kuliah ushul Fiqh part I

Kaidah Fiqhiyah
  1. pengertian
Kata kaidah fikih berasal dari bahasa arab قواعد فقهية , kata tersebut mempunyai dua suku kata: قواعد yang merupakan bentuk jamak dari kata قاعدة yang artinya dasar atau pondasi.
Sedangkan kata فقهية adalah bentuk nisbah dari kata فقه yang artinya secara bahasa adalah pemahaman, dan yang dimaksud di sini adalah disiplin ilmu fikih, yaitu ilmu tentang hukum-hukum sesuatu yang berupa amalan, dengan berlandaskan dalil-dalil yang terperinci.
Dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa arti bahasa dari kaidah fikih adalah dasar-dasar ilmu fikih.
Definisi secara istilahi (terminologi):
Jika kita membuka buku-buku referensi yang membicarakan tentang definisi kaidah fikih, kita akan dapati banyak definisi-definisi kaidah fikih secara istilahi (terminologi) dengan susunan kalimat yang berbeda-beda, namun semuanya kembali kepada satu makna, oleh karenanya penulis hanya akan memilih satu definisi yang penulis pandang paling mudah dipahami dan bisa mewakili sekian banyak definisi dari kaidah fikih ini, yaitu: حكم شرعي كلي في أكثر من باب , yang diartikan: sebuah hukum syar’i, yang bisa di terapkan pada semua permasalahan-permasalahan fiqhiyyah yg di cakupnya, yang meliputi beberapa bab.

  1. obyek
material: perbuatan mukallaf.
Formal: kaidah-kaidah fikih itu sendiri.

  1. manfaat
  1. mengetahui hal-hal fikih praktis
  2. orang yang memahami kaidah-kaidah  fikih berarti ia identik dengan fuqoha’. (penjelasan oleh Bpk. Walid)
(tambahan sendiri)
a)      Membantu kita dalam mengingat dan membedakan banyak permasalahan yang serupa dalam ilmu fikih.
b)      Memudahkan kita dalam menemukan hukum suatu kasus atau permasalahan yang tidak termaktub secara khusus dalam nash-nash Alqur’an dan sunnah.
c)      Membentuk seseorang menjadi ahli fikih yang mumpuni dalam menjawab tantangan zaman dengan berbagai permasalahan barunya yang terus bermunculan.
d)      Susunan kalimat kaidah fikih yang singkat dan padat, menjadikan kita mudah untuk menghapalnya.
e)      Kaidah fikih dengan ciri khasnya: keluasan makna dan obyektifitas, menjadikannya sebagai patokan hukum yang bisa diterapkan pada banyak permasalahan dengan tidak terpancang pada individu ataupun permasalahan tertentu.
f)       Memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ushul fikih, karena kaitannya yang sangat erat antara keduanya.
g)      Menjauhkan seseorang dari kontrakdiksi dalam pendapat-pendapatnya, karena ilmu kaidah fikih ini ibarat rel, kereta api yang berjalan di atasnya tidak bisa menyalahinya, ia akan berjalan kemanapun arah rel itu, ketika ia menyalahinya pertanda ia sedang celaka. Begitu pula dengan kaidah fikih, seorang mujtahid harus berpegang teguh dengannya -disamping berpegang teguh dengan dalil-dalil syar’i lainnya-. Produk fatwa yang dihasilkannya akan seragam, bila ia berjalan sesuai dengan rel kaidah, sebaliknya tanpa rel tersebut, ia akan bingung menentukan arah, gampang dibelokkan, dan riskan salah sasaran.
Kaidah-kaidah fikih:
١. الامور بمقاصدها
٢. اليقين لا يزال إلا بالشك
٣. المشقة تجلب التيسير
٤. الضرر يزال
٥. العادة المحكمة