Hukum Mencium Kuburan
(dikutib dari terjemah Kitab Ajwivatul Gholiyah Habib Zein Ibrahim Bin Sumaith)
Soal : Apa hukum menyentuh dan mencium kuburan?
Jawab : Hukumnya menurut kebanyakan ulama makruh saja.
Sebagian dari
mereka mengatakan hukumnya mubah dan boleh
untuk tabaruk. Namun
tidak ada seorang ulama pun yang
menyatakan
hukumnya haram.
Apa dalil yang membolehkannya?
Karena tidak ada larangan dari Allah
dan Rasul-Nya. Tidak pula ada dalil yang menyatakan pelarangannnya. Diriwayatkan bahwasanya ketika Bilal RA menziarahi Al- Mushtafa SAW, ia menangis hingga menempelkan
kedua pipinya ke atas kubur
beliau yang mulia. Begitu pula Ibnu Umar RA
meletakkan tangannya
yang kanan pada kubur beliau.
Ini disebutkan oleh Al-Khathib Ibnu Jumlah. Ahmad meriwayatkan dengan sanad hasan dari Muththalib bin Abdullah bin Hanthab, ia mengatakan, “Marwan bin Hakam datang, ternyata di situ ada seorang yang selalu berada di kuburan. Ia pun memegang lehernya kemudian bertanya, “Apakah kamu mengerti apa yang kamu perbuat?” Orang itu menghadap Marwan bin Hakam dan menjawab, “Ya! Aku tidak mendatangi batu tidak pula batu bata, tetapi aku mendatangi Rasulullah SAW”. Kata Muththalib, “Orang itu adalah Abu Ayyub Al-Anshari’.”
Dinyatakan dalam riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwasanya ia ditanya tentang mencium kuburan dan mimbar Nabi SAW. Ia menjawab, “Itu tidak masalah.” Riwayat ini disebutkan As- Samhudi dalam Khulâshah al-Wafâ.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak ada seorang imam kaum muslimin pun yang mengatakan adanya larangan mencium dan menyentuh kuburan. Terlebih bila sampai dinyatakan sebagai syirik dan kufur. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kemakruhannya. Orang yang menyatakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat mereka dan menilai orang yang melakukan itu di antara kaum muslimin pada umumnya sebagai perbuatan syirik, ia harus menunjukkan dalil atas pernyataannya itu.
DOWNLOAD TERJEMAH KITAB AJWIBATUL GHOLIYAH HABIB ZEIN BIN SUMAITH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar