Hukum menyembelih qurban sekaligus diniati aqiqoh


Hukum menyembelih kambing sebagai qurban sekaligus aqiqoh

SOAL:

Bolehkah aqiqoh untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?


JAWAB:

Kalau aqiqoh dan qurbannya sama-sama sunnah (tidak aqiqoh/qurban wajib) dan kambingnya satu atau lebih tapi diniati sekaligus, dalam hal ini antara imam Romli dan imam Ibnu Hajar berbeda pendapat.

Menurut imam Romli boleh sedang menurut imam Ibnu Hajar tidak boleh. Kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan untuk aqiqoh atau qurban maka sah/boleh.

Keterangan :

1. Itsmidil 'Ainaini hal. 77

2. Hasyiyah Al Bajuri juz II hal. 30

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar