PENGERTIAN, LANDASAN DAN KUALIFIKASI KOMPETENSI GURU
Pengertian
|
Kompetensi Guru
|
Kualifikasi Guru
|
Keterangan
|
Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai
dengan jabatan yang disandangnya
|
Undang-undang No.14
tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
pasal 10 ayat (1)
kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi
(PPG).
|
Permen Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang
kualifikasi
akademik dan
kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib
memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang
berlaku secara nasional.
|
Kualifikasi
akademik Guru yaitu;
S-1/D4 yang diperoleh dari program
studi terakreditasi dengan memiliki penguasaan empat kompetensi yaitu; pedagogi,
kepribadian, sosial dan professional.
|
A. Kompetensi Pedogogik
Merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran
mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai
dengan mengevaluasi. Kompetensi
ini meliputi:
No
|
Sub
kompetensi
|
Indikator
|
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
|
a. Memahami karakteristik
peserta didik yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan
latar belakang sosial- budaya
b. Mengidentifikasi potensi
peserta didik dalam mata pelajaran
c. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta
didik dalam mata
pelajaran
d. Mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
|
a. Memahami berbagai teori
belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik
b. menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif
c. menerapkan pendekatan
pembelajaran berdasarkan
jenjang dan karateristik bidang studi
|
3.
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
|
a.
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
b.
Menentukan tujuan pelajaran
c.
menentukan pemencapai tujuan
pelajaran,
d.
Memilih mater pelajaran yang terkait dengan pengalaman belaja dan
tujuan pembelajaran,
e.
Menata mater pembelajaran secara benar sesuai denga pendekatan yang dipilih dan
karakteristik pesert didik,
f.
Mengembangkan indikator dan instrume penilaian. Kompetensi
ini dilakukan oleh
guru dalam bentuk penyususnan RPP.
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
|
a.
Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran
yang mendidik,
b.
Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran,
c.
Menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap,
baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun
lapangan,
d.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
e.
Menggunakan
media
pembelajaran sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh,
f.
mengambil keputusan transaksional
dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
|
Menguasai dan dapat mengoperasikan teknologi seperti penggunaan
mediaelektronik yang berkaitan pembelejaran.
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik
|
a. menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
b. menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta
didik, termasuk kreativitasnya
|
7
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik,
|
a.
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan,
b.
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik
c.
Respons peserta didik,
d.
Reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
|
a.
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar
sesuai dengan arakteristik mata pelajaran yang diampu,
b.
Menentukan aspek-aspek proses
dan hasil belajar yang penting untuk
dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
c.
Menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses
dan hasil belajar
d.
Mengembangkan
instrumen penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar
e.
Mengadministrasikan penilaian proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
f.
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
g.
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
|
a. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
b. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial
dan pengayaan,
c. Mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan
d. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
a.
Melakukan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
b.
memanfaatkan hasil
refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
c.
Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran mata pelajaran.
|
B.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan
personal yang mencerminkan kepribadian
yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan
bagi peserta didik dan
berakhak mulia. Kompetensi ini
meliputi:
No
|
Sub Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti
|
a. Menghargai peserta
didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender
b. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan
norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan
nasional Indonesia yang beragam
|
2
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
|
a. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
b. Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia,
c. Berperilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik dan anggota
masyarakat
|
3
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa,
|
a. menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap dan stabil,
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
|
4
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
|
a.
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi,
b.
Bangga menjadi
guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
|
5
|
Menjunjung tinggi
kode etik profesi
guru
|
a.
Memahami kode etik profesi
guru
b.
Menerapkan kode etik profesi
guru
c.
Berperilaku sesuai dengan
kode etik guru.
|
C.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang
tua siswa, dan
masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki sub dan indikator sebagai berikut:
No
|
Sub
Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
|
1. Bersikap inklusif dan objektif
terhadap peserta didik, teman sejawat
dan lingkungan
sekitar dalam melaksanakan
pembelajaran
2. Tidak bersikap diskriminatif
terhadap peserta didik,
teman sejawat orang
tua peserta didik
dan lingkungan sekolah
karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga,
dan status sosial-ekonomi
|
2
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
|
1. Berkomunikasi dengan teman
sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif
2. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif
tentang program pembelajaran dan kemajuan
peserta didik,
3. Mengikutsertakan orang tua peserta
didik dan masyarakat dalam
program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
3
|
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
|
1.
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka
meningkatkan efektivitas sebagai
pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat
2.
Melaksanakan berbagai program dalam
lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah
yang bersangkutan.
|
4
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain
|
1. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi
ilmiah, dan komunitas
ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
2. Mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri
secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
D.
Kompetensi Professional
Kompetensi ini merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi pembelajaran,
dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan, berikut adalah penjabaran kompetensi
profesional:
No
|
Sub
Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan.
|
1. Menguasai bahan bahan
bidang studi dan kurikulum sekolah
2. Menguasai bahan pendalaman
(pengayaan)
|
2
|
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
|
1.
Memahami standar kompetensi
mata pelajaran
2.
Memahami kompetensi dasar mata pelajaran,
3.
Memahami tujuan pembelajaran mata
pelajaran.
|
3
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
|
1.
Memilih materi mata pelajaran yang sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta
didik
2.
Mengolah materi
mata pelajaran
secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
4
|
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
|
1. melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus
2. Memanfaatkan hasil refleksi
dalam rangka peningkatan
keprofesionalan
3. Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan
4.
Mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan
diri
|
1.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam
berkomunikasi
2.
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar