Hukum membuat lagu atau film untuk mengenang seseorang

Hukum membuat lagu atau film untuk mengenang seseorang

Telah kita ketahui bersama tentang popularitas mendiang seorang artis yang tidak sedikit membintangi layar perak atau layar kaca serta telah menelorkan beberapa album.

Untuk mengenang kepopuleran artis tersebut, ada seorang penyanyi yang menggubah lagu khusus untuk almarhum Begitu pula film, sinetron dan kasetnya sering diputar.

Pertanyaan:

A.      Adakah pengaruh kepada almarhum tentang pemutaran film atau kasetnya?

B.      Bagaimana hukum memutar kaset atau filmnya, mengingat ada     hadits yang berbunyi اذكروا محاسن موتاكم

C.      Apakah isi gubahan lagu yang bermaksud mengenang popularitasnya berpengaruh kepada almarhum?


Jawaban.

A.      Ada, kalau memang pemutaran film dan kasetnya menimbulkan pengaruh kepada orang lain. (positif ataupun negatif).

Referensi :

1.       Dalilul Falihin juz I hal. 443-444

2.       Faidlul Qodir juz VI hal 125

 

B.       kaset atau filmnya almarhum hukumnya Sunnah jika isinya adalah hal hal yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif (seperti memberikan persepsi bahwa semua perbuatan almarhum adalah hal yang baik sehingga orang lain menirunya) padahal sebenarnya dia orang fasiq, atau isinya hal-hal yang jelek namun berdampak positif (seperti menyebabkan orang lain tidak meniru prbuatan jelek jelek almarhum), dan haram bila tidak demikian.

Referensi :

1.       Al Jamal'Alal Manhaj juz 2 hal. 148

2.       Al Adzkar hal. 141

3.       Sab'atu Kutubin Mufidah hal 156

 

C.      Berdampak positif bagi simayit apabila isi gubahan lagu tersebut baik, Seperti mendo'akan atau menuturkan perilakunya yang baik serta tidak ada unsur meratapi kematiannya.

Apabila ada unsur demikian maka tafsil sebagai berikut:

1.       Bila si mayit tidak mewasiatkan, maka tidak berpengaruh.

2.       Bila si mayit mewasiatkan, maka akan menimbulkan dampak negatif.

Referensi:

1.       Al bujairimi ‘alal manhaj juz 1 hal 502

2.       As syarwani juz 3 hal 180

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar