SOAL
Bagaimana
hukumnya menanam ari-ari (masyimah) dengan menyalakan lilin dan menaburkan
bunga-bunga di atasnya ?
Oleh:
Pon. Pes. Al Falah
Kedunglurah Trenggalek
Jawaban :
Perlu
diketahui bahwa masyimah ada dua:
1. Masyimah yang tersambung dengan pusar (ari ari).
2. Masyimah pembungkus bayi (uterus).
Adapun
hukumnya sebagai berikut:
-
Masyimah ( ari ari) sunah dikuburkan jika
bayinya tidak mati seketika pada waktu pemotongan. Dan jika bayinya mati
seketika pada saat pemotongan atau lahir sudah dalam keaadaan mati, maka
hukumnya sama dengan bayinya (Wajib dikuburkan dll).
-
Mengenai masyimah (uterus) tidak ada kewajiban
apapun. Semua ketentuan diatas berpijak dari pendapat Al Barmawi.
Referensi:
1.Al
Jamal 'Alal Manhaj juz 2 hal. 190
2.Nihayatul
Muhtaj juz 2 hal. 494-495
3.Al
Bujairomi 'Alal Khothib juz 2 hal. 247
Sedangkan
hukum menyalakan lilin karena ada tujuan hukumnya makruh, disebabkan ada unsur
menghindari pertanda jelek tapi apabila dibutuhkan hukumnya boleh.
Dan mengenai
menaburkan bunga diatas masyimah jika bayinya mati seketika pada saat
pemotongan atau lahir dalam keadaan mati hukumnya sunnah. Jika bayinya masih
hidup atau yang ditaburi bunga adalah uterus maka hukumnya makruh sebagaimana
dalam permasalahan menyalakan lilin.
Referensi
:
1.
Nihayatul Muhtaj juz 3 hal. 23-24
2.Busyrol
Karim juz II hal. 413
3.
Hasyiyatul Jamal juz II hal. 200
4.
Tuhfatul Muhtaj juz 3 hal. 197
Tidak ada komentar:
Posting Komentar