HUKUM UNJUK RASA DAN MOGOK MAKAN
Seringkali
masyarakat atau karyawan pabrik menuntut hak-hak mereka dengan berbagai cara. Termasuk
diantaranya dengan mengadakan unjuk- rasa atau demonstrasi dengan mogok makan.
Dan
mereka yakin bahwa unjuk rasa dengan cara tersebut adalah satu satunya jalan
agar tuntutan mereka terpenuhi.
Pertanyaan:
A.
Bagaimana hukum unjuk rasa atau demonstrasi
dengan cara mogok makan?
B.
Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila
mengetahui bahwa para pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya
tidak dipenuhi?
Oleh :
Pon. Pes. Langitan
Langitan Widang Tuban
Jawaban:
a.
Unjuk rasa diperbolehkan apabila tuntutan dan
caranya dibenarkan oleh syara', bahkan menjadi wajib apabila dalam rangka amar
ma'ruf nahi munkar Sedangkan unjuk rasa dengan cara mogok makan itu
diperbolehkan selama tidak membahayakan diri mereka
Referensi :
1.
Imamatul 'Udzma 489-490
2.
Is'adurrofiq juz 2 hal. 139
b.
Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi apabila
tuntutan tersebut dibenarkan oleh syara'. Seperti kesepakatan antara pihak
manager dan karyawan bahwa upah yang diterima sebesar Rp.10.000,- secara
kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian
Referensi:
1.
Al Majalisus Saniyah hal. 99
2.
Tafsir Ibnu Katsir juz I hal. 229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar