MATERI BEDAH TUPOKSI GURU

TUGAS GURU:
(Permenpan RB no. 16/TH 2009, BAB 2 PASAL 5
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar