CONTOH SK OPERATOR EMIS MADRASAH DINIYAH


Kop surat
Alamat : .................................................

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA IHYAUL ULUM MANYAR
NOMOR : 11/MDT/ULA/IX/2017

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN OPERATOR EMIS MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH .................................
TAHUN PELAJARAN : 2017/ 2018

Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah .......................
Menimbang        :
a.       Bahwa untuk  meningkatkan efektivitas, penguatan  serta memudahkan dalam  pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/ Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah  Diniyah Takmiliyah ................... Tahun Pelajaran 2017/2018
b.      Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah ....................
c.       Bahwa  yang namanya tecantum dalam  Surat Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah Diniyah ........................ Tahun Pelajaran 2017/2018

Mengingat          :
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003;
2.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4.      Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.      Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6.      Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
7.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;
8.      SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS)
Memperhatikan  :
Hasil Evaluasi kinerja tenaga edukasi dan administrasi di lingkungan Yayasan selama Tahun pelajaran 2017 / 2018, yang dianggap perlu mengangkat tenaga edukasi dan administrasi baru.

M E M U T U S K A N
PERTAMA        :
Mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ............................ Tahun Pelajaran 2017/2018 Yakni saudara:



Nama                         
Tempat Tgl, Lahir      
Alamat            Lamongan
Pendidikan
Jabatan           

:  nama
:  ...                             
:  ....
:  S-1
:  Operator EMIS MDT ULA ......




KEDUA             :
Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah:
1.      Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data.
2.      Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Lamongan
3.      Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.

KETIGA           :  
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : ....
Pada tanggal   : 11 November 2018


Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula .......



.....................................




Tidak ada komentar:

Posting Komentar