PENGERTIAN FAKIR MISKIN DALAM MUSTAHIK ZAKAT

 Apa itu Fakir Miskin dan Bagaimana Kriterianya dalam Islam? - Dompet Dhuafa

Pengertian Fakir dan Miskin Dalam Mustahik Zakat

a.       Fakir

Pengertian fakir adalah sebagai berikut;

-          orang yang tidak memiliki harta halal dan pekerjaan halal sama sekali. Yang dimaksud dengan pekerjaan disini adalah pekerjaan mencari kehidupan ekonomi.

-         

orang yang memiliki harta halal saja, tetapi hartanya tersebut tidak  dapat  mencukupi  kebutuhan  seumur  hidup ketika hartanya dibelanjakan, yang mana ia tidak menggunakan hartanya itu untuk niaga atau berdagang, sekiranya hartanya itu tidak sampai memenuhi setengah dari kebutuhannya, misalnya, kebutuhan seharinya adalah 10 dirham, kemudian apabila ia kalkulasi hartanya untuk kebutuhannya seumur hidup, maka  setiap  harinya  hanya  mendapatkan  4 dirham atau kurang. Berbeda dengan orang yang hartanya sampai memenuhi setengah kebutuhannya per hari maka orang ini bukanlah disebut fakir, tetapi miskin. Adapun apabila ia memperdagangkan hartanya maka kalkulasi kebutuhannya adalah per hari, bukan dikalkulasi berdasarkan kebutuhan seumur hidup. (Ukuran seumur hidup disesuaikan pada umumnya orang-orang hidup, menurut pendapat mu’tamad, yaitu 60 tahun. Akan tetapi, yang dimaksud adalah kecukupan kebutuhan sisa dari 60 tahun)

-          Orang yang hanya memiliki pekerjaan halal yang layak baginya,   tetapi   hasil   pekerjaan   tersebut   tidak   dapat memenuhi  kebutuhannya  per  hari,  misalnya;  ia membutuhkan 10 dirham per hari, kemudian hasil pekerjaannya hanyalah 4 dirham atau kurang.

-          Orang yang memiliki harta dan pekerjaan yang halal, tetapi harta yang telah dikalkulasi untuk kebutuhan seumur hidup ditambah dengan hasil pekerjaannya per hari tidak mencapai setengah dari kebutuhan per hari maka ia juga disebut fakir.

b.      Miskin

Pengertian miskin yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan atau memiliki dua-duanya yang masing-masing dari harta dan pekerjaannya tersebut atau gabungan dari harta dan hasil pekerjaannya  tersebut  tidak  dapat  memenuhi  kebutuhannya, sekiranya sudah mencapai setengah kebutuhannya atau lebih, misalnya; ia memiliki kebutuhan 10 dirham, kemudian ia tidak memiliki harta, atau tidak dapat menghasilkan dari pekerjaannya kecuali hanya 5 dirham atau 9 dirham dan tidak sampai 10 dirham.

 Seseorang tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika kebutuhannya telah terpenuhi karena nafkah dari suami atau kerabat, yaitu orang-orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, seperti ayah, kakek, bukan paman.

Begitu juga seseorang tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika ia disibukkan dengan aktivitas ibadah-ibadah sunah yang apabila ia bekerja maka pekerjaannya tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas tersebut, maka ia termasuk orang yang kaya.

Seseorang masuk dalam kategori fakir atau miskin jika ia disibukkan dengan aktifitas mencari ilmu syariat atau ilmu alat (Nahwu, Shorof, dan lain-lain) yang apabila ia bekerja maka pekerjaan tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas tersebut, karena kesibukan tersebut hukumnya adalah fardhu kifayah jika ia memang tidak memerlukan ilmu alat, tetapi jika ia memerlukannya maka kesibukan tersebut hukumnya fardhu ain, seperti yang dijelaskan oleh Syaikhuna Ahmad Nahrowi.

Rumah,   pembantu,   pakaian,   dan   buku-buku   yang   ia butuhkan tidak mencegah  seseorang dari status fakir dan  miskin, artinya, ia tergolong dari fakir atau miskin.

Adapun  harta  yang  seseorang  miliki,  tetapi  tidak  ada  di tempat karena berada di tempat yang jauh sekiranya membutuhkan perjalanan 2 marhalah (±81 km) atau karena masih dalam bentuk piutang,   maka   tidak   mencegah   statusnya   dari   kefakiran   dan kemiskinan,  oleh  karena  itu,  ia  diberi  harta  zakat  sekiranya  bisa memperoleh  kembali  harta  yang  tidak  ditangannya  itu  atau  agar piutangnya  segera  diterima,  karena  statusnya  sekarang  ia  adalah sebagai orang fakir atau miskin.

(Dikutip dari terjemah kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar