MASALAH QISAS

 

MASALAH QISAS 

HUKUM PERTAMA

Apakah seorang yang merdeka juga dibunuh ketika ia membunuh hamba sahaya dan apakah orang yang membunuh kafir dzimmi juga dibunuh?

Ulama fiqih berbeda pendapat tentang masalah ini, mayoritas ulama ( Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah) berpendapat, orang merdeka yang membunuh hamba atau seorang muslim yang membunuh seorang kafir dzimmi tidak boleh dihukum bunuh, dan sebagian madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa keduanya harus dihukum bunuh.

Ø  Dalil-dalil Jumhur

Pertama, dalam firman Allah ta’ala “Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang terbunuh” (QS. Al-Baqarah [2]: 178). Disini benar-benar Allah mewajibkan (hukuman) secara sama, kemudian menjelaskan kesamaan ini dengan firman-Nya “Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.”

Orang merdeka kesamaanya adalah orang merdeka, hamba sahaya kesamaanya hamba sahaya dan wanita kesamaanya dengan wanita. Meka seolah-olah Allah berfirman “Bunuhlah si pembunuh itu apabila berkedudukan sama dengan yang terbunuh.” Mereka juga mengatakan bahwa tidak ada kasamaan antara orang yang merdeka dengan hamba sahaya, dengan begitu orang merdeka tidak dapat hukuman mati karena membunuh hamba sahaya. Demikian juga tidak ada kesamaan antara orang Muslin dengan kafir dzimmi, maka ia pun tidak boleh dihukum mati karena membunuh orang kafir dzimmi tersebut.

Kedua, sunnah. Diriwayatkan Imam Bukahari dari Ali sesungguhnya Rasulullah bersabda:

لا يقتل مسلم بكافر                                                                                                         

“tidak boleh dibunuh orang Muslim karena (membunuh) orang kafir”

Ketiga, menurut pertimbangan logis hamba sahaya posisinya tidak ubahnya barang, sebab kehambaanya yang juga merupakan akibat dari kekafiran, sedang orang kafir itu ibarat binatang karena kekufurannya yang melampaui batas. Dalam hal ini Allal berfirman “Sesungguhya binatang (makhluk) yang paling buruk dalam pandangan Allah adalah orang-orang kafir karena mereka tidak beriman” (QS. Al-Anfal [8]: 55). Maka bagaimanakah gerangan kaum Mukminin akan disamakan dengan orang kafir dan harus dibunuh kalau membunuhnya?

Ø  Dalil-dalil golangan Hanafiyah

Pertama, Al-Kitab. Allah berfirman:

يا أيّها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى                                                                                      

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang terbunuh.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178)

Menurut mereka, sesungguhnya Allah mewajibkan bunuh bagi pembunuh pada permulaan ayat dan ketentuan itu umum meliputi setiap pembunuh, baik orang yang merdeka ataupun hamba, Muslim atau dzimmi. Adapun firman Allah “Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba...” (QS. Al-Baqarah [2]: 178) yang dimaksudkan untuk menghilangkan tindak kedzaliman yang lazim berlaku dalam masyarakat Jahiliyah, dimana mereka membalas pembunuhan hamba dengan orang merdeka, wanita dengan laki-laki secara melampaui batasdan zalim, maka Allah membatalkan tindakan tersebut dan mengkukuhkan bentuk hukuman qisas bagi si pembunuh, lain tidak, sebagaimana pengertian itu dapat ditemukan dibagian terdahulu pada sebab turunya ayat ini.

Kedua, dalam firman Allah:

وكتبنا عليهم فيها أنّ النّفس بالنّفسِ                                                                                                       

“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa.” (QS. Al-Maidah [5]: 45)

Menurut mereka ayat ini bersifat umum mengenai sanksi qisas untuk segala bentuk pembunuhan, sedang syariat orang-orang terdahulu berlaku juga bagi kita selama tidak dinaskh, sementara itu kami tidak menemukan ketentuan lain yang menasakhnya.

Ketiga, firman Allah:

ومن قتل مظلوماً فقد جعلنا لوليّه سلطا ناً                                                                                         

“Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada walinya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 33)

Ayat ini mengandung ketentuan umum untuk semua orang yang terbunuh secara zalim, baik ia seorang hamba atau orang merdeka, muslim atau dzimmi, walinya diberi kekuasaan yaitu, kekuasaan untuk menuntut hukuman qisas atau qiwad (hukuman balasan).

Keempat, sabda Rasulullah:

المسلمون تتكافأُ دماؤهم وسعى بذمّتهم أدناهم وهم يدٌ على من سواهم                                                      

“Orang-orang Islam itu sederajat darahnya dan orang-orang yang lebih rendah daripada mereka berada dalam tanggungan mereka sedang mereka berkuasa atas orang-orang lainnya.”

Jadi hamba sahaya (yang Muslim) memiliki sedeajat yang sama dengan orang merdeka (yang Muslim pula).

Kelima, sabda Rasulullah:

من قتل عبده قتلناه ومن جدعه جدعناه ومن خصاه خصيناه                                                                                 

Barang siapa membunuh hambanya, kami bunuh dia; barang siapa memotang hidung hambanya, kami potong (pula) hidungnya; dan barang siapa mengebirinya, kami kebiri.”

Menurut mereka, hadis ini menunjukkan bahwa orang merdeka yang membunuh hamba harus dibunuh, sebab Islam tidak membedakan antara orang merdeka dengan hamba.

Keenam, mereka berdalil dengan sebuah riwayat Baihaqi dari Aburrahman bin Bilmani, bahwa Rasulullah. pernah membunuh seorang Muslim karena membunuh kafir dzimmi, Beliau lalu bersabda:

أنا أكرم من وفى بذمّته                                                                                                      

“Aku menghormati orang yang memenuhi tanggungannya.”

Ketujuh, diantara yang menunjukkan harus dibunuhnya seorang Muslim karena membunuh orang kafir dzimmi ialah kesepakatan semua ulama atas wajibnya potong tangan si Muslim apabila mencuri (barang milik) orang kefir dzimmi. Maka demikian pula ia wajib diqisas karena membunuhnya, sebab kehormatan darahnya lebih besar daripada hartanya.

Itulah dalil-dalil yang dikemukakan kedua belah pihak yang kami tulis secara ringkas. Adapun sebab perbedaan pendapat antara mereka dalam masalah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar