Istinja' Menggunakan Tissue


Disebutkan dalam banyak kitab fikih klasik bahwa Istinja' atau bercebok merupakan kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air, batu, daun atau yang sejenisnya. Di samping istinja’, bercebok disebut juga dengan istijmar, karena menggunakan jimar (batu kecil) untuk membersihkannya. pada saat ini baik sering kita temukan banyak kamar mandi yang menyedikan tissue sebagai pengganti batu dalam beristinja'. 
Soal:
Apakah tissu dapat menggantikan batu dalam beristinja’?

Jawab:

  1. Boleh dengan dasar hadits:
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa:
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)
-          Istijmar harus dengan tiga biji batu yang suci
-          Istijmar tidak boleh dengan kotoran, tulang, makanan dan segala sesuatu yang dihormati.
-          Yang paling utama adalah istijmar dengan batu atau yang serupa seperti tissu (sapu tangan), tanah, dan semisalnya, kemudian diteruskan dengan air, karena batu menghilangkan benda najis dan air mensucikannya, maka lebih sempurna.
-          Manusia diberi pilihan di antara istinja dengan air atau istijmar dengan batu dan semisalnya. Jika ia ingin salah satunya maka air lebih utama karena ia lebih mensucikan tempat dan menghilangkan benda ('ain) atau bekas. Ia lebih membersihkan.
-          Jika ia hanya ingin memakai batu saja, cukup tiga biji batu apabila sudah bisa membersihkan tempat. Jika belum membersihkan, ia menambah empat dan lima hingga benar-benar bersih dan yang utama adalah dalam bilangan ganjil.
-          Tidak boleh istijmar dengan tangan kanan, kecuali Jika tangan kiri terputus atau patah atau sakit atau yang lainnya maka, istijmar dengan tangan kanannya diperbolehkan.[1]


[1] Al-lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiah wal Ifta’, “Kaifiyatut Thaharah Wa Sholatul Maridh”, terjemah oleh Muhammad Iqbal A. Gazali, 2010, IslamHouse. Hal. 1-2. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar