HADIST SHAHIH

 MATA KULIAH   :Study hadis

1.       Jelaskan definisi hadis shahih serta hukumnya?

·         Definisi

a.       Menurut bahasa: Shahih itu lawan dari saqim (sakit atau lemah). Arti hakikinya ditunjukan bagi tubuh, sadangkan arti majaz ditunjukan bagi hadis, ataupun untuk seluruh pengertian.

b.      Menurut istilah: Hadis yang sanadnya bersambung melalui (riwayat) rawi yang adil lagi dlabith dari rawi yang semisal hingga akhir (sanad), tanpa adanya syudzudz  maupun ‘ilat.

·         Hukum

Hukum hadis shahih adalah wajib diamalkan hadisnya sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) ahli hadis, begitupula menurut ahli ushul dan para fuqaha’. Hadis shahih bisa dijadikan hujjah syar’i dan seorang muslim tidak dibiarkan meninggalkan pengamalan hadis shahih.

2.       Jelaskan mana yang lebih shahih dan lebih banyak faedahnya antara shahih Bukhari dan shahih Muslim?

Kitab shahih Bukhari adalah yang paling shahih diantara keduanya dan paling banyak faedahnya. Alasanya karena hadis-hadisnya Bukhari itu (syaratnya) lebih ketat dan kesinambungan (sanadnya) dan lebih tsiqah para perawinya. Di dalam kitab shahih Bukhari terdapat berbagai istinbath fiqih dan berbagai topik hukum yang tidak dijumpai dalam kitab shahih Muslim.

3.       Jelaskan bagaimana kita mendapatkan hadis shahih yang tidak diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim dalam kedua kitab shahihnya?

Kita bisa mendapatkanya diberbagai kitab populer seperti: Shahih Ibn Huzaimah, Shahih Ibn Hibban, al-Mustadrak al-Hakim, Sunan yang empat, Sunan ad-Daruquthni, Sunan al-Baihaqi, dan lain-lain.

4.       Jelaskan tentang al-Mustakhrajat ‘ala al-shahihain serta faedahnya?

a.       Topik kitab-kitab mustakhrajat: Berupa hadis-hadis hasil dari elaborasi berbagai kitab-kitab hadis, lalu penyusunya mengeluarkan hadis-hadis tersebut berdasarkan sanadnya sendiri yang bukan melalui jalur pemilik kitab (shahihain).Kemudian bertemu sanadnya pada (tingkatan) yang lebih tinggi lagi.

b.      Kitab-kitab mustakhajat ‘ala al-shahihain yang terkenal: 1).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Bukhari, susunan Abu Bakar Ismaili 2).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Muslim, susunan Abu ‘Awanah al-Isfirayani 3).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Bukhari dan Muslim, susunan Abu Nu’aim al-Isbahani.

c.       Apakah penyusunan kitab mustakhrajat harus sesuai lafadz-lafadz (hadisnya) dengan shahihain?

Para penyusun kitab mustakhrajat tidak mesti menyesuaikan lafadz-lafadz hadisnya dengan yang ada pada kitab shahihain. Sebab mereka meriwayatkan lafadz-lafadz berdasarkan jalur yang sampai melalui guru mereka, karena itu terdapat perbedaan kecil disebagian lafadz-lafadznya.

d.      Apakah boleh kita mengutip hadis dari kitab-kitab mustakhrajat lalu menyandarkanya kepada kitab shahihain?

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, seseorang tidak diperbolehkan menukil hadis dari kitab-kitab mustakhrajat, lalu mengatakan rawahu Bukhari dan Muslim, kecuali memenuhi salah satu dari dua perkara berikut yaitu: Hadis tersebut diterima oleh periwayatan Bukhari dan Muslim, dan penyusun kitab mustakhrajat atau mushanif akhrajahu bi lafadzihi (hadis itu telah dikeluarkan keduanya berdasarkan lafadz tersebut).

e.      Faedah atau manfaat kitab mustakhajat

Kitab-kitab mustakhrajat terhadap shahihain memiliki manfaat yang amat besar, dan Imam Suyuthi telah menyebutkan dalam kitab taqribnya yaitu: 1).Menunjukan ketinggian sanadnya 2).Menunjukan tingkat keshahihanya yang lebih 3).Lebih kuat dengan banyaknya jalur  dan ini sangat bermanfaat ketika melakukan tarjih apabila terdapat hadis-hadis yang bertentangan.

5.       Jelaskan perincian pembagian kedudukan hadis shahih?

a.       Hadis yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim (tingkatan yang paling tinggi).

b.      Hadis yang diriwayatkan oleh bukhari.

c.       Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

d.      Hadis yang sesuai dengan syarat Bukhari daan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkan hadis tersebut.

e.      Hadis yang sesuai dengan syarat Bukhari, namun beliau tidak mengeluarkan hadis tersebut.

f.        Hadis yang sesuai dengan syarat Muslim, namun beliau tidak mengeluarkan hadis tersebut.

g.       Hadis yang dishahihkan imam-imam hadis selain Bukhari Muslim dan tidak memenuhi syarat keduanya, seperti oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar