Hukum menyembelih kambing sebagai qurban sekaligus aqiqoh
SOAL:
Bolehkah
aqiqoh untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
JAWAB:
Kalau
aqiqoh dan qurbannya sama-sama sunnah (tidak
aqiqoh/qurban wajib) dan kambingnya satu atau lebih tapi diniati sekaligus, dalam hal ini antara imam
Romli dan imam Ibnu Hajar berbeda
pendapat.
Menurut imam Romli boleh
sedang menurut imam Ibnu Hajar tidak boleh. Kalau kambingnya dua atau
lebih dan masing-masing ditentukan untuk aqiqoh atau qurban maka sah/boleh.
Keterangan :
1. Itsmidil 'Ainaini hal. 77
2. Hasyiyah Al Bajuri juz II hal. 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar