MATA KULIAH :Study hadis
1. Jelaskan definisi hadis shahih serta hukumnya?
·
Definisi
a.
Menurut bahasa: Shahih
itu lawan dari saqim (sakit atau lemah). Arti hakikinya ditunjukan bagi
tubuh, sadangkan arti majaz ditunjukan bagi hadis, ataupun untuk seluruh
pengertian.
b.
Menurut istilah: Hadis yang
sanadnya bersambung melalui (riwayat) rawi yang adil lagi dlabith
dari rawi yang semisal hingga akhir (sanad), tanpa adanya syudzudz maupun ‘ilat.
·
Hukum
Hukum hadis shahih adalah wajib diamalkan hadisnya
sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) ahli hadis, begitupula menurut ahli ushul dan
para fuqaha’. Hadis shahih bisa dijadikan hujjah syar’i dan seorang
muslim tidak dibiarkan meninggalkan pengamalan hadis shahih.
2. Jelaskan mana yang lebih shahih dan lebih banyak faedahnya
antara shahih Bukhari dan shahih Muslim?
Kitab shahih
Bukhari adalah yang paling shahih diantara keduanya dan paling banyak
faedahnya. Alasanya karena hadis-hadisnya Bukhari itu (syaratnya) lebih ketat
dan kesinambungan (sanadnya) dan lebih tsiqah para perawinya. Di
dalam kitab shahih Bukhari terdapat berbagai istinbath fiqih dan
berbagai topik hukum yang tidak dijumpai dalam kitab shahih Muslim.
3. Jelaskan bagaimana kita mendapatkan hadis shahih yang tidak
diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim dalam kedua kitab shahihnya?
Kita bisa
mendapatkanya diberbagai kitab populer seperti: Shahih Ibn Huzaimah, Shahih Ibn
Hibban, al-Mustadrak al-Hakim, Sunan yang empat, Sunan ad-Daruquthni, Sunan
al-Baihaqi, dan lain-lain.
4. Jelaskan tentang al-Mustakhrajat ‘ala al-shahihain serta
faedahnya?
a.
Topik kitab-kitab
mustakhrajat: Berupa hadis-hadis hasil dari elaborasi berbagai kitab-kitab
hadis, lalu penyusunya mengeluarkan hadis-hadis tersebut berdasarkan sanadnya
sendiri yang bukan melalui jalur pemilik kitab (shahihain).Kemudian bertemu
sanadnya pada (tingkatan) yang lebih tinggi lagi.
b.
Kitab-kitab mustakhajat
‘ala al-shahihain yang terkenal: 1).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Bukhari,
susunan Abu Bakar Ismaili 2).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Muslim, susunan
Abu ‘Awanah al-Isfirayani 3).Mustakhrajat terhadap kitab Shahih Bukhari dan
Muslim, susunan Abu Nu’aim al-Isbahani.
c.
Apakah penyusunan kitab
mustakhrajat harus sesuai lafadz-lafadz (hadisnya) dengan shahihain?
Para penyusun kitab mustakhrajat tidak mesti
menyesuaikan lafadz-lafadz hadisnya dengan yang ada pada kitab shahihain. Sebab
mereka meriwayatkan lafadz-lafadz berdasarkan jalur yang sampai melalui guru
mereka, karena itu terdapat perbedaan kecil disebagian lafadz-lafadznya.
d.
Apakah boleh kita mengutip
hadis dari kitab-kitab mustakhrajat lalu menyandarkanya kepada kitab shahihain?
Berdasarkan pemaparan sebelumnya, seseorang tidak
diperbolehkan menukil hadis dari kitab-kitab mustakhrajat, lalu mengatakan
rawahu Bukhari dan Muslim, kecuali memenuhi salah satu dari dua perkara berikut
yaitu: Hadis tersebut diterima oleh periwayatan Bukhari dan Muslim, dan
penyusun kitab mustakhrajat atau mushanif akhrajahu bi lafadzihi (hadis itu
telah dikeluarkan keduanya berdasarkan lafadz tersebut).
e.
Faedah atau manfaat kitab
mustakhajat
Kitab-kitab mustakhrajat terhadap shahihain memiliki manfaat
yang amat besar, dan Imam Suyuthi telah menyebutkan dalam kitab taqribnya
yaitu: 1).Menunjukan ketinggian sanadnya 2).Menunjukan tingkat keshahihanya
yang lebih 3).Lebih kuat dengan banyaknya jalur
dan ini sangat bermanfaat ketika melakukan tarjih apabila terdapat
hadis-hadis yang bertentangan.
5. Jelaskan perincian pembagian kedudukan hadis shahih?
a.
Hadis yang disepakati oleh Bukhari
dan Muslim (tingkatan yang paling tinggi).
b.
Hadis yang diriwayatkan
oleh bukhari.
c.
Hadis yang diriwayatkan
oleh Muslim.
d.
Hadis yang sesuai dengan
syarat Bukhari daan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkan hadis tersebut.
e.
Hadis yang sesuai dengan
syarat Bukhari, namun beliau tidak mengeluarkan hadis tersebut.
f.
Hadis yang sesuai dengan
syarat Muslim, namun beliau tidak mengeluarkan hadis tersebut.
g.
Hadis yang dishahihkan
imam-imam hadis selain Bukhari Muslim dan tidak memenuhi syarat keduanya,
seperti oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar