Hukum Berqurban untuk mayit atau orang yang telah meninggal

Para ulama syafiiyah sepakat apabila almarhum sebelum wafat berwasiat kepada anaknya untuk qurban atas namanya maka hal ini diperbolehkan dan qurbannya sah.

Namun para ulama syafiiyah berbeda pendapat apabila sama sekali tidak ada wasiat. Artinya qurban ini benar-benar inisiatif dari sang anak untuk berqurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.

Qurban atas nama mayit tanpa wasiat ini diperbolehkan oleh sebagian ulama syafiiyah. Namun sebagian  ulama syafiiyah  lainnya  tidak membolehkan.

Imam  an-Nawawi  (w.  676  H)  dalam  kitab  al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:


Adapun  qurban  atas  nama mayit diperbolehkan oleh imam Abu al-Hasan al-Ubbadi karena termasuk bagian dari bab shadaqah. Shadaqah itu sah  untuk  mayit  dan sampai  pahalanya  kepada mayit bersadarkan ijma ulama. Sedangkan pengarang kitab al-Uddah dan imam al-Baghawi mengatakan qurban atas nama mayit itu tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Dan ini pendapat imam Rafi’iy dalam kitab al-Mujarrad.

(An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal.397 jilid. 8).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar