HADIST NASAKH DAN MANSUKH

MATA KULIAH   : Study Hadis

1.       Sebutkan definisi naskh secara bahasa dan istilah?

ü  Menurut bahasa memiliki dua arti yaitu al-izalah (meng-hilangkan) seperti kalimat nasyakhati as-syamsu ad-dhilla (matahari menghilangkan naunganya). Dan an-naqlu (memindahkan) seperti kalimat nasakhtu al-kitaba (aku memindahkan apa yang ada didalam buku), jadi nasikh itu menghilangkan yang mansukh atau memindahkanya pada hukum yang lain.

ü  Menurut istilah yaitu as-syari’ (pembuat hukum) mengangkat hukum yang terdahulu (sebelumnya) dengan hukum yang lain (yang terakhir).

2.       Siapa ulama’ hadis yang paling masyhur dalam penguasaanya dibidang naskh al-hadis wal-mansukh?

Tokoh yang terkenal dalam bidang ini adalah imam Syafi’i, beliau memiliki kemampuan yang mumpuni dan tergolong pionernya.

3.       Bagaimana diketahui status hadis itu nasikh dari hadis yang mansukh?

Untuk mengetahui yang nasikh dari yang mansukh dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu :

ü  Melalui penjelasan Rasulullah, seperti hadisnya Buraidah dalam Shahih Muslim:

كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزوروها فإنّها تذكّر الأخرةَ

“Aku telah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka sekarang berziarahlah, karena hal itu mengingatkanmu terhadap akhirat.”

ü  Melalui perkataan sahabat Nabi, seperti perkataan Jabir Bin Abdullah: ‘Termasuk dua perkara terakhir dari Rasulullah adalah meninggalkan wudhu setelah makan (makanan) yang dimasak oleh api,’ dikeluarkan oleh para pemilik Sunan.

ü  Melalui pengetahuan sejarah, seperti hadis Syadad Bin Aus:

أفطر الحاجم و المحجوم

“Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membengkam dan yang dibengkam.”

Hadis ini telah dihapus oleh Ibn Abbas bahwa Nabi berbengkam, padahal beliau sedang melakukan ihram dan puasa. Melalui berbagai jalur hadis dari Syadad ini  diketahui bahwa hal itu terjadi pada waktu fathul makkah, sedangkan Ibn Abbas menemani Beliau pada waktu haji wada’.

ü  Mulalui petunjuk ijma’, seperti hadis:

من شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد في الرّابعة فقتلوه

“barang siapa meminum khamar maka jilidlah ia, dan jika ia kembali melakukan hal serupa sebanyak empat kali, maka bunuhlah ia.”

Imam Nawai berkata ‘ijma telah menunjukan hadis tersebut dinaskh. ‘ijma sendiri tidak (saling) menaskh dan dinaskh, melainkan hanya menunjukan adanya nasikh.

4.       Sebutkan kitab hadis yang masyhur untuk mengetahui nasikh al-hadis dari mansukh al-hadis?

ü  Al-I’tibar fi an-nasikh wal-mansukh min al-atsar, karya Abu Bakar Muhammad Ibn Musa al-Hazimi.

ü  An-Naskh wal-mansukh, karya Imam Ahmad.

ü  Tajrid al-Hadis al-Mansukh, karya Ibn al-Jauzi.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar