PENDIDIKAN ISLAM SEHARUSNYA EGALITER


Oleh: Dyah Nawangsari, M. Ag


A.  PENDAHULUAN
Pendidikan dapat ditinjau dari dua segi, Pertama dari sudut pandangan masyarakat, dan kedua dari segi pandangan individu. Dari segi pandangan masyarakat, pendidikan berarti pewarisan nilai-nilai budaya dari satu generasi kepada generasi lain agar identitas masyarakat tersebut tetap terpelihara. Adapun dari sudut pandang individu pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam sehingga mampu berkembang seoptimal mungkin. Upaya mengembangan potensi individu itu sendiri menjadi hak setiap orang tanpa mengenal perbedaan. Dalam banyak ayat dan Hadits Islam sangat menekankan hak bahkak kewajiban bagi seluruh umatnya guna memperoleh pendidikan.

B. MASIH ADA DISKRIMINASI DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ISLAM
Walaupun Islam menegaskan tentang hak—bahkan kewajiban—bagi siapa pun untuk menempuh pendidikan tanpa ada diskriminasi, pada kenyataannya masih ada pihak-pihak yang diposisikan lemah yang paling banyak terhambat untuk memperoleh pendidikan. Perempuan misalnya, karena posisi sosialnya dilemahkan memperoleh kesempatan yang relatif lebih terbatas dibandingkan dengan laki-laki, padahal jumlah perempuan sedikit lebih banyak dari pada laki-laki. Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) mulai tahun 1980-1990 menunjukkan bahwa angka rata-rata perempuan untuk masuk ke lembaga pendidikan lebih kecil jika dibanding angka masuk laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin kecil angka rata-rata masuk perempuan. Tingkat SD perbandingan perempuan dengan laki-laki adalah 49.18% : 50.83%, di  tingkat SMP 46.34% : 53.56%, di tingkat SMA 41.45% : 58.57%, di perguruan tinggi 33.60% : 66,40%. Tentu saja untuk tingkat yang lebih tinggi kesempatan perempuan akan jauh lebih sedikit (Jurnal Perempuan, no. 23, 2002: 7-16).
Rendahnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi perempuan merupakan akibat dari masih dominannya perspektif dalam masyarakat yang memandang perempuan harus cepat bersuami sehingga menjadi penghambat keinginannya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kesempatan yang lebih kecil ini merupakan salah satu ketimpangan pendidikan bagi perempuan. Ketimpangan lainnya adalah segregasi (pemisahan) pendidikan yang sering menistakan perempuan, stereotype yang menempatkan perempuan hanya untuk jenis pendidikan tertentu dan yang lebih parah kurikulum atau materi pendidikan yang masih melestarikan ketidakadilan bagi perempuan.
Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia dominasi laki-laki masih demikian kuat, sehingga kontekstualisasi semangat nondiskriminasi dalam Islam menjadi tidak sesuai ketika dihadapkan dengan realitas. Kaitannya dengan pendidikan, pesantren yang dipandang sebagai lembaga pendidikan indigenous (asli Indonesia) masih saja menerapkan kebijakan yang diskriminatif  termasuk penyelenggaraan pendidikan yang  tersegregasi. Dilihat dari konteks sejarah tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan baru mendapat posisi yang setara dalam pendidikan pesantren di akhir abad ke 19, padahal pesantren telah berkembang di Indonesia sejak berabad-abad sebelumnya (Dhofier, 1982: 52). Adapun bentuk-bentuk segregasi itu sendiri adalah sebagai berikut:

1.  Segregasi dalam penyelenggaraan pendidikan
Menjadi kewajaran (baca: kewajiban) bagi pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan yang terpisah antara santri laki-laki dan perempuan. Asrama tempat tinggal para santri perempuan biasanya dipisahkan dengan asrama untuk satri putra, selain dipisahkan oleh rumah kyai dan keluarganya juga oleh masjid dan ruang-ruang madrasah. Dalam kehidupan sehari-hari interaksi sosial antara santri laki-laki dengan santri perempuan, antara Nyai dengan santri laki-laki, antara kyai dengan santri perempuan diatur oleh norma-norma agama yang sangat ketat (Faiqoh, 2003: 33).
Pembelajaran juga tidak diselenggarakan dalam bentuk co-education (bergabung), bahkan beberapa pesantren mewajibkan pemasangan hijab bagi santri putri ketika di ajar oleh guru  laki-laki. Bagi santri putri guru yang mengajar kebanyakan laki-laki sementara kalau ada Nyai yang memiliki kedalaman ilmu agama sangat jarang mengajar di santri putra.  Barangkali faktor literatur-literatur ulama salaf yang diajarkan di pesantren paling mendukung atas pemisahan ini, sebab kalau dilihat dari perspektif gender beberapa literature yang digunakan dalam pesantren memberikan gambaran atas dominasi laki-laki.
Jika dalam penyelenggaraan pendidikan diadakan pemisahan yang sedemikian ketat, pembagian peran di tingkat pengelola pesantren pun dipisahkan antara wilayah public dan domestik. Nyai sebagai orang terpenting kedua setelah kyai hampir tidak diberi kesempatan  untuk  mengurusi berbagai hal yang berhubungan dengan publik, bahkan pesantren yang khusus untuk perempuan pun tidak dipimpin oleh perempuan melainkan oleh Kyai. Tabel dibawah ini merupakan gambaran pesantren di Desa Kajen Kecamatan Garut, hasil penelitian Faiqoh tahun 2003.

No
Nama Pondok
Pengasuh
1.
2.
3.
4.
5.
6.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Pesantren Masyithoh
Pesantren  Al Bidaiyah
Pesantren Al Husna
Pesantren Manba'ul Ulum Putri
Pesantren Raudatul Ulum Putri
Majlis Ta'lim Al Hikmah Putri
Pesantren Manba'ul Huda Putri
Asrama Pelajar Kauman Putri
Pesantren Al I'anah
Pesantren Kauman Putri
Pesantren Pasarean Putri
Pesantren Salaffiyah Putri
KH. Mubtar Ali
Nyai Hajah Nafisah Sahal Mahfudz
KH. Nafi' Abdullah
K. Anis Fuad
KH. Fayumi Mujni
KH. Ma'mun Muzzayin
KH. Ma'mun Mukhtar
KH. Junaidi Muhammadun
Nyai Hajah Badriah Rifa'i
KH. Umar Hasyim
K. Nur Hadi
KH. Faqihuddin


Dari tabel di atas nampak bahwa kebanyakan pesantren perempuan dipimpin oleh Kyai. Nyai Nafisah yang memimpin pesantren Al Bida'iyah secara struktural berada di bawah pesantren Maslakul Huda, yang dikelola suaminya KH. Sahal Mahfudz. Seakan ada anggapan di lingkungan pesantren bahwa perempuan tidak pantas untuk memimpin pesantren yang dengan demikian harus banyak berurusan dengan publik, sehingga dalam pengelolaan—bahkan untuk kaumnya sendiri—pun perempuan masih ditempatkan sebagai nomor dua (Faiqoh 2003: 178). Penelitian terhadap pesantren di Desa Kajen di atas bisa memberikan gambaran pesantren secara keseluruhan yang masih memisahkan peran perempuan sebatas urusan domestik, dan menjauhkan perempuan dari komunitas yang banyak melibatkan publik.

2.  Segregasi dalam materi
Penyelenggaraan pendidikan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan acapkali berakibat pada berkurangnya kesempatan bagi santri putri untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan laki-laki. Ketika kali pertama pesantren perempuan didirikan pun hanya memberikan pengajaran kitab klasik pada tingkap dasar bagi santri perempuan. Beberapa Kyai mengajar sendiri anak-anak perempuan mereka kitab-kitab tingkat atas dan tinggi. Nyai Khoiriyah, putri KH. Hasyim Asy'ari umpamanya sangat dalam pengetahuannya dalam cabag-cabang ilmu Islam, karena memperoleh pembelajaran dari ayahnya (Dhofier, 1982: 54).
Sebagai akibat segegrasi dalam materi yang diajarkan di pondok pesantren di atas menjadikan kecil sekali peluang bagi santri perempuan untuk bercita-cita menjadi kyai, tidak sebagaimana santri laki-laki. Kalau kemudian ada yang menjadi nyai (Kyai perempuan) semata-mata karena kebetulan dia anak seorang kyai atau karena dia beruntung dinikahi oleh kyai pengelola pesantren sehingga secara otomatis predikat nyai melekat dengan namanya. Faiqoh (2003: 32) mengungkapkan bahwa dalam tradisi masyarakat Jawa ada dua kategori nyai yaitu: (1) perempuan yang mempunyai kemampuan di bidang agama dan melakukan dakwah agama, (2) istri kiai baik yang melakukan dakwah maupun yang tidak melakukan dakwah. Nyai dalam ketegori pertama masih sulit dijumpai.
Segregasi materi itu sendiri semakin diperparah dengan adanya kitab rujukan (Kitab Kuning) yang memberikan gambaran dominasi laki-laki terhadap perempuan. Kitab-kitab produk ulama klasik tersebut sangat bias laki-laki dan menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rendah. Beberapa Hadits dan pendapat ulama yang mendiskreditkan perempuan sudah bertahun-tahun diajarkan di pesantren dan mengalami proses sosialisasi yang cukup lama. Berbagai bentuk segregasi di  atas memang tidak dalam rangka mengabaikan perempuan, tetapi tidak bisa dipungkiri telah menempatkan perempuan sebagai the second class, yang tentu saja bertentangan dengan spirit ajaran Islam yang menghendaki kesejajaran dan kesetaraan.      
  

C.  GENEOLOGI  DISKRIMINASI  PENDIDIKAN

Diskriminasi dalam pelaksanaan pendidikan sebenarnya tidak memiliki akar geneologi sejarah pada zaman Nabi (Rahima2000@cbn.net.id). Dalam kehidupan masyarakat pada kurun awal perkembangan Islam  Nabi memberikan ilmu pengetahuan kepada siapa saja baik laki-laki maupun perempuan. Wanita-wanita dalam masyarakat muslim kala itu datang ke masjid, berperan dalam ibadah-ibadah keagamaan pada hari-hari besar, dan mendengarkan ceramah-ceramah Rasulullah. Mereka bukanlah pengikut yang pasif dan penurut, melainkan mitra bicara yang aktif dalam berbagai masalah termasuk masalah keagamaan. Tidak ada indikasi yang menyebutkan bahwa ada diskriminasi laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan pengajaran Rasul. (Ahmed, 2000: 62).
Partisipasi leluasa dalam berbagai urusan kemasyarakat seperti ini segera dibatasi dengan diperkenalkannya pemingitan secara formal. Kehidupan istri-istri Rasul adalah yang pertama kali dibatasi, dan semasa hidup Rasulullah ayat-ayat yang memerintahkan penghijaban atau pemingitan diberlakukan atas mereka. Teks-teks awal merekam berbagai peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat yang melembagakan pemingitan istri-istri Nabi. Pesta pernikahan Rasulullah  dengan Zainab binti Jahsy menurut sebuah riwayat, merupakan peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat tentang hijab (penutup) (Ibn Sa'd dalam Ahmed, 2000: 63). Diceritakan bahwa dalam pesta perjamuan makan itu beberapa sahabat menunggu hidangannya masak sambil berbincang-bincang dengan istri-istri Nabi yang lain, hal ini mambuat Nabi merasa terganggu sehingga turunlah ayat 53 surat Al Ahzab yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memasuki rumah-rumah  Nabi kecuali bila kamu diijinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masaknya (makanan), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan maka keluarlah tanpa asik memperpanjang percakapan. Sesunggunya yang demikian itu akan menganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagimu dan hati mereka." (DEPAG RI, 1989: 677).

Dalam peristiwa lain Aisyah menuturkan bahwa Umar bin Khatab pernah mendesak Rasulullah memingit istrinya karena banyak orang datang ke masjid, padahal kediaman Rasulullah dengan para istrinya  menjadi satu bagian dengan masjid tersebut. Masjid sekaligus menjadi tempat Nabi menjalankan segenap aktifitas keagamaan dan kemasyarakatan. Di masjid juga Nabi menerima para pemimpin sebuah kabilah yang belum memeluk Islam, dengan mendirikan tiga tenda untuk mereka di halaman masjid selama perundingan berlangsung. Berbagai utusan dari kabilah lain juga hadir ke tempat itu untuk menemui Rasulullah. Para pemimpin Madinah menghabiskan malam hari di tempat itu sesudah mengikuti pertempuran. Sampai pada suatu ketika Umar ibn al Khattab pernah mengenali istri Nabi (Sawda dan Aisyah) yang keluar untuk suatu keperluan. Sehingga Umar merasa perlu mengusulkan kepada Nabi agar istri-istrinya dipingit guna melindungi mereka dari pelecehan dan penghinaan orang-orang munafik. Peristiwa itulah yang kemudian menyebabkan turunnya ayat 59 surat Al Ahzab yang artinya:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'hendaklah mereka mengulurkan ke suluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah adalah Maha pengasih lagi Maha Penyayang. (DEPAG RI, 1989: 678).

  Banyaknya orang yang datang dan mengharapkan kebaikan dari Nabi di tempat kediaman istri-istri Nabi, menjadi alasan utama dilembagakannya hijab (pemingitan) bagi para istri Nabi, serta berbagai aturan dalam berkomunikasi dengan  mereka. Dengan demikian Rasulullah menciptakan jarak yang sesuai bagi istri-istri beliau dengan masyarakat yang bergerombol di depan rumah mereka. Dapat dikatakan segregasi (pemisahan) itu lebih banyak didorong oleh alasan kesopanan, yang kemudian mendapat legitimasi dari Al Qur'an. Ketika Al Qur'an menegaskan bahwa istri-istri Nabi ketika berbicara dengan pria lain harus berada dibalik pemisah (hijab), sekali lagi karena alasan kesopanan. Pertanyaan kemudian adalah: Apakah pemisahan tersebut juga berlaku bagi seluruh wanita muslimah?
Sejarah membuktikan bahwa semasa hidup Rasulullah hijab hanya diberlakukan khusus untuk istri-istri Nabi, sehingga pada saat itu perempuan masih dapat berpartisipasi secara aktif dalam segala hal. Akan tetapi dalam komunitas muslim awal ayat-ayat tersebut dibesar-besarkan dan ide-ide dasarnya dielaborasikan dan didifinisikan dengan cara yang secara cepat membawa kepada pengasingan wanita yang terasa aneh dibandingkan dengan yang dimaksudkan Al Qur'an dan diharapkan oleh Nabi (Smith dalam Sharma: 2006: 338). Hijab yang semula dikhususkan bagi istri Nabi menjadi praktik yang secara umum dilakukan dalam kehidupan perempuan ketika itu, bahkan masih berlanjut di berbagai negara Islam hingga sekarang.
Praktik pemakaian hijab sendiri dimulai semenjak penaklukan awal, ketika kaum muslim mengadakan kontak dengan Bizantium. Pada saat itu pemakaian hijab dalam bentuk cadar telah dijalankan di beberapa tempat seperti Syria, Irak dan Persia dan diadopsi ke dalam Islam khususnya bagi perempuan kota dan kelas atas (Smith dalam Sharma, 2006: 339). Tidaklah diketahui bagaimana adat istiadat itu menyebar ke masyarakat. Berbagai penaklukan oleh kaum muslim atas wilayah-wilayah dimana hijab lazim berlaku di kalangan masyarakat kelas atas, arus deras kekayaan, meningkatnya status orang-orang Arab, dan istri-istri Nabi yang dijadikan sebagai model mungkin bergabung dan menyebabkan mereka mengadopsinya secara umum (Ahmed: 2000: 66). 
Kemudian sejak masa-masa awal pertumbuhan kerajaan muslim, pemakaian cadar dan pengasingan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan perempuan kelas atas, sebab bagi masyarakat pedesaan hijab tidak berlaku secara umum. Ini dikarenakan mereka tidak berhadapan dengan orang-orang asing dalam lingkungan tersebut, dan karena hijab justru akan menghalangi mereka dari berbagai jenis pekerjaan yang melibatkan mereka secara trdisional. Bagaimana pun kondisi ini mengakibatkan perempuan menjadi terisolir, apalagi dengan adanya hadits yang menerangkan bahwa perempuan lebih baik beribadah di rumah daripada di masjid dan lebih baik beribadah di kamar pribadinya sendiri (Smith dalam Sharma, 2006: 338-339).
Terdapat perbedaan yang mendasar dalam memandang perempuan dan gender pada masyarakat Abbasiyah dengan masyarakat Islan kurun awal. Secara garis besar perbedaan itu antara lain: Pertama: Nabi Muhammad dan masyarakat Islam kurun awal menyuarakan agama dalam konteks sikap yang jauh lebih positif pada wanita, ketimbang masyarakat Abbasiyah yang memiliki kecenderungan androsentris dari berbagai praktik Islam. Kedua: Akibat kecenderungan androsentris pada masa Abbasiyah maka suara agama yang secara spiritual egaliter akan sulit didengar, ini jauh berbeda dengan praktik yang dilakukan masyarakat Islam kurun awal  yang melibatkan perempuan dalam segala urusan bahkan dalam perang sekalipun. Bagi kaum elit Abbasiyah wanita mereka miliki dalam hubungan antara tuan dengan budak, sehingga pada tataran implisit dan seringkali explicit kata-kata wanita, budak, dan obyek bagi pemuasan seksual berdekatan dan melebur sehingga tidak bisa dipisahkan (Ahmed, 2000: 81).
Ironisnya dalam kondisi seperti itulah doktrin-doktrin fiqhiyah (hukum Islam) mengenai laki-laki dan perempuan mulai terumuskan secara lebih mapan oleh para fuqaha (ahli hukum) beberapa abad sepeninggal Nabi. Pada saat itulah batas-batas tentang hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan terumuskan. Tidak bisa dipungkiri pandangan masyarakat tentang perempuan dan gender pada waktu itu sangat berpengaruh pada perumusan hukum yang berlaku kemudian. Ahmed (2000: 102) berbicara tentang situasi tersebut:
Dalam beberapa hal yang tak tampak secara tekstual politik gender pada suatu masa, bagaimanapun, terekam dalam berbagai produksi tekstualnya dalam bentuk sebuah ideology gender implicit dan eksplisit. Semua penulis adalah sandera bagi masyarakat tempat mereka hidup. Orang-orang yang menciptakan berbagai teks dalam jaman Abbasiyah apa pun jenisnya, sastra atau hukum, tumbuh besar dengan mengalami dan menginternalisasi asumsi-asumsi masyarakat tentang gender dan tentang wanita serta struktur-struktur kekuasaan yang mengatur relasi antara wanita dengan pria, asumsi-asumsi dan struktur-struktur yang disandikan dan dimanifestasikan dalam berbagai transaksi kebiasaan hidup sehari-hari. Asumsi-asumsi semisal itu pada gilirannya terekam dalam teks-teks yang ditulis kaum pria dalam bentuk ucapan preskriptif tentang hakikat dan makna gender, atau diam-diam menginformasikan teks-teks mereka sekedar sebagai asumsi-asumsi tentang signifikansi wanita dan gender. (Dalam masa ini wanita bukanlah pencipta teks sebagaimana mereka alam zaman Islam kurun awal).
   
               Kondisi perempuan yang sudah termarjinalkan akibat penerapan hijab dan pemingitan,  mendapat legitimasi dengan adanya produk-produk hukum yang semakin memposisikan perempuan sebagai the second class. Hadits-hadits yang "memojokkan" perempuan  misalnya penghuni neraka kebanyakan perempuan, perempuan kurang akalnya, perempuan kurang agamanya, perempuan lebih baik shalat dirumahnya dari pada di masjid,  menjadikan perempuan semakin dipojokkan dalam urusan domestik (rumah tangga) semata dan secara langsung maupun tidak langsung ter-segregasi dalam segala urusan yang nondomestik. Bahkan pendidikan yang semula menjadi hak dan bahkan kewajiban setiap muslim dalam pelaksanaannya ikut mengalami diskriminasi justru pada saat fiqh dirumuskan sehingga menjadi bagian dari masyarakat muslim. Oleh karena itu lembaga-lembaga pendidikan di Timur Tengah sebagaimana Madrasah Nidzomiyah di Bagdad memang hanya disediakan khusus untuk laki-laki (Azra, dalam  Rahima2000@cbn.net.id).
Adapun pendidikan bagi perempuan diberikan di tempat khusus yang mengajarkan ketrampilan menjahit dan menyulam pada usia sekitar sembilan tahun. Di tempat itu juga para gadis diajar membaca Al Qur'an. Jika gadis tersebut sudah berusia lebih dari sembilan tahun maka dipanggillah guru khusus perempuan yang mengajarkan mereka di rumah.  Jika tidak sekolah di tempat khusus atau diajar oleh guru khusus, gadis-gadis biasanya memperoleh pengajaran dari anggota keluarganya misalnya ayah, kakek atau bahkan suami mengajari istri (Ahmed, 2000: 148).
Tempat lain yang juga dijadikan wahana untuk belajar kaum perempuan  disebut ribat yaitu tempat yang khusus bagi perempuan baik janda, perempuan tua maupun perempuan yang belum menikah. Ribat sendiri  sering didifinisikan sebagai sebuah kediaman yang dihuni oleh orang-orang yang berjuang "di jalan Allah". Ribat merupakan pusat belajar pengetahuan agama khusus untuk kaum wanita, dan kebanyakan juga diajar oleh ulama  (sarjana wanita). Munculnya sarjana-sarjana perempuan dalam hal ini dilakukan dengan belajar private  kepada para ulama tertentu atau guru yang dipercayai oleh orang tua, tetapi tidak melalui co-edukasi dengan laki-laki di madrasah (Ahmed, 2000: 148). Sejarah pendidikan di dunia Islam tidak menyebutkan tentang wanita yang menghadiri madrasah, juga tidak ada kesan bahwa wanita mengajar di institusi tersebut. Patut disayangkan bahwa mencari ilmu hanya menjadi hak prerogratif perempuan-perempuan kelas menengah dan elite. Bagi perempuan kelas bawah pekerjaan sebagai tukang sayur, tukang roti, dallala (pedagang pakaian, sulaman, dan perhiasan kepada para harem), lebih menjadi pilihan hidup dari pada menghabiskan waktu untuk sekedar menuntut ilmu. Pendidikan menjadi hal yang sangat mahal bahkan sangat langka bagi perempuan kebanyakan.

D.   PRINSIP PERSAMAAN DALAM PENDIDIKAN  ISLAM

Islam dalam segenap ajarannya bersifat egaliter, sebab manusia di pandang memiliki kesatuan asal sehingga tidak ada kompromi terhadap berbagai bentuk diskriminasi baik dalam jenis kelamin, kedudukan sosial dan bangsa, suku warna kulit dan ras. Paling tidak ada empat ayat Al Qur'an yang menyatakan secara tegas akan kesatuan asal usul manusia, yakni dalam surat An-Nisa' ayat 1, Al An'am ayat 98, Al A'raf ayat 189, dan Az Zumar ayat 6. Allah menegaskan bahwa manusia apa pun jenisnya berasal dari asal yang sama, sebagaimana dalam Surat An-Nisa' ayat 1 yang artinya sebagai berikut:
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namanya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi dan menjaga kamu (DEPAG RI, 1989: 114).
  
Penegasan ayat tersebut beserta tiga ayat lainnya membawa kepada konsep humanisme universal yang menentang segala bentuk diskriminasi terhadap umat manusia. Menarik untuk dicermati bahwa pengungkapan kata ciptaan pertama (nafs in wahidatin) tidak ada pernyataan apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai menegaskan atau mengemukan bahwa laki-laki diciptakan sebelum perempuan yang berakibat bahwa yang satu lebih utama dari pada yang lain. Analisis deskripsi-deskripsi Al Qur'an tentang penciptaan manusia menunjukkan bahwa Al Qur'an dengan tidak berat sebelah menggunakan kata-kata dan citra feminim dan maskulin untuk menciptakan manusia dari suatu sumber tunggal. Al Qur'an dalam konteks penciptaan manusia selalu berbicara dengan istilah-istilah yang sepenuhnya egaliter. Bukti egalitarianisme Islam lainnya dinyatakan secara tegas dalam Surat Al Ahzab ayat 35, yang artinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (DEPAG RI, 1989: 675).

Berdasarkan ayat di atas nampak sekali bahwa egalitarianisme dalam Islam merupakan sebuah elemen yang konsisten dalam berbagai penuturan Al Qur'an. Di antara berbagai ciri luar biasa Al Qur'an, khususnya bila dibandingkan dengan teks-teks kitab suci dalam tradisi-tradisi monotheistik lainnya, adalah bahwa perempuan diseru secara eksplisit, yang menegaskan persamaan secara moral dan spiritual yang mutlak antara pria dan wanita (Ahmed, 2000: 78). Prinsip persamaan ini tentu saja juga  berlaku dalam persoalan hak untuk memperoleh pendidikan.
Satu hal yang patut diberikan penekanan bahwa ayat 35 surat Al Ahzab di atas diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan kaum wanita kepada Rasulullah, tentang Al Qur'an yang selalu menyeru hanya kaum pria dan pada saat yang sama kaum wanita harus memenuhi perintah Allah dan Rasulnya. Oleh karena itu ayat 35 surat Al Ahzab di atas secara eksplisit menyeru kapada pria dan wanita, suatu tanggapan yang menunjukkan kesediaan Rasulullah (dan Allah) untuk mendengar aspirasi wanita. Setelah ayat tersebut Al Qur'an secara eksplisit menyeru kaum wanita beberapa kali (Ahmed, 2000: 88).
Berdasarkan uraian ayat di atas terbukti bahwa Islam memberi peluang yang  sama bagi penganutnya untuk mengakses informasi dari Al Qur'an dan pada saat yang sama juga menjalankan perintah-perintah yang terkandung dalam Al Qur'an. Dengan demikian setiap orang tanpa memandang jenis kelamin maupun perbedaan-perbedaan lain berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.  Ini dipertegas dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة(رواه ابن عبد البر)
Artinya:
"Menuntut ilmu pengetahuan itu kewajiban bagi setiap muslim pria dan wanita."

Hadits di atas menegaskan bahwa Islam mewajibkan menuntut ilmu bagi segenap pengikutnya. Dengan demikian pendidikan bukan sekedar hak melainkan sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim tanpa memandang status sosial, ras, warna kulit maupun jenis kelamin (Soebahar, 2002: 77). Gambaran masyarakat muslim kurun awal semakin menegaskan prinsip egelitarian Islam dalam hal menuntut ilmu. Secara umum masyarakat muslim kurun awal menunjukkan semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu pengetahuan. Rasulullah memberikan perhatian yang sama besar bagi pengikutnya dalam menuntut ilmu baik laki-laki maupun perempuan.

E.    PENUTUP
Sebagai agama yang Rahmatan li al `alamin Islam memandang seluruh umatnya dengan cara pandang yang sama tanpa mengenal diskriminasi dalam bentuk apa pun. Termasuk dalam meraih pengetahuan, sejak awal Islam memberi peluang yang sama bagi umatnya, sebab pendidikan bukan saja menjadi hak melainkan kewajiban bagi seluruh umat Islam tanpa memandang jenis kelamin. Oleh karena itu praktik-praktik pendidikan yang masih diskriminatif sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan spirit ajaran Islam yang egaliter. Di samping itu diskriminasi dalam pendidikan tidak memiliki geneologi pada masa Rasulullah SAW. Dengan demikian sudah seharusnya pendidikan Islam bersifat egaliter.

DAFTAR BACAAN


Ahmed, Leila. (2000). Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis Perdebatan Moderen. Jakarta: Lentera
    
As Suyuthi, Jalaluddun 'Abdurrahman bin Abu Bakar. (tt). Al Jami' Al-Shaghir. Beirut: Darul Fikr.

Departeman Agama RI. (1989). Al Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: DEPAG RI.

Dhofier, Zamaksyari. (1984). Tradisi Pesantren Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.

Faiqoh. (2003). Nyai Agen Perubahan di Pesantren. Jakarta: Kucica.

Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan dan Kesetaraan. 2002. Jakarta.

Rahima2000@cbn.net.id. Dalam Sejarah Pendidikan Islam; Tidak Ada Segregasi Laki-laki dan Perempuan Wawancara dengan Azyumardi Azra.

Sharma, Arvind. (2006. Perempuan dalam Agama-agama Dunia. Terj: Ade Allimah. Yogyakarta: SUKA PRESS

Soebahar, Abdul Halim. (2002). Wawasan Baru Pendidika\n Islam. Jakarta: Kalam Mulia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar