MATA KULIAH : Study Hadis
1.
Sebutkan definisi
naskh secara bahasa dan istilah?
ü
Menurut bahasa memiliki dua
arti yaitu al-izalah (meng-hilangkan) seperti kalimat nasyakhati
as-syamsu ad-dhilla (matahari menghilangkan naunganya). Dan an-naqlu
(memindahkan) seperti kalimat nasakhtu al-kitaba (aku memindahkan apa
yang ada didalam buku), jadi nasikh itu menghilangkan yang mansukh atau memindahkanya
pada hukum yang lain.
ü
Menurut istilah yaitu as-syari’
(pembuat hukum) mengangkat hukum yang terdahulu (sebelumnya) dengan hukum yang
lain (yang terakhir).
2. Siapa ulama’ hadis yang paling masyhur dalam penguasaanya
dibidang naskh al-hadis wal-mansukh?
Tokoh yang terkenal dalam bidang ini adalah imam
Syafi’i, beliau memiliki kemampuan yang mumpuni dan tergolong pionernya.
3.
Bagaimana diketahui
status hadis itu nasikh dari hadis yang mansukh?
Untuk mengetahui
yang nasikh dari yang mansukh dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu :
ü
Melalui penjelasan
Rasulullah, seperti hadisnya Buraidah dalam Shahih Muslim:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزوروها فإنّها تذكّر الأخرةَ
“Aku telah melarang kalian untuk menziarahi
kubur, maka sekarang berziarahlah, karena hal itu mengingatkanmu terhadap
akhirat.”
ü
Melalui perkataan sahabat
Nabi, seperti perkataan Jabir Bin Abdullah: ‘Termasuk dua perkara terakhir
dari Rasulullah adalah meninggalkan wudhu setelah makan (makanan) yang dimasak
oleh api,’ dikeluarkan oleh para pemilik Sunan.
ü
Melalui pengetahuan
sejarah, seperti hadis Syadad Bin Aus:
أفطر الحاجم و المحجوم
“Telah berbuka (batal puasanya) orang yang
membengkam dan yang dibengkam.”
Hadis ini telah dihapus oleh Ibn Abbas bahwa Nabi
berbengkam, padahal beliau sedang melakukan ihram dan puasa. Melalui berbagai
jalur hadis dari Syadad ini diketahui
bahwa hal itu terjadi pada waktu fathul makkah, sedangkan Ibn Abbas menemani
Beliau pada waktu haji wada’.
ü
Mulalui petunjuk ijma’,
seperti hadis:
من شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد في الرّابعة فقتلوه
“barang siapa meminum khamar maka jilidlah
ia, dan jika ia kembali melakukan hal serupa sebanyak empat kali, maka bunuhlah
ia.”
Imam Nawai berkata ‘ijma telah menunjukan hadis
tersebut dinaskh. ‘ijma sendiri tidak (saling) menaskh dan dinaskh, melainkan
hanya menunjukan adanya nasikh.
4.
Sebutkan kitab hadis
yang masyhur untuk mengetahui nasikh al-hadis dari mansukh al-hadis?
ü
Al-I’tibar fi an-nasikh
wal-mansukh min al-atsar, karya Abu Bakar Muhammad Ibn Musa al-Hazimi.
ü
An-Naskh wal-mansukh, karya
Imam Ahmad.
ü
Tajrid al-Hadis al-Mansukh,
karya Ibn al-Jauzi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar