Para ulama syafiiyah sepakat apabila almarhum sebelum wafat berwasiat kepada anaknya untuk qurban atas namanya maka hal ini diperbolehkan dan qurbannya sah.
Namun para ulama syafiiyah
berbeda pendapat apabila sama sekali tidak ada wasiat. Artinya qurban ini benar-benar
inisiatif dari sang anak untuk berqurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.
Qurban atas nama mayit
tanpa wasiat ini diperbolehkan oleh sebagian ulama syafiiyah. Namun sebagian ulama syafiiyah lainnya tidak membolehkan.
Imam an-Nawawi (w. 676
H) dalam kitab
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan
bahwa:
Adapun qurban atas nama
mayit diperbolehkan oleh imam Abu al-Hasan al-Ubbadi karena termasuk bagian dari
bab shadaqah. Shadaqah itu sah untuk mayit dan
sampai pahalanya kepada mayit bersadarkan ijma ulama. Sedangkan
pengarang kitab al-Uddah dan imam al-Baghawi mengatakan qurban atas nama mayit itu
tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Dan ini pendapat imam Rafi’iy dalam
kitab al-Mujarrad.
(An Nawawi, Al Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, hal.397 jilid. 8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar