HUKUM JUAL BELI ONLINE
Saat
ini banyak sekali terjadi transaksi jual beli lewat udara. Semisal A membeli
barang pada B lewat telepon atau surat. Setelah ada kesepakatan jual beli
antara mereka, lantas A mengirimkan uang kepada B, sedangkan B mengirimkan
barang yang dijualnya kepada A.
Pengiriman
uang dan barang bisa menggunakan jasa pos giro atau jasa lainnya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya transaksi jual beli seperti di atas?
Pon. Pes. Mahir Ar Riyadl
Ringinagung Pare Kediri
Jawaban:
Transaksi
tersebut hukumnya sah baik transaksi terjadi setelah pembeli pernah melihat
barang yang dijual بيع بعد رؤية المبيع
Atau
belum pernah melihat akan tetapi dia menyebutkan ciri-ciri barang yang dibeli بيع في الذمة
Referensi :
·
Al
Bujairomi 'Alal Khothib juz 3 hal. 10
·
Asy
Syarwani juz IV hal. 222 (Darul Fikr)
·
Al
Jamal Alal Manhaj juz 3 hal. 26 (Darul Fikr)
·
Hamisul
Iqna' juz II hal. 2
·
Hamisy
Al Jamal juz 3 hal. 40 (Darul Fikr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar