TANDA-TANDA BALIGH
(terjemah Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatus Saja)
Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) bagi perempuan dan ada 2 (dua) bagi laki-laki, yaitu;
Pertama adalah genap berusia 15 tahun (Qomariah) baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hitungan usia tersebut dimulai dari terpisahnya seluruh tubuh manusia setelah dilahirkan.
Kedua adalah ihtilaam, yaitu mengeluarkan sperma, meskipun sperma tersebut tidak keluar secara nyata dari dzakar, misalnya; murohiq (anak yang mendekati masa dewasa atau hampir baligh) merasakan keluarnya sperma, kemudian ia menahannya; baik sperma itu keluar dari jalur biasa atau keluar dari jalur tidak biasa dengan syarat ketika jalur biasa tertutup asli sejak lahir; baik sperma itu keluar saat tidur atau sadar; baik sperma itu keluar karena jimak atau lainnya.
Ihtilam sebagai tanda baligh berlaku bagi laki-laki dan perempuan ketika masing-masing telah berusia 9/sembilan tahun Qomariah, maksudnya, 9 tahun genap pas (tahdidiah) sesuai hitungan hari seperti pendapat menurut Baijuri dan Syarbini.
Sedangkan pendapat yang dipedomani oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam adalah berusia hampir 9 tahun (taqribiah). Abdul Karim mengutip dari Romli bahwa usia 9 tahun yang dimaksud adalah hampir 9 tahun bagi perempuan (taqribiah) dan genap 9 tahun secara pas (tahdidiah) bagi laki-laki.
Ketiga adalah haid bagi perempuan ketika ia berusia 9/sembilan tahun kurang lebih atau hampir, sekiranya waktu kurangnya dari 9 tahun tersebut adalah lebih sedikit daripada 16 hari. Apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada usianya 9 tahun kurang 15 hari, atau 14 hari, atau 13 hari, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid dan perempuan itu telah baligh. Berbeda apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada usianya 9 tahun kurang 16 hari, atau 17 hari, atau 18 hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhoh, bukan darah haid, dan perempuan itu belum dihukumi baligh.
Adapun kehamilan perempuan bukanlah termasuk tanda kebalighannya, tetapi tanda balighnya adalah karena keluarnya sperma sebelum hamil.
Adapun khuntsa, (Khuntsa musykil adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, atau tidak memiliki kedua-duanya sama sekali) apabila ia mengeluarkan sperma dari dzakarnya dan juga mengeluarkan haid dari farjinya maka baru dihukumi baligh. Apabila ditemukan mengeluarkan sperma saja atau mengeluarkan haid saja, atau ditemukan mengeluarkan sperma dan juga mengeluarkan darah haid dari salah satu kelaminnya, entah itu dzakar atau farjinya, maka ia belum dihukumi baligh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar