HUKUM UNJUK RASA DAN MOGOK MAKAN

HUKUM UNJUK RASA DAN MOGOK MAKAN

Seringkali masyarakat atau karyawan pabrik menuntut hak-hak mereka dengan berbagai cara. Termasuk diantaranya dengan mengadakan unjuk- rasa atau demonstrasi dengan mogok makan.

Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa dengan cara tersebut adalah satu satunya jalan agar tuntutan mereka terpenuhi.

Pertanyaan:

A.      Bagaimana hukum unjuk rasa atau demonstrasi dengan cara mogok makan?

B.      Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila mengetahui bahwa para pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya tidak dipenuhi?

 

Oleh :

Pon. Pes. Langitan

Langitan Widang Tuban

 

Jawaban:

 

a.       Unjuk rasa diperbolehkan apabila tuntutan dan caranya dibenarkan oleh syara', bahkan menjadi wajib apabila dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar Sedangkan unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama tidak membahayakan diri mereka

Referensi :

1.      Imamatul 'Udzma 489-490

2.      Is'adurrofiq juz 2 hal. 139

 

b.      Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi apabila tuntutan tersebut dibenarkan oleh syara'. Seperti kesepakatan antara pihak manager dan karyawan bahwa upah yang diterima sebesar Rp.10.000,- secara kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian

Referensi:

1.      Al Majalisus Saniyah hal. 99

2.      Tafsir Ibnu Katsir juz I hal. 229


Tidak ada komentar:

Posting Komentar