Link Download ada di paling bawah!!
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN
INSENTIF GURU
LEMBAGA
PENDIDIKAN PESANTREN (PP)
KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Nama :
Alamat :
Asal Lembaga : PP
Alamat Lembaga :
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN LAMONGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
NIK :
Nama Lengkap :
Alamat :
Jabatan :
Guru Lembaga Pendidikan Pesantren (PP)
Adalah Guru/Ustadz pada:
Nomor Statistik :
Nama Lembaga :
PP
Alamat Lembaga :
Penerima Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk Insentif Guru/Ustadz Lembaga
Pendidikan Pesantren (PP) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang ditetapkan melalui Pejabat
Pembuat Komitmen pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyatakan dengan
sebenar-benarnya bahwa saya:
1.
Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah
diverifikasi dan validasi;
2.
Telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1
Januari 2023;
3.
Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru
(TPG);
4.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN)/TNI/POLRI;
5.
Bersedia menerima dan akan memanfaatkan dana Bantuan
sesuai ketentuan; dan
6.
Bersedia menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerima bantuan pemerintah sesuai ketentuan paling lambat
31 Desember 2024.
Demikian surat pernyataan ini disusun dan ditandatangani
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lamongan, 05 Desember 2024
Penerima Bantuan,
Materai
____________________
KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG
Nomor : 463 Tahun 2024
Sudah
Terima Dari : Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Banyaknya
Uang : Rp. 2.500.000,-
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Untuk
Pembayaran : Bantuan Insentif Pendidik
pada pendidikan Pesantren dan
Pendidikan
Keagamaan Islam untuk Insentif Guru/Ustadz
Lembaga Pendidikan Pesantren (PP)
Lamongan, 05
Desember 2024
Disahkan Oleh,
Pejabat Pembuat
Komitmen, Penerima
Bantuan,
Materai
Trianto, M.Pd. ___________________
TANDA TERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
NIK :
Nama Lengkap :
Alamat :
Jabatan : Guru Lembaga Pendidikan
Pesantren (PP)
Adalah Guru/Ustadz pada:
Nomor Statistik :
Nama Lembaga : PP
Alamat Lembaga :
Penerima Bantuan Insentif Pendidik
pada pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk Insentif
Guru/Ustadz Lembaga Pendidikan Pesantren (PP) Kementerian Agama Tahun Anggaran
2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang ditetapkan
melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyatakan
dengan ini menyampaikan bahwa saya:
1. Telah menerima bantuan dana sejumlah Rp. 2.500.000,-
(Dua Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah)
Perhitungan : Nilai Bantuan : Rp. 2.500.000,-
PPh 5 % : Rp. 125.000,-
Yang diterima : Rp. 2.375.000,-
Melalui Rekening
Bank BSI, Nomor Rekening : …………………. pada tanggal ……………. 2024.
2. Akan Menatausahakan dan menyimpan Surat Pengajuan,
Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Penerima Bantuan, dan Tanda
Terima Bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat
pengawas Fungsional.
3. Akan mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara seutuhnya
sesuai ketentuan yang berlaku apabila
ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
4. Apabila dikemudian hari, atas penggunaan bantuan yang
mengakibatkan kerugian negara, maka penerima bantuan pemerintah bersedia dituntut
penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lamongan,
05 Desember 2024
Penerima
Bantuan,
Materai
___________________
HALAMAN IDENTITAS BUKU REKENING
HALAMAN TRANSAKSI BUKU REKENING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar