MATA KULIAH : Study Hadis
1.
Jelaskan sebab
kedhoifan hadis yang dikarenakan terputusnya sanad?
Kedhoifan hadis yang dikarenakan
terputusnya sanad adalah terputusnya rantai sanad (silsilatu as-sanad)
dengan gugurnya seorang rawi atau lebih secara disengaja, baik dari sebagian
perawi dari yang lainya secara sengaja, pada awal sanad, akhir sanad, ataupun
tengah-tengah sanad, baik gugur secara dhohir ataupun tersembunyi.
2.
Sebutkan nama-nama
macam hadis dhoif ketika dinisbatkan kepada sebab terputusnya sanad?
1)
Hadis muallaq
2)
Hadis mursal
3)
hadis mudallas
4)
hadis munqhati’
5)
hadis mu’dal
3.
Jelaskan definisi
hadis muallaq dan hukumnya yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim?
ü
Definisi
Menurut bahasa
merupakan isim maful dari kata ‘alaqa, yang berarti menggantungkan,
mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu yang tergantung. Sanadnya dinamakan muallaq
karena kesinambunganya hanya dibagian atas.
Menurut istilah
yaitu hadis yang bagian awal sanadnya dibuang, baik seorang rawi ataupun lebih
secara berturut-turut.
ü
Hukum Hadis Muallaq yang
terdapat dalam Kitab Shahihain
Hukum hadis
muallaq yaitu mardud yang berlaku pada hadis ini secara mutak, namun jika
dijumpai hadis muallaq pada kitab yang telah dipastikan keshahihannya maka
terdapat kekhususan hukum, yaitu:
1)
Sesuatu yang disebut dengan
sighat (bentuk kalimat) pasti (jazm): seperti kata qala
(telah berkata), dzakara (telah menyebutkan), haka (telah
menceritakan); maka dalam hal ini hukumnya shahih yang didasarkan pada mudlaf
ilaihi (yang menjadi sanadnya).
2)
Sesuatu yang disebut sighat
(bentuk kalimat) yang lemah (tamrid): seperti kata qila
(dikatakan), dzukira (disebutkan), hukiya (diceritakan); maka
dalam hal ini tidak dapat dihukumi shahih berdasarkan mudlaf ilaihi.
Jadi bisa shahih, hasan ataupun dhoif, meskipun tidak ada hadis wahn
(sangat lemah).
4.
Jelaskan tentang
hukum hadis mursal dan hukum menjadikanya sebagai hujjah menurut ulama hadis
yang lain?
Pada dasarnya
hukum hadis mursal itu dlaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat
dari syarat-syarat diterimanya suatu hadis, yaitu sanadnya harus sambung. Hal
itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang dan memiliki
kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat, dalam kondisi seperti ini
hadisnya menjadi dhoif.
Para ulama hadis
dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai hukum hadis mursal dan
penggunaanya sebagai hujjah. Hadis ini termasuk hadis yang terputus, yang
diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab pada umumnya
gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat adalah adil, tidak
rusak (keadilanya) meski keadaan mereka tidak diketahui.
5.
Jelaskan definisi
hadis mursal shahabi dan hukumnya?
ü
Definisi
Hadis mursal
shahabi adalah perkataan atau perbuatan Rasulullah yang diberitakan sahabat,
padahal ia tidak mendengar atau menyaksikanya, hal itu bisa terjadi karena mudanya
usia mereka, atau masuk Islamnya terlambat, atau ketidak hadiranya.
ü
Hukum
Hadis mursal
shahabi merupakan hadis shahih masyhur, yang ditetapkan oleh jumhur bahwa hadis
itu shahih dan bisa dijadikan hujjah, karena riwayat sahabat dari tabi’in itu
sangat jarang, dan jika para sahabat itu meriwayatkan dari tabi’in maka mereka
akan menjelaskanya, dan jika mereka tidak menjelaskanya dan berkata ‘Rasulullah
bersabda’ maka pada dasarnya mereka telah mendengar dari sahabat yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar