semoga blog ini bermanfaat, Please subscribe n follow halaman FB saya: @pecisantrinu dan chanel youtube saya: @Pecihitam NU
Label
- A.JASA DISAIN
- aplikasi
- ARTIKEL
- BROSUR
- CERAMAH
- CONTOH PROPOSAL
- DISAIN
- Do'a
- DOWNLOAD
- DOWNLOAD KITAB
- DZIKIR DAN DO'A
- FILM
- GAME
- INFO MENARIK
- INFO UNIK
- KAJIAN
- KALENDER
- KHUTBAH
- KISAH
- KISAH INSPIRATIF
- KITAB
- KITAB TERJEMAH
- KOMIK
- MAKALAH
- MASALAH FIKIH
- MEDIA PEMBELAJARAN
- MP3 ISLAMI
- NGAJI
- RPP
- shalawat
- SKRIPSI
- SOFTWARE
- SURAT
- TOKOH
- TUTORIAL KOMPUTER
HUKUM ZIARAH MAKAM WALI YANG MASIH DIRAGUKAN
Ziarah ke makam-makam para Anbiya’, Auliya’, Ulama’
dan Sholihin merupakan ritualitas yang cukup memikat perhatian
sebagian besar masyarakat kita. Unsur yang mendorong keberangkatan mereka pun
cukup beragam. Ada yang Tabarruk, Tawassul untuk tujuan yang di maksud,
dan ada pula yang cuma sekedar ber-Tafakkur. Namun yang unik, banyak
diantara peziarah yang sebenarnya merasa sangsi atas valid dan tidaknya siapa
yang bersemayam di dalam makam tersebut. Hal itu
bermula dari munculnya beberapa makam baru yang di kabarkan oleh banyak orang
sebagai makam seorang Wali atau di klaim sebagai tempat persemayaman seseorang
yang ternyata makamnya juga berada di tempat lain. Sunan Bonang misalnya, konon
makamnya juga berada di daerah Bawean. Demikian pula Syekh Jumadil Kubro, di
kabarkan makamnya juga berada di lereng gunung Merapi daerah Yogyakarta.
(Pon.
Pes. LIRBOYO Kediri Jatim )
Pertanyaan :
- Bagaimanakah
hukum ziarah ke suatu makam yang keberadaan Shohibul Maqbarah-nya
masih di ragukan ada dan tidaknya ?
Jawaban a :
Tidak di sunnahkan karena tidak ada qorinah yang menunjukkan
adanya mayit sesuai dengan qoidah الأصل كالعدم ، المشكوك كالمعدوم .
Ibarat jawaban a :
وفي ترشيح المستفيدين صحيفة 143 ما نصه :
(قوله كما نص عليه) أن عنه e أنه قال :" من زار قبر والديه أو أحدهما فقرأ عنده يَس
والقرآن الحكيم غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا "، قال في الإيعاب :" وإنما
تسن الزيارة للإعتبار والترحم والدعاء أخذا من قول الزركشي " أن ندب الزيارة
مقيد بقصد الإعتبار أو الترحم والإستغفار أو التلاوة والدعاء ونحوه وبكون الميت
مسلما أي ولو أجنبيا لا يعرفه لكنها فيمن يعرفه آكد فلا تسن زيارة الكافر بل تباح
كما في المجموع وإن كانت للإعتبار فلا فرق . ثم قال في تقسيم الزيارة " إنها
إما لمجرد تذكر الموت والآخرة فتكفي رؤية القبور من غير معرفة أصحابها وإما لنحو
الدعاء فتسن لكل مسلم وإما للتبرك فتسن لأهل الخير لأن لهم في برازخهم تصرفات
وبركات لا يحصى عددها ، وإما لأداء حق صديقه ووالد.
- Bagaimana pula
hukum ziarah ke suatu makam (baru) yang status agama Shohibul Maqbarah
tersebut masih meragukan dirinya (peziarah) ?
Jawaban b :
Hukum asal ziaroh adalah boleh. Adapun perinciannya sebagai
berikut :
Sunnah jika
ada Qoshdul I’tibar atau
Qoshdul Istighfar ( bermaksud memintakan maaf pada mayyit ) ketika ada Gholabat
Adz Dzon ( persangkaan kuat ) bahwa mayitnya adalah muslim.
Haram jika
bermaksud Istighfar untuk mayit dengan persangkaan kuat bahwa mayitnya
adalah orang kafir.
Referensi :
- Kitab Inshof
- Faidl
Al Qodir Juz : 5 Hal : 56
- Ittihaf
Ahli Al Zaman Hal : 12
- Fatawi
Al Romli Hamisy Al Fatawa Al Kubro Juz : 2 Hal : 32
وفي كتاب الإنصاف ما نصه :
اعلم أن زيارة قبور الأموات جائز مطلقا سواء كان المقبور مؤمنا أو
كافرا لأن الزيارة لا تخلو عن الفائدة .
وفي فيض القدير حزء 5 صحيفة 56 ما نصه :
" كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب
وتدمع العين وتذكر الآخرة ولا تقولوا هجرا " بالضم أي قبيحا أو فحشا وقد أهجر
في منطقه أفحش وأكثر فيما لا ينبغي ، وقوله نهيتكم خطاب رجال فلا يدخل فيه الإناث
على المختار عند أصحابنا ، فلا يندب له لكن يجوزمع الكراهة . ثم الزيارة بمجرد هذا
القصد يستوي فيها القبور كما سبق ، قال السبكي :" متى كانت الزيارة بهذا
القصد لا يشرع فيها قصد قبر بعينه ولا تشد الرحال لها وعليه يحمل ما في شرح مسلم
من منع شد الرحال لزيارة القبور وكذا بقصد التبرك إلا الأنبياء فقط "، وقال
بعضهم :" أستدل به على حل زيارة القبور سواء كان الزائر ذكرا أو أنثى والمزور
مسلما أم كافرا "، قال النووي بالجواز قطع الجمهور وقال صاحب الحاوي :"
ولا تجوز زيارة قبر الكافر" وهو غلط إهـ.
وفي اتحاف أهل الزمان صحيفة 12 ما نصه :
وقسموا الزيارة إلى أقسام وأوضحوا ما تلخص لديهم من الأحكام وذلك أن
الزيارة إن كانت للإتعاظ والإعتبار فلا فرق في جوازها بين قبور المسلمين والكفار ،
وإن كانت للترحم والإستغفار من الزائر فلا منع إلا في حق الكفار فإن الشريعة أخبرت
بعدم غفران كفره وعليه عملوا قوله تعالى ( ولا تصل على أحد منهم مات أبدا ولا تقم
على قبره ) .
وفي حاشية الشرواني جزء 3 صحيفة 200 ما نصه :
قال في الإيعاب :" وإنما تسن الزيارة للاعتبار والترحم والدعاء
أخذا من قول الزركشي " إن ندب الزيارة
مقيد بقصد الإعتبار أو الترحم والإستغفار أو التلاوة والدعاء ونحوه ويكون
الميت مسلما أي ولو أجنبيا لايعرفه لكنها فيمن يعرفه آكد فلا تسن زيارة الكافر بل
تباح كما في المجموع وإذا كانت للاعتبار فلا فرق .
وفي فتاوى الرملي هامش الفتاوى الكبرى جزء 2 صحيفة 32 ما نصه :
سئل عمن أسلم وأبواه كافران ثم تردد بعد موتهما في إسلامهما هل يدعو
لوالديه بالرحمة أم لا ، فأجاب " بأنه إن غلب على ظنه إسلامهما جاز الدعاء
لهما بالمغفرة والرحمة ونحوهما وإلا فلا يجوز ذلك لكن يستحب له أن يدعو بالمغفرة
والرحمة لكل من أسلم من والديه على سبيل الإيهام فيدخل أبواه في ذلك إن كانا أسلما.
- Apa saja
kriteria orang yang bisa di anggap mu’tabar informasi-nya mengenai
kewalian seseorang yang makamnya baru di temukan ?
Jawaban c :
Tidak ada orang yang informasinya
Mu’tabar Syar’I ( di anggap benar menurut Syara’).
@ Catatan : mimpi dan ilham bisa di
jadikan Hujjah untuk diri sendiri bila memang orangnya sholeh, shodiq, adil dan
seorang wali.
Referensi :
- Ittihaf
Al Sadat Al Muttaqin Juz : 2 Hal : 286
- Jami’
Ushul Al Auliya Hal : 295
- Jam’a
Al Jawami’ Juz : 2 Hal : 356
وفي اتحاف السادة المتقين جزء 2 صحيفة 286 ما نصه :
وبالجملة فالعلم بالغيب أمر تفرد به سبحانه ولا سبيل إليه للعباد إلا
بإعلام منه وإلهام بطريق المعجزات أو الكرامة أو إرشاد إلى الإستدلال بالأمارات
فيما يمكن فيه ذلك .
وفي جامع أصول الأولياء صحيفة 295 ما نصه :
واختلف أهل الحقيقة هل يجوز أن يعلم الولي أنه ولي أم لا ، قال بعضهم
:" لا ولو ظهر له من الكرامات ما ظهر لجاز أن يكون ذلك مكرا من الله تعالى به
لأن العاقبة هي الأصل وهي مجهولة فكم رجل انعكس عليه حاله وخالف مبدأه مآله وإلى
هذا ذهب جماعة من شيوخ هذه الطائفة لا يحصون (وقال) بعضهم :" يجوز أن يعلم
أنه ولي باطلاع الله تعالى له على عاقبة أمره ودوام حاله بطريق الكرامة والدليل
العشرة المبشرة بالجنة ، وإلى هذا ذهب الأستاذ أبو علي الدقاق ، وقال أبو يزيد البسطامي :"
أولياء الله عرائسه ولا يرى العرائس إلا المحارم فهم مخدرون عنده في حجاب الانس لا
يراهم أحد في الدنيا ولا في الآخرة .
وفي جمع الجوامع جزء 2 صحيفة 356 ما نصه :
(مسئلة الإلهام إيقاع شيء في القلب يثلج) بضم اللام وحكي فتحها أي
يطمئن (له الصور يخص به الله تعالى بعض أصفيائه وليس بحجة لعدم ثقة من ليس معصوما
بخواطره ) لأنه لا يأمن دسيسة الشيطان فيها (خلافا لبعض الصوفية) في قوله "
أنه حجة في حقه أما المعصوم كالنبي e فهو حجة في حقه وحق غيره إذا تعلق بهم
كالوحي
Hukum berobat kepada dokter lain jenis
Pertanyaan :
Sampai dimanakah batasan
tidak adanya Dokter wanita ?. Apakah dalam satu desa, kecamatan, kabupaten
ataukah propinsi ?.
(PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri )
Jawaban :
Batasnya di daerah tempat
tinggal wanita tersebut serta mempertimbangkan keadaan pasien dan keahlian
Dokternya. *)
*) Catatan
: Maksud mempertimbangkan pasien dan Dokter disini adalah : meninjau dari tidak
adanya Dokter yang sejenis (laki-laki atau perempuan) didaerah tersebut, atau
ada tapi biayanya lebih mahal dari biasanya atau Dokternya tidak ahli atau
pasiennya dalam keadaan kriris sehingga jika ke dokter yang sejenis tidak
memungkinkan.
Referensi : 1. Fatawi An
Nisa’ Hal.46.
2. Fathul Bari
Juz I Hal. 136
3. Asy- Syarwani Juz
VII Hal. 202 - 203
4. Hamisy Bujairomi ‘Alal
Khothib Juz IV
Hal. 270 – 271
1-وفى فتاوى النساء العصرية للشيخ موسى صالح شرف
ما نصه :
سؤال
: ماذا تفعل المرأة المريضة عندما لا تجد طبيبة تكشف عليها وتعالجها، وهل يجوز لها
أن تذهب الى الطبيب ؟
هند
محمود أبو ظبي الأمارات
الجواب
: على المرأة أن تذهب الى طبيبة مثلها للكشف عليها، لأن هذا أستر لها، فإذا لم
يوجد فى مقرها طبيبة او لم يكن لمرضها الا الطبيب الرجل، فعليها أن تتخير الطبيب
المسلم الصالح العفيف حسن السمعة، فإذا لم يوجد فلتذهب لأي طبيب على أن يكون فى
صحبتها والدها او أخوها او زوجها او أية امرأة أخرى .
2-وفى
فتح البارى للشيخ ابن حجر ما نصه :
{هل يداوى الرجل
المرأة والمرأة الرجل}
وأما حكم المسئلة فتجوز مداواة الأجانب
عند الضرورة وتقدر بقدرها فيما يتعلق بالنظر والجس باليد وغير ذلك اهـ.
3-وفى حواشى الشروانى ما نصه :
يحل (ويباحان) أى
النظر والمس (لفصد وحجامة وعلاج) للحاجة لكن بحضرة مانع خلوة كمحرم أو زوج أو
امرأة ثقة لحل خلوة رجل بامرأتين ثقتين يحتشمهما – الى أن قال – وبشرط عدم امرأة
تحسن ذلك كعكسه وأن لا يكون غير أمين مع وجود أمين ولا ذميا مع وجود مسلم أو ذمية
مع وجود مسلمة- الى أن قال – وأمهر ولو من غير الجنس والدين على غيره ووجود من لا
يرضى الا بأكثر من أجرة المثل كالعدم فيما يظهر بل لو وجد كافر يرضى بدونها ومسلم
لا يرضى الا بها احتمل أن المسلم كالعدم أيضا . (قوله وأمهر) أى أزيد مهارة ومعرفة
اهـ. س م – الى أن قال- يفيد أن الكافر حيث كان أعرف من المسلم يقدم حتى على
المرأة المسلمة وبها يقيد ما ذكر الشارح من أن محل تقديم الأنثى على غيرها حيث لم
يكن أعرف منها اهـ.
4-وفى هامش البجيرمى على الخطيب للشيخ
سليمان البجيرمي ما نصه :
{ويحل للمضطر} أى يجب
عليه اذا خاف على نفسه {فى} حال {المخمصة}
بميمين مفتوحتين بينهما خاء معجمة وبعدهما صاد أى المجاعة موتا أو مرضا مخوفا او
زيادته او طول مدته او انقطاعه عن رفقته او خوف ضعف عن مشي او ركوب ولم يجد حلالا
يأكله (ان يأكل من الميتة المحرمة) عليه قبل اضطراره لان تاركه ساع في هلاك نفسه .
Contoh Desain Banner (Backdrop) Berbagai Acara
Berikut ini adalah beberapa desain backdrop acara yang mungkin dapat dijadikan referensi dalam pembuatan backdrop.
KONSEP DAN FUNGSI KURIKULUM
KONSEP DAN FUNGSI
KURIKULUM
Oleh : ST. Rodliyah
A.KONSEP KURIKULUM
Secara umum kurikulum diartikan
sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Pengertian kurikulum yang
dianggap tradisional ini masih banyak dianut sampai sekarang.
Dalam perkembangan kurikulum sebagai
suatu kegiatan pendidikan, timbul berbagai definisi lain, yaitu definisi yang
menentukan berbagai hal yang termasuk dalam ruang lingkupnya.
David Pratt dalam bukunya Curiculum,
Design and Development, mendefinisikan kurikulum secara sederhana,
yaitu sebagai seperangkat organisasi pendidikan formal atau pusat-pusat
pelatihan. Selanjutnya, ia membuat implikasi secara lebih eksplisit tentang
definisi yang dikemukakannya menjadi 5 hal, yaitu:
1.
Kurikulum adalah suatu
rencana atau intentions, yang tidak
hanya berupa perencanaan (mental) saja, tetapi pada umumnya diwujudkan dalam
bentuk tulisan.
2.
Kurikulum bukanlah
kegiatan, melainkan perencanaan atau rancangan kegiatan.
3.
Kurikulum berisi berbagai
macam hal seperti masalah yang harus dikembangkan dalam diri siswa, evaluasi
untuk menafsirkan hasil belajar, bahan dan peralatan yang dipergunakan ,
kualitas guru yang dituntut, dan sebagainya.
4.
Kurikulum melibatkan
maksud atau tujuan pendidikan formal, maka ia sengaja mempromosikan belajar dan
menolak sifat rambang, tanpa rencana, atau kegiatan tanpa belajar.
5.
Kurilkulum sebagai
perangkat organisasi pendidikan, kurikulum menyatukan berbagai komponen seperti
tujuan, isi, system penilaian dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dengan
kata lain, kurikulum adalah sebuah system. (Burhan Nurgianto, 1988 :.6.)
6.
Di bawah ini kami kemukakan
pengertian kurikulum dari para pakar pendidikan sebagai berikut:
1.
John Dewey (1902): Sejak
lama telah menggunakan istilah kurikulum dan hubungannya dengan anak didik.
Dewey menegaskan bahwa kurikulum dan anak didik merupakan dua hal yang berbeda,
tetapi keduanya adalah proses tunggal dalam bidang pendidikan. Kurikulum
merupakan suatu rekonstruksi berkelanjutan yang memaparkan pengalaman belajar
anak didik melalui suatu susunan pengetahuan yang terorganisasikan dengan baik
yang biasanya disebut kurikulum.
2.
Franklin Bobbt (1918):
Kurikulum adalah susunan pengalaman belajar terarah yang digunakan oleh sekolah
untuk membentangkan kemampuan individual anak didik.
3.
Harold Rugg (1827): Kurikulum
sebagai suatu rangkaian pengalaman yang memiliki kemanfaatan maksimum bagi anak
didik dalam mengembangkan kemampuannya untuk menyesuaikan dan menghadapi
berbagai situasi kehidupan.
4.
Hollins Caswell (1935):
Kurikulum adalah susunan pengalaman yang digunakan guru sebagai proses dan
prosedur untuk membimbing anak didik menuju kedewasaan.
5.
Ralph Tyler (1957):
Kurikulum adalah seluruh pengalaman belajar yang direncanakan dan diarahkan
oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya.
6.
Hilda Taba (1962) : Kurikulum
adalah pernyataan tentang tujuan-tujuan pendidikan yang bersifat umum dan
khusus dan materinya dipilih dan diorganisasikan berdasarkan suatu pola
tertentu untuk kepentingan belajar dan mengajar. Biasanya dalam suatu kurikulum
sudah termasuk program penilai hasilnya.
7.
Robert Gagne (1967):
Kurikulum adalah suatu rangkaian unit materi belajar yang disusun sedemikian
rupa sehingga anak didik dapat mempelajarinya berdasarkan kemampuan awal yang
dimiliki/dikuasai sebelumnya.
8.
James Popham dan Eva Baker (1970): Kurikulum adalah seluruh hasil belajar yang direncanakan dan
merupakan tanggungjawab sekolah. Materi kurikulum mengacu pada tujuan
pengajaran yang diinginkan.
9.
Michael Schiro (1978):
Kurikulum sebagai proses pengembangan anak didik yang diharapkan terjadi dan
digunakan dalam perencanaan.
10.
Saylor, Alexander, dan Lewis (1981): Kurikulum sebagai suatu rencana yang berisi sekumpulan pengalaman
belajar bagi anak didik. Sedangkan pengertian kurikulum sebagaimana tercantum
dalam UUSPN (Depdikbud, 1989) adalah “ seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar”. Adapun menurut UU RI . No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dari berbagai definisi tersebut di
atas apabila kita telaah, akan terlihat bahwa pengertian-pengertian tersebut
pada dasarnya memiliki arti yang hamper sama walaupun berbeda dalam ruang
lingkup penekanannya. Sebagian kurikulum ditafsirkan secara luas yang penekanannya mencakup mencakup seluruh
pengalaman belajar yang diorganisasikan dan dikembangkan dengan baik serta
dipersiapkan bagi anak didik untuk mengatasi situasi kehidupan sebenarnya.
Selain itu kurikulum ditafsirkan secara sempit, yaitu hanya menekankan pada
kemanfaatannya bagi guru dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar.
11.Glatthorn
(1987):
Kurikulum paling tidak harus memenuhi dua criteria yaitu:
- Kurikulum harus mencerminkan
pengertian umum tentang peristilahan pendidikan sebagaimana sering
digunakan oleh pendidik.
- Kurikulum harus bermanfaat bagi
guru dalam membuat perencanaan pengajaran yang baik.
Glatthorn mengartikan kurikulum sebagai rencana yang
dibuat untuk membimbing anak belajar di sekolah, disajikan dalam bentuk dokumen
yang sudah ditentukan, disusun berdasarkan tingkat-tingkat generalisasi, dapat diaktualisasikan
dalam kelas, dapat diamati oleh pihak yang tidak berkepentingan, dan dapat
membawa perubahan tingkah laku. (Hermana Somantrie : 4).
Sedangkan pengertian
Pengembangan Kurikulum menurut Caswell adalah alat untuk membantu guru dalam
melakukan tugas mengajarkan bahan, menarik minat murid dan memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Sementara Beane,
Toefer dan Allesia menyatakan bahwa pengembangan kurikulum adalah suatu proses
di mana partisipasi pada berbagai tingkat dalam membuat keputusan tentang tujuan, tentang bagaimana tujuan direalisasikan
melalui proses belajar mengajar dan apakah tujuan dan alat itu serasi dan
efektif.
Dari kedua
definisi tersebut di atas dapat
dikatakan bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang
merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada
hasil peilaian terhadap kurikulum yang
telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang lebih
baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk
menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langkah penyusunan kurikulum atas
dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu (Ahmad Dkk,
199863-64).
Berdasarkan pada
pengertian tersebut diatas bisa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
pengembngan kurikulum PAI adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan
untuk menghasilkan kurikulum baru PAI, melalui langkah-langkah penyusunan
kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode tertentu..
B. FUNGSI KURIKULUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Setiap lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal
dalam penyelenggaraan kegiatan sehari-harinya berlandaskan kurikulum. Kurikulum
itu sendiri dalam hal ini dapat berupa :
- Rancangan kurikulum, yaitu buku
kurikulum suatu lembaga pendidikan.
- Pelaksanaan kurikulum, yaitu suatu
proses pendidikan untuk mencapai tujuab pendidikan.
- Evaluasi kurikulum, yaitu
penilaian atau penelitian hasil-hasil pendidikan.
Dalam lingkup pendidikan formal, kegiatan merancang,
melaksanakan, dan menilai kurikulum tersebut, yaitu yang dimaksudkan untuk
mencapai tujuan pendidikan, dilaksanakan sebagai program pengajaran.
Berbicara masalah fungsi kurikulum PAI, kita dapat
meninjau dari tiga segi, yaitu fungsi bagi sekolah yang bersangkutan, fungsi
bagi sekolah pada tingkat di atasnya, dan fungsi bagi masyarakat (Winarno
Surahmad: 6).
1.
Fungsi bagi Sekolah yang Bersangkutan.
Fungsi kurikulum PAI bagi sekolah yang bersangkutan ini
terdiri atas dua macam.
Pertama, sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan
agama Islam yang diinginkan. Manifestasi kurikulum dalam kegiatan belajar
mengajar di sekolah berupa program pengajaran. Program pengajaran itu sendiri
merupakan suatu system yang terdiri atas berbagai komponen yang kesemuanya itu
dimaksudkan sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kedua, kurikulum dijadikan pedoman untuk mengatur
kegiatan-kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah. Dalam pelaksanaan
pengajaran misalnya, telah ditentukan macam-macam bidang studi, alokasi waktu,
pokok bahasan atau materi pelajaran untuk tiap semester, sumber bahan, metode
atau bahan pengajaran, alat dan media pengajaran yang diperlukan.
2.
Fungsi bagi Sekolah Tingkat Di atasnya
Kurikulum dapat berfungsi sebagai pengontrol atau
pemelihara keseimbangan proses pendidikan. Dengan mengetahui kurikulum PAI di
sekolah pada tingkat tertentu, maka kurikulum pada tingkat di atasnya dapat
mengadakan penyesuaian. Misalnya, Jika suatu bidang studi telah diberikan pada
kurikulum sekolah di tingkat bawahnya, harus dipertimbangkan lagi pemilihannya
pada kurikulum sekolah tingkat di atasnya terutama dalam hal pemilihan bahan
pengajaran, jangan sampai terulang kembali karena hal itu untuk menjaga
kesinambungan bahan pelajaran.
3.
Fungsi bagi Masyarakat.
Pada umumnya sekolah dipersiapkan untuk terjun di
masyarakat atau tegasnya untuk bekerja sesuai dengan keterampilan profesi yang
dimilikinya. Oleh karena itu, kurikulum sekolah haruslah mengetahui atau
mencerminkan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat atau para pemakai
tamatan sekolah. Untuk keperluan itu perlu kerjasama antara pihak sekolah
dengan pihak luar dalam hal pembenahan kurikulum yang diharapkan. Dengan
demikian, masyarakat atau para pemakai lulusan sekolah dapat memberikan
bantuan, kritik atau saran-saran yang berguna bagi penyempurnaan program
pendidikan di sekolah. Agar tidak
terjadi lulusan sekolah belum siap pakai atau tidak sesuai dengan tenaga yang
dibutuhkan dalam lapangan pekerjaan. Sehingga akhirnya terjadi penumpukan
pengangguran.
Selain itu secara umum kurikulum
memiliki fungsi sebagaimana yang diungkapkan oleh Alexander Inglis, sebagai
berikut:
- The adjustive of
adaptive function (fungsi penyesuaian)
Masyarakat dalam arti luas, yaitu
sekelompok manusia yang mempunyai dasar, tujuan dan kebudayaan tertentu.
Walaupun masyarakat itu statis atau dinamis ia selalu membangun, minimal untuk
mempertahankan hidupnya supaya tidak punah. Karena itu individu yang hidup
dalam masyarakat harus mampu menyesuaian diri terhadap lingkungannya secara
menyeluruh sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman. Di sini fungsi
kurikulum harus mampu menata keadaan
masyarakat agar dapat dibawa ke lingkungan sekolah untuk dijadikan obyek
pelajaran para siswa.
- The intregrating
function (Fungsi pengintegrasian)
Kelompok social sangat mempengaruhi
tingkah laku anak, baik yang bersifat positif (membangun) maupun negative
(merusak). Pengaruh yang baik diperoleh anak melalui kerjasama yang baik,
harmonis serta adanya upaya pemecahan masalah bersama. Sedangkan pengaruh
negative timbul karena pengaruh kelompok yang menilai negative timbulnya
persaiangan dan tujuan yang tidak baik, sehingga tingkah laku anak tidak
berkembang dan tidak bisa diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, kurikulum
harus mampu menyiapkan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat mendidik
pribadi yang terintegrasi, karena individu-individu yang berada di sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang harus mampu melakukan pengintegrasian
sesuai dengan norma-norma masyarakat.
3.The differentiating function (Fungsi
pembedaan).
Perbedaan-perbedaan individu di
sekolah harus menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan pelayanan. Siswa yang
beraneka ragam latar belakang social budaya dan ekonominya merupakan generasi
yang harus mendapat perhatian pengayoman dan pendidikan yang sesuai dengan potensi
masing-masing. Karena itu pelayanan sekolah yang berkaiatan dengan kegiatan
bakat dan minat siswa harus diarahkan untuk memotifasi siswa agar mereka mampu
berpikir kritis dan kreatif dalam mendorong kemajuan social dalam masyarakat.
Jelas bahwa fungsi kurikulum dalam hal ini harus mampu melayani pengembangan
potensi individu yang akan hidup terjun di lingkungan masyarakat.
4.The prepaedetic function (Fungsi Persiapan)
Keinginan untuk berhubungan satu sama
lain inilah yang membuktikan bahwa manusia itu pada hakikatnya mempunyai naluri
untuk selalu hidup berkelompok. Bahkan, tidak jarang pada manusia selalu timbul
rasa tidak puas terhadap sesuatu yang sudah dicapai. Hal ini menimbulkan
dorongan dan cita-cita ingin melanjutkan keinginannya ke yang lebih tinggi
lagi. Untuk itu, fungsi kurikulum dalam kaitan ini harus mampu mempersiapkan
anak didik untuk melanjutkan studi atau meraih ilmu pengetahuan yang lebih
tinggi dan lebih mendalam dengan jangkauan yang luas.
5. The selective function (Fungsi Pemilihan)
Dalam usaha memuaskan kebutuhan akan
perkembangan bakat dan minat anak didik, maka sekolah berupaya menyiapkan
program yang mampu mendukung, mengembangkan bakat masing-masing siswa.
Program-program yang matang di dapat bila sekolah melakukan penyeleksian secara
selektif terhadap pengalaman belajar yang memungkinkan dapat diorganisasikan
dalam suatu bentuk organisasi kurikulum, sehingga lebih memudahkan tercapainya
tujuan pendidikan.
6. The diagnotic function (Fungsi diagnosa)
Upaya untuk melakukan pelayanan
terhadap anak didik harus samapai pada tingkat mengarahkan siswa agar mereka
mampu memahami dirinya, mengarahkan dirinya, mengembangkan dirinya,
menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Selain
itu, mampu memecahkan masalah dalam lingkungan keluarga, masyarakat serta
menyadari akan kelemahan-kelemahan yang dimilikinya, sehingga siswa dapat
memperbaiki dirinya dengan bimbingan dan pengarahan guru (Alexander Inglis,
1918).
Dengan demikian fungsi kurikulum
secara umum adalah untuk memberi bekal kepada siswa untuk bisa hidup secara
mandiri dengan cara mengembangkan bakat
dan minat yang mereka miliki. Sedangkan fungsi kurikulum PAI adalah untuk
memberikan bekal bagi siswa dalam menjalankan kehidupan agar mereka tidak
keluar dari nilai-nilai ajaran agama.
REFERENSI
Alexander Inglis. The
Principles Of Secendary Education, 1918.
Burhan Nurgianto, Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum Sekolah, BPFE, Yokyakarta, 1988, hlm.6
Suerachmad, Winarno, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum. Depdikbud, Jakarta : 1977.
Nurgiantoro,Burhan. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah, BPEF, Yogyakarta :
1988, hlm. 9.
UU. RI. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kloang Klede Putra Timur. 2003
Langganan:
Postingan (Atom)