KOMPETENSI GURU


PENGERTIAN, LANDASAN DAN KUALIFIKASI KOMPETENSI GURU
Pengertian
Kompetensi Guru
Kualifikasi Guru
Keterangan
Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (PPG).

Permen Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik Guru yaitu; S-1/D4 yang diperoleh dari program studi terakreditasi dengan memiliki penguasaan empat kompetensi yaitu; pedagogi, kepribadian, sosial dan professional.
A.    Kompetensi Pedogogik
Merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi ini meliputi:
No
Sub kompetensi
Indikator
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
a.       Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya
b.      Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran
c.       Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran
d.      Mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran

a.       Memahami   berbagai   teori   belajar   dan   prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
b.      menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif
c.       menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
a.       Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
b.      Menentukan tujuan pelajaran
c.       menentukan pemencapai tujuan  pelajaran, 
d.      Memilih mater pelajaran yang terkait dengan pengalaman belaja dan tujuan pembelajaran,
e.       Menata mater pembelajaran secara benar     sesuai denga pendekatan yang dipilih dan karakteristik pesert didik,
f.        Mengembangkan indikator dan instrume penilaian. Kompetensi ini  dilakukan  oleh  guru dalam bentuk penyususnan RPP.

4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,

a.       Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik,
b.      Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran,
c.       Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan,
d.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
e.       Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh,
f.        mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,


Menguasai dan dapat  mengoperasikan teknologi seperti penggunaan mediaelektronik yang berkaitan pembelejaran.
6
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik

a.       menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
b.      menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya
7
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,

a.       Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan,
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan  peserta  didik  
c.       Respons peserta didik,
d.      Reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,

a.       Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan arakteristik mata pelajaran yang diampu,
b.      Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
c.       Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
d.      Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
e.       Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
f.        Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
g.      Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

9
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,

a.       Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
b.      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk  merancang  program remedial  dan  pengayaan,
c.       Mengkomunikasikan  hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan
d.      Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

a.       Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
b.      memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
c.       Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.


B.     Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi ini meliputi:
No
Sub Kompetensi
Indikator
1
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti
a.       Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender
b.      Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam
2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
a.       Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
b.      Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia,
c.       Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat
3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
a.       menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil,
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
4
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
a.       Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi,
b.      Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.

5
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
a.       Memahami kode etik profesi guru
b.      Menerapkan kode etik profesi guru
c.       Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.


C.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan  masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki sub dan indikator sebagai berikut:
No
Sub Kompetensi
Indikator
1
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
1.      Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
2.      Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi
2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
1.      Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif
2.      Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
3.      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
1.      Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat
2.      Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
1.      Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
2.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

D.    Kompetensi Professional
Kompetensi ini merupakan  kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi  keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan, berikut adalah penjabaran kompetensi profesional:

No
Sub Kompetensi
Indikator
1
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan.
1.      Menguasai bahan bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
2.      Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
2
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
1.      Memahami standar kompetensi mata pelajaran
2.      Memahami kompetensi dasar mata pelajaran,
3.      Memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
3
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
1.       Memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
2.      Mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
1.      melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus
2.      Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan
3.      Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan
4.              Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
1.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi
2.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri

mengenal AL Qomariyah dan Al Syamsyiyah


Image result for al qur'an
Dalam Al- Qur'an terdapat hurul Alif dan Lam (al) yang apabila bertemu dengan huruf hijaiyah akan mempunyai dua bacaan, yaitu: 
1.      Al-Qamariyah
Yaitu apabila ada Al” (ال ) bertemu dengan salah satu dari 14 huruf  berikut, yaitu:
 ه م ي ق ع ف خ و ك ج ح غ ب ء , maka harus dibaca terang ( رﺎﻬا ) atau disebut Idhar Qamariyah  ا رﺎﻬﻇا
Ke-14 huruf tersebut terkumpul dalam dalam kalimat أَبْغِ حَجَّكَ وَخَفْ عَقِيْمَهْ
2.      Al-Syamsiyah
Yaitu apabila ada Al” (ال ) bertemu dengan salah satu dari 14 huruf selain huruf qomariyah atau sebagai berikut, yaitu: ش ز ظ س  د ن ذ ض ت ر ص ث ط , maka cara bacanya dimasukkan dalam salah satu huruf 14 tersebut atau harus dibaca lebur (إذغام) yang disebut Idgham Syamsiyah ﺔﻴﺴﻤﺸﻟا إِذْغَامْ

DESAIN BACKDROP PENGAJIAN/ PERINGATAN HAUL

BERIKUT INI CONTOH BACKDROP BUAT ACARA FESTIVAL ATAU PENGAJIAN, SEMOGA BERMANFAAT. 
Jika membutuhkan file PSDnya, silahkan hub WA 085731033996 gratis! (jika file belum kehapus heheh)


untuk download File PSDnya silahkan Klik:

untuk download File PSDnya silahkan Klik:

TERJEMAH FIKIH WADHIH JILID 3 (BAB NIKAH)


TERJEMAH FIKIH WADHIH JILID 3
BAB NIKAH

Apabila kamu telah lulus dari sekolah dan telah mempunyai kesibukan dengan pekerjaan seperti berdagang, bertani, industri, dan sebagainya, telah menghasilkan uang yang memungkinkan kamu untuk memberi nafkah dirimu dan orang lain, maka sunnah hukumnya bagi kamu untuk menikah dengan wanita yang baik bagi kamu.
Tatacara menikah adalah dengan cara sang wali calon istri berkata padamu di depan dua  orang lakai-laki "saya nikahkan kamu dengan putri saya ....... dengan maskawin ................ rupiah. Kemudian kamu menjawab "saya terima nikahnya  dengan maskawin .............. rupiah.
Adapun kamu disebut dengan suami, ayah calon istri disebut wali, dua orang laki-laki disebut dengan saksi, perkataan wali tadi disebut dengan ijab, dan perkataan kamu disebut dengan qobul.
Allah SWT berfirman:

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja

Dan barang siapa yang berkeinginan untuk menikah, maka disunnahkan baginya untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istrinya, begitu juga sebaliknya disunnahkan pula bagi calon istri untuk melihat calon suaminya. Hal tersebut dilaksanakan sebelum adanya lamaran. Sebaiknya "Nadzor" atau saling bertemu tersebut dilakukan beberapa kali sesuai dengan hajatnya masing-masing agar tidak terjadi penyesalan setelah menikah kelak. Dan dilarang untuk melihat selain wajah dan kedua telapak tangan.

HUKUM NADZOR (memandang)
Seorang laki-laki haram hukumnya untuk melihat bagian tubuh wanita lain (bukan mahromnya) namun bagi suami boleh untuk melihat tubuh istrinya bahkan aurotnya. Dan bagi laki-laki boleh melihat mahronya atau sebaliknya untuk melihat selain anggota antara pusar dan lutut. Adapun melihat selain istri atau selain mahronya adalah haram begitu juga haram untuk menyentuh dengan tangan atau lainnya.
(Yang dimaksud dengan mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang akan diterangkan pada bab orang-orang yang haram untuk dinikahi)
Dan dibolehkan untuk melihat perempuan yang bukan mahromnya untuk keperluan persaksian, mu'amalah seperti jual beli dan pembelajaran sebatas kebutuhan. Dan tidak diperkenankan melihat selaian yang diperlukan.

KHITBAH (PINANGAN)
Haram bagi seseorang untuk meminang baik secara langsung (jelas) atau tidak langsung (kinayah) seorang wanita yang sedang dalam masa iddah roj'i. Adapun wanita yang sedang dalam masa iddah karena talak ba'in maka haram untuk dilamar secara langsung (dengan perkataan jelas) saja, dan boleh dengan singgungan (lafalz yang tidak jelas). Khitbah ialah permintaan sang laki-laki kepada calon istri untuk menikah. Dan haram untuk meminang diatas pinangan orang lain.
Nabi bersabda: "dan janganlah seseorang melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya (sesama muslim) hingga dia meniggalkannya atau memberi izin untuknya". Dan barang siapa yang dimitai musyawarah (pendapat) tentang diri orang yang meminang untuk menikah atu tentang muamalah hendaknya menuturkan aib dan kebaikannya dengan jujur. Hal tersebut bukan berarti menuturkan aib seseorang termasuk ghibah yang diharamkan, melainkan hal tersebut merupakan suatu bentuk nasihat. Nabi SAW bersabda "agama adalah nasihat".


RUKUN NIKAH
Rukun nikah ada 5 (lima) yaitu: 1. Suami 2. Istri 3. Wali 4. Dua orang saksi 5. Shighat (ijab dan qobul)
Nabi SAW bersabda: "tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil"
Syarat-syarat suami (zauj):
1.      Harus seorang muslim apabila istrinya adalah muslimah, apabila suami kafir dan istrinya seorang muslimah, maka pernikahannya batal.
2.      Halal, maka tidak sah pernikahan seorang yang muhrim baik sebab haji maupun umroh
3.      Rela atau Tidak karena terpaksa
4.      Orangnya telah ditentukan, maka tidak sah menikah dengan salah satu dari dua orang laki-laki
5.      Mengetahui nama istrinya, nasabnya, dan keadaanya.
Syarat-syarat istri (zaujah):
1.      halal. Maka tidak sah nikahnya seorang yang muhrim (ihrom) sebab haji atau umrom
2.      orangnya jelas telah ditentukan, maka tidak sah menikah dengan salah satu dari dua perempuan
3.      tidak sedang berstatus menikah atau iddah
syarat-syarat wali:
1.      tidak terpaksa
2.      baligh, maka tidak sah wali anak kecil
3.      berakal, maka tidak sah wali seorang gila
4.      Merdeka, maka tidak sah wali seorang budak
5.      Laki-laki, maka tidak sah wali perempuan
6.      Islam apabila anak perempuannya muslimah, dan adapun kafir dapat menjadi wali anak perempuanya yang kafir
7.      Tidak fasik, maka tidak sah wali orang yang meninggalkan shalat, puasa dan kewajiban yang lain, tetapi apabila kefasikan sudah merajalela dan tidak ada orang baik lagi, maka seorang fasik dibolehkan untuk menjadi wali.
8.      Halal (tidak sedang ihrom)
Syarat-syarat dua orang saksi:
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Laki-laki
5.      Merdeka
6.      Dapat mendengar
7.      Dapat Melihat
8.      Dapat berbicara
9.      Mengerti bahasa yang digunakan oleh orang yang akad (wali dan zauj)
10.  Cerdas, artinya tidak sering lupa
11.  Adil
Sebagian ulama berpendapat: apabila kefasikan telah menjadi umum (merajalela) pernikahan dapat terjadi dengan dua orang saksi yang fasik.
Syarat-syarat shighat:
1.      Jelas, meskipun dengan bahasa ajam (selain bahasa Arab)
2.      Terlepas dari catatan atau syarat (dengan mambatasi perkawinan dengan waktu tertentu, maka pernikahan tidak kecuali dengan ijab seperti ucapan wali "saya kawinkan dan saya nikahkan kamu dengan anak saya dengan......."
Dan qobul: "saya terima nikah dan kawinnya dengan....."


URUTAN WALI
Urutan wali yang utama adalah ayah kemudian kakek. apabila terputus atau tidak ada maka saudara kandung laki-laki kemudian saudara laki-laki se ayah, kemudian anak laki-laki dari saudara kandung kemudia anak laki-laki dari saudara seayah kemudian paman kandung kemudian paman seayah, kemudian anak laki-laki dari paman kandung kemudian anak laki-laki dari paman seayah.
Apabila tidak mempunyai wali sama sekali maka diwalikan kepada hakim, juru agama, atau orang yang telah diberi mandat sebagai petugas pernikahan. Yang dimaksud dengan tidak adanya wali adalah meninggalnya orang-orang yang menjadi walinya, atau hilangnya kabar dari orang-orang tersebut atau karena sedangan perjalanan jauh yang tidak memungkinkan untuk pulang dalam seketika itu (sejauh jarak qosor shalat) atau karena dipenjara yang tidak memungkinkan untuk menghadiri pernikahan atau karena sedang ihrom haji/umroh atau udzur-udzur syar'i yang lain.
Apabila tidak ada hakim maka dibolehkan bagi kedua mempelai untuk menunjuk seseorang yang adil untuk mengakadkan mereka berdua dengan berkata: kami berdua memutuskan untuk menunjuk kamu agar menikahkan kami dan kami telah meridhoi apa yang menjadi keputusanmu.
Catatan: dibolehkan hanya bagi seorang ayah atau kakek degan memaksa anak perawannya untuk menikah dengan syarat ada kafa'ah (kesetaraan kedua mempelai). Dan tidak diperbolehkan untuk memaksa anak perempuannya yang janda untuk menikah, tetapi boleh menikahkannya setelah baligh dan atas izinnya. (yang dimaksud dengan janda adalah: perempuan yang kehilangan keperawanannya baik sebab menikah atau zina, dan yang dimksud dengan perawan adalah kebalikan dari janda) dan bagi selain ayah dan kakek, tidak diperkenankan untuk menikahkan perempuan yang masih kecil baik masih perawan atau telah janda. Mereka diperbolehkan untuk menikahkan perempuan yang sudah baligh setelah diberi izin (perempuan tersebut ridho terhadap pernikahannya).
Pendapat pengarang: tidak diperkenankan bagi ayah dan kakek dengan memaksa putrinya untuk menikah, kecuali telah mendapat izin dari putri tersebut. Dan diam merupakan salah satu bentuk izin, nabi SAW bersabda "seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya".

CONTOH BACKDROP PERKEMAHAN PRAMUKA

Alhamdulillah bisa share contoh desain backdrop lagi, kali ini saya share backdrop perkemahan pramuka, semoga bermanfaat dan menginspirasi