ILMU MUSTALAH HADITS

 MATA KULIAH          : STUDI HADIS

KITAB                           : TAISIR MUSTHALAH AL-HADIS KARYA DR. MAHMUD AL-THAHHAN

1)      Apa definisi ilmu musthalah al-hadis ?

Ilmu musthalah hadis adalah ilmu tentang pokok-pokokdan kaedah-kaedah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadis,dari sisi diterima atau ditolak.

2)      Apa tema pembahasan ilmu musthalah al-hadis ?

Ilmu musthalah hadis membahas tentang sanad dan matan,dari sisi diterima atau ditolak.

Pengertian Sanad :

a.       Menurut Bahasa: Al-mu’tamad (tempat bersandar).Di sebut seperti itukarna hadis dsandarkan atau menyandarkan kepadanya.

b.      Menurut isilah: Urutan para perawi hadis yang kemudian berlanjut kepada matan.

Pengertian Matan :

a.       Menurut Bahasa: Tanah yang keras dan naik keatas.

b.       Menurut istilah: Perkataan yang terlahir dari sanad.

3)      Apa kegunaan dari mempejari ilmu musthalah al-hadis?

Manfaat mempelejari ilmu musthalah hadis yaitu bisa membedakan hadis yang shohih dan hadis yang do’if.

4)      Apa persamaan dan perbedaan antara al-hadis, al-khabar, dan al-astar

a.       Al Hadis

v  Menurut Bahasa yaitu  al-jadid (baru),bentuk bentuk jama’nya adalah ahaadist, bertentangan dengan qiyas.

v  Menurut istilah yaitu  sesuatu yang disandarkan kepada nabi saw,baik berupa perkataan,perbuatan,taqrir (diamnya)maupun sifatnya.

b.      Al Khobar

v  Menurut Bahasa yaitu an-naba(berita),bentuk jama’nya adala akhbaar.

v  Menurut istilah  terdapat tiga pendapat yaitu:

- Sinonim dari hadis; denan kata lain memiliki satu arti.

- Brebeda dengan haadis. Hadis itu berasal dari nabi, sedangkan Khobar dari selain nabi.

-Lebih general dari hadis.Hadis berasal dari nabi sedangkan Khobar selain dari nabi.

c.       Al Astar

v  Menurut Bahasa:Sisa dari sesuatu (jejak).

v  Menurut istilah:Terdapat dua pendapat,a yaitu:

- Sinonim dari hadis;deagan kata lain memiliki satu arti.

- Berbeda dengan hadis. Yaitu sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan dan perbuatan.

5)      Apa yang dimaksudkan dengan istilah al-Musnid , al-Muhaddis, al-Hafid dan al-Hakim ?

a.       Al musnid

Al musnid adalah orang yang meriwayatkan hadis dan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan Riwayat saja.

b.      Al muhadis

Al muhadis adalah orang yang bergelut dengan ilmu hadis, baik dari sisi Riwayat maupun dirayah; mengetahui banyak Riwayat dan kondisi para perawinya.

c.       Al hafid

Al hafid terdapat dua pendapat yaitu:

v  Menurut banyak pakar hadis, artinya sama dengan al muhadis.

v  Ada yang berpendapat bahwa al hafid itu martabatnya lebih tinggi dari al muhadis, karna ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqat) para perawi hadis dibandingkan ketidaktauhanya.

d.      Al hakim

Al hakim adalaah orang yang pengetahuanya mencakup seluruh hadis-hadis sehinga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya melainkan hanya sedikit.Hal itu menurut Sebagian ahli ilmu hadis.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar