Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU ITU ADA EMPAT:

(Terjemah Mabdiul Fiqhiyah Juz 3)

  1. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

  2. Hilangnya akal dengan sebab mabuk, sakit, gila, pingsan (tidak, sadarkan diri) atau karena tidur yang tidak menetapkan tempat duduknya dari bumi (Jadi kalau tidur sambil duduk tidak batal).

  3. Menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya (yaitu wanita yang boleh dikawin) tanpa penghalang (atau tabir semacam kain dan lain-lain)

  4. Menyentuh kemaluan manusia dengan tapak tangan bagian dalam (Jadi tidak batal kalau menyentuh itu dengan tapak tangan bagian luar atau dengan tepinya tapak tangan ataupun dengan ujung jari-jari tangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar