MASALAH QISAS
HUKUM PERTAMA
Apakah seorang yang merdeka
juga dibunuh ketika ia membunuh hamba sahaya dan apakah orang yang membunuh
kafir dzimmi juga dibunuh?
Ulama fiqih
berbeda pendapat tentang masalah ini, mayoritas ulama ( Malikiyah, Syafi’iyah,
Hambaliyah) berpendapat, orang merdeka yang membunuh hamba atau seorang muslim
yang membunuh seorang kafir dzimmi tidak boleh dihukum bunuh, dan sebagian
madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa keduanya harus dihukum bunuh.
Ø
Dalil-dalil Jumhur
Pertama, dalam firman Allah
ta’ala “Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang
terbunuh” (QS. Al-Baqarah [2]: 178). Disini benar-benar Allah mewajibkan
(hukuman) secara sama, kemudian menjelaskan kesamaan ini dengan firman-Nya “Orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.”
Orang merdeka kesamaanya adalah orang
merdeka, hamba sahaya kesamaanya hamba sahaya dan wanita kesamaanya dengan
wanita. Meka seolah-olah Allah berfirman “Bunuhlah si pembunuh itu apabila
berkedudukan sama dengan yang terbunuh.” Mereka juga mengatakan bahwa tidak ada
kasamaan antara orang yang merdeka dengan hamba sahaya, dengan begitu orang
merdeka tidak dapat hukuman mati karena membunuh hamba sahaya. Demikian juga
tidak ada kesamaan antara orang Muslin dengan kafir dzimmi, maka ia pun tidak
boleh dihukum mati karena membunuh orang kafir dzimmi tersebut.
Kedua, sunnah.
Diriwayatkan Imam Bukahari dari Ali sesungguhnya Rasulullah bersabda:
لا يقتل
مسلم بكافر
“tidak boleh
dibunuh orang Muslim karena (membunuh) orang kafir”
Ketiga, menurut
pertimbangan logis hamba sahaya posisinya tidak ubahnya barang, sebab
kehambaanya yang juga merupakan akibat dari kekafiran, sedang orang kafir itu
ibarat binatang karena kekufurannya yang melampaui batas. Dalam hal ini Allal
berfirman “Sesungguhya binatang (makhluk) yang paling buruk dalam pandangan
Allah adalah orang-orang kafir karena mereka tidak beriman” (QS. Al-Anfal
[8]: 55). Maka bagaimanakah gerangan kaum Mukminin akan disamakan dengan orang
kafir dan harus dibunuh kalau membunuhnya?
Ø
Dalil-dalil golangan
Hanafiyah
Pertama, Al-Kitab.
Allah berfirman:
يا أيّها
الذين آمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى
“Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang terbunuh.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Menurut mereka, sesungguhnya Allah mewajibkan bunuh
bagi pembunuh pada permulaan ayat dan ketentuan itu umum meliputi setiap
pembunuh, baik orang yang merdeka ataupun hamba, Muslim atau dzimmi. Adapun
firman Allah “Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba...” (QS.
Al-Baqarah [2]: 178) yang dimaksudkan untuk menghilangkan tindak kedzaliman
yang lazim berlaku dalam masyarakat Jahiliyah, dimana mereka membalas
pembunuhan hamba dengan orang merdeka, wanita dengan laki-laki secara melampaui
batasdan zalim, maka Allah membatalkan tindakan tersebut dan mengkukuhkan
bentuk hukuman qisas bagi si pembunuh, lain tidak, sebagaimana pengertian itu
dapat ditemukan dibagian terdahulu pada sebab turunya ayat ini.
Kedua,
dalam firman Allah:
وكتبنا
عليهم فيها أنّ النّفس بالنّفسِ
“Dan kami telah tetapkan
terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa.”
(QS. Al-Maidah [5]: 45)
Menurut mereka ayat ini bersifat umum mengenai
sanksi qisas untuk segala bentuk pembunuhan, sedang syariat orang-orang
terdahulu berlaku juga bagi kita selama tidak dinaskh, sementara itu kami tidak
menemukan ketentuan lain yang menasakhnya.
Ketiga,
firman Allah:
ومن قتل مظلوماً فقد جعلنا لوليّه سلطا ناً
“Dan barang siapa
dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada
walinya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 33)
Ayat ini mengandung ketentuan umum untuk semua
orang yang terbunuh secara zalim, baik ia seorang hamba atau orang merdeka,
muslim atau dzimmi, walinya diberi kekuasaan yaitu, kekuasaan untuk menuntut
hukuman qisas atau qiwad (hukuman balasan).
Keempat,
sabda Rasulullah:
المسلمون تتكافأُ دماؤهم وسعى بذمّتهم أدناهم وهم يدٌ على من
سواهم
“Orang-orang Islam
itu sederajat darahnya dan orang-orang yang lebih rendah daripada mereka berada
dalam tanggungan mereka sedang mereka berkuasa atas orang-orang lainnya.”
Jadi hamba sahaya (yang Muslim) memiliki sedeajat yang sama dengan
orang merdeka (yang Muslim pula).
Kelima, sabda
Rasulullah:
من قتل
عبده قتلناه ومن جدعه جدعناه ومن خصاه خصيناه
Barang siapa membunuh
hambanya, kami bunuh dia; barang siapa memotang hidung hambanya, kami potong
(pula) hidungnya; dan barang siapa mengebirinya, kami kebiri.”
Menurut mereka, hadis ini menunjukkan bahwa orang
merdeka yang membunuh hamba harus dibunuh, sebab Islam tidak membedakan antara
orang merdeka dengan hamba.
Keenam,
mereka berdalil dengan sebuah riwayat Baihaqi dari Aburrahman bin Bilmani,
bahwa Rasulullah. pernah membunuh seorang Muslim karena membunuh kafir dzimmi,
Beliau lalu bersabda:
أنا أكرم من وفى بذمّته
“Aku menghormati
orang yang memenuhi tanggungannya.”
Ketujuh,
diantara yang menunjukkan harus dibunuhnya seorang Muslim karena membunuh orang
kafir dzimmi ialah kesepakatan semua ulama atas wajibnya potong tangan si
Muslim apabila mencuri (barang milik) orang kefir dzimmi. Maka demikian pula ia
wajib diqisas karena membunuhnya, sebab kehormatan darahnya lebih besar
daripada hartanya.
Itulah
dalil-dalil yang dikemukakan kedua belah pihak yang kami tulis secara ringkas.
Adapun sebab perbedaan pendapat antara mereka dalam masalah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar