
Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah
baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun
siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat
apa- apa.
Kemudian lafal
Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya:
An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang
padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain
kelereng.
Maka anak-anak
yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur
kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan
benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.
ANALISIS
Dalam uraian diatas kaitannya dengan undian berhadiah
dan perlombaan berhadiah dapat dianalisis bahwa segala macam alat atau segala
macam permainan yang digunakan untuk mencari keuntungan, dengan cara
keberuntungan dinamakan judi. Segala macam alat atau segala macam permainan yang digunakan untuk mencari
keuntungan dengan cara keberuntungan juga dikatakan judi.
Bahkan permainan
bola, bulutangkis dan lain-lain yang sekarang berkembang dalam masyarakat kita
adalah permainan yang sering dikatakan taruhan. Pada waktu itu permainan bola
sendiri masih tetap mubah tetapi terhadap orang yang bertaruh, permainan bola
ini menjadi haram. Karena ia menjadikan bola itu sebagai
permainan judi.
KESIMPULAN
Perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat
adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti
badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. Sedangkan yang
dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara
menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk
membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.
Pada hakikatnya
perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan
dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan.
Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang
rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqi, Hasbi, Kumpulan Soal Jawab, Jakarta: Bulan Bintang, 1971.
Mahfudz, Sahal, Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam, (Surabaya: Diantama, 2004)
Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai
Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
Langganan:
Postingan (Atom)