Disebutkan dalam banyak kitab fikih klasik bahwa Istinja' atau bercebok merupakan kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air, batu, daun atau yang sejenisnya. Di samping istinja’, bercebok disebut juga dengan istijmar, karena menggunakan jimar (batu kecil) untuk membersihkannya. pada saat ini baik sering kita temukan banyak kamar mandi yang menyedikan tissue sebagai pengganti batu dalam beristinja'.
Soal:Apakah tissu dapat menggantikan batu dalam beristinja’?
Jawab:
- Boleh
dengan dasar hadits:
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa:
قِيلَ لَهُ قَدْ
عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ
فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ
نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ
نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ
أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala
sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya.
Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar
dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan
tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan
kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)
-
Istijmar
harus dengan tiga biji batu yang suci
-
Istijmar
tidak boleh dengan kotoran, tulang, makanan dan segala sesuatu yang dihormati.
-
Yang
paling utama adalah istijmar dengan batu atau yang serupa seperti tissu (sapu
tangan), tanah, dan semisalnya, kemudian diteruskan dengan air, karena batu
menghilangkan benda najis dan air mensucikannya, maka lebih sempurna.
-
Manusia
diberi pilihan di antara istinja dengan air atau istijmar dengan batu dan
semisalnya. Jika ia ingin salah satunya maka air lebih utama karena ia lebih
mensucikan tempat dan menghilangkan benda ('ain) atau bekas. Ia lebih
membersihkan.
-
Jika ia
hanya ingin memakai batu saja, cukup tiga biji batu apabila sudah bisa
membersihkan tempat. Jika belum membersihkan, ia menambah empat dan lima hingga
benar-benar bersih dan yang utama adalah dalam bilangan ganjil.
-
Tidak
boleh istijmar dengan tangan kanan, kecuali Jika tangan kiri terputus atau
patah atau sakit atau yang lainnya maka, istijmar dengan tangan kanannya
diperbolehkan.[1]
[1] Al-lajnah ad Daimah lil
Buhuts al ‘Ilmiah wal Ifta’, “Kaifiyatut Thaharah Wa Sholatul Maridh”, terjemah
oleh Muhammad Iqbal A. Gazali, 2010, IslamHouse. Hal. 1-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar