Download Terjemah Syarah Arbain Nawawi (Majlisus Saniyah)

 


Niat

Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya amal itu hanya dengan niat.’

Sebagian besar ulama mengatakan, kata *innamaa* berfungsi sebagai pembatas, menetapkan perkara yang disebutkan dan menghapus perkara yang tidak disebutkan. Sesungguhnya segala amal hanya dihitung jika disertai niat.

Sabda Nabi saw., *“Sesungguhnya segala amal harus disertai dengan niat.”* Yaitu amal yang berupa perbuatan yang bersifat badan, baik perkataan maupun perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang mukim.

Niat, dari segi bahasa, artinya *bermaksud,* sedangkan dari segi syara, artinya mengerjakan suatu perkara yang disertai dengan keinginan di dalamnya. Jika ada jarak waktu dari perbuatan nasihat, disebut *azam* (bermaksud).

Pembicaraan mengenai hukum-hukum niat dibahas secara lengkap dalam kitab fiqih. Sebenarnya, batasan niat dibahas sebagian besar saja, bukan secara keseluruhannya kadang-kadang ada perbuatan yang tidak sempurna dan diikuti niat, seperti adzan dan membaca Alquran. Ada juga yang sama meninggalkan suatu amal tanpa disertai niat, misalnya meninggalkan zina. Walaupun demikian, diperlukan niat untuk mendapatkan pahala, yaitu bermaksud menjalankan perintah syara. Dan hal tersebut telah dibahas oleh para ulama secara terperinci.

Nabi saw. bersabda, *“Sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkan.”* Yakni jika niatnya baik, balasannya baik pula, dan jika niatnya buruk, balasannya buruk pula. Niat orang mukmin lebih baik daripada amalnya, dan ikhlas dalam berniat semata-mata karena Allah swt. selalu disyariatkan kepada orang-orang sebelum dan setelah kita. Allah swt. berfirman,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar